Senin, 26 Februari 2024

Tanya jawab DSP (pertanyaan 1-10)

بسم الله الرحمن الرحيم

Assalaamu'alaykum..

Afwan ustadz, insya Allah hari ini (Jum'at), kembali akan kami ajukan pertanyaan dari teman-teman di komunitas Whatsapp DSParepare pada program “Layanan Tanya Ustadz”, silahkan ustadz jawab menyesuaikan keluangan waktu ustadz. Jawaban bisa melalui teks atau audio. Baarokallahu fiikum.

Pertanyaan 1

Bismillah... Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Izin bertanya ustadz....

Bagaimana menaggapi... Ada seorang dosen yang mengatakan bahwa kita tidak boleh langsung memahami makna Hadits atau Al Qur'an dari dzhoirnya nash hadist dan Al Qur'an tersebut... Karena pada saat itu kami membahas tentang musik... Dan saya membawakan Hadits riwayat Bukhari... Bahwa Rasulullah bersabda: "Akan ada dari umatku yang akan menghalalkan khamr, kain sutera bagi laki-laki dan alat-alat musik"... Lantas beliau langsung menjawab... Kita tidak bisa langsung mengambil makna dari konteks dzahir hadits tersebut..! Bagaimana cara menanggapinya ustadz? Jazakumullahu khayran

Jawaban:

Bismillah, wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh!

Hukum asal setiap ayat dan hadits mesti dipahami terlebih dahulu secara dzahir (tekstual) sampai ada dalil yang menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah kontekstualnya. Allah subhanahu wata'ala berfirman:

{فَبِمَا نَقْضِهِمْ مِيثَاقَهُمْ لَعَنَّاهُمْ وَجَعَلْنَا قُلُوبَهُمْ قَاسِيَةً يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَنْ مَوَاضِعِهِ} [المائدة: 13]

Karena mereka melanggar janjinya, kami kutuki mereka, dan kami jadikan hati mereka keras membatu. mereka suka merobah perkataan (Allah) dari tempat-tempatnya*. [Al-Maidah:13]

*Maksudnya: Merobah arti kata-kata secara dzahir, tempat atau menambah dan mengurangi.

Hadits Nabi , beliau bersabda:

"يَحْمِلُ هَذَا الْعِلْمَ مِنْ كُلِّ خَلْفٍ عُدُولُهُ، يَنْفُونَ عَنْهُ تَحْرِيفَ الْغَالِينَ، وَانْتِحَالَ الْمُبْطِلِينَ، وَتَأْوِيلَ الْجَاهِلِينَ"

“Ilmu ini (hadits/agama) akan senantiasa diemban (dijaga) di setiap generasi oleh orang-orang yang terpercaya, mereka menolak pelenyelewengan makna dari orang-orang yang berlebihan (kontekstualis), pemalsuan orang-orang yang merusak, dan penakwilan orang yang bodoh (tanpa dalil)”. [Hadits ini derajatnya shahih atau hasan degan seluruh jalur sanadnya yang saling menguatkan]

Contoh pemahaman tekstual dari sahabat Nabi –radhiyallahu ‘anhum-, hadits Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu; Rasulullah bersabda:

"اسْتَحْيُوا مِنَ اللَّهِ حَقَّ الحَيَاءِ"

"Malulah kalian kepada Allah dengan sebanar-benarnya malu".

Para sahabat menjawab: "Sesungguhnya kami telah merasa malu, alhamdulullillah!"

Rasulullah berkata:

"لَيْسَ ذَاكَ، وَلَكِنَّ الِاسْتِحْيَاءَ مِنَ اللَّهِ حَقَّ الحَيَاءِ أَنْ تَحْفَظَ الرَّأْسَ وَمَا وَعَى، وَالبَطْنَ وَمَا حَوَى، وَلْتَذْكُرِ المَوْتَ وَالبِلَى، وَمَنْ أَرَادَ الآخِرَةَ تَرَكَ زِينَةَ الدُّنْيَا، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ اسْتَحْيَا مِنَ اللَّهِ حَقَّ الحَيَاءِ" [سنن الترمذي: حسنه الألباني]

"Bukan itu yang saya maksud, akan tetapi rasa malu kepada Allah yang sebenar-benarnya adalah menjaga kepala dan semua anggota badan yang ada padanya dari segala maksiat, menjaga perut dan isinya dari yang haram, mengingat mati dan kepunahan, siapa yang menginginkan akhirat ia meninggalkan gemerlap dunia. Barang siapa yang melakukan hal tersebut berarti ia telah merasa malu kepada Allah dengan sebenar-benarnya". [Sunan Tirmidzi: Hasan]

Nabi tidak menyalahkan sahabat yang memahami makna "malu kepada Allah" secara dzahir, namun beliau memberikan pemahaman makna malu secara hakiki yang lebih dalam.

Jadi kalau ada yang mengatakan bhw hadits tentang musik tidak boleh dipahami secara dzahir, maka ia harus mendatangkan dalil yang menunjukan hal itu. Wallahu a'lam!

Lihat: Metode memahami hadits antara tekstual dan kontekstual

Pertanyaan 2

Bismillah, ijin bertanya ustadz, terkait rukhsoh bolehnya tidak ke masjid bagi laki-laki saat hujan atau menjamak sholat di masjid ketika hujan, mohon penjelasan syarat-syaratnya ustadz, dan juga apakah ada ukuran bagaimana intensitas hujan yang dimaksud sehingga bisa mendapatkan rukhsoh? Dan juga apakah masih bisa mendapatkan rukhson apabila ada alat-alat yang bisa membantu seperti payung atau mantel? Jazakallahu khiran!

Jawaban:

Boleh tidak pergi ke mesjid shalat berjama'ah jika turun hujan yang membasahi pakaian sekalipun ada payung atau mantel apabila menyulitkan.

Adapun menjamak shalat maka ini kebijakan imam mesjid disesuaikan dengan dampak hujan yang turun, apakah membuat banjir dan becek yang menyulitkan untuk hadir berjama'ah pada shalat berikutnya atau tidak. Wallahu a'lam!

Lihat: Udzur yang membolehkan tidak shalat berjama'ah di mesjid

Pertanyaan 3

Assalamu'alaykum... Ahsanallahu ilaykum Ustadz, afwan ingin bertnya:

1. Ketika khatib berkhutbah lantas kita ada udzur misal untuk buang air, apa sudah tepat perbuatan kita dengan berisyarat mengangkat tangan minta izin seperti ketika kita di majelis-majelis taklim biasa?

2. Apakah boleh meng-Aamiin-kan doa ketika khatib berdoa pada saat khutbah? Jazakallahu Khayran wa Barakallahu fiik!

Jawaban:

Wa'alaikum salam warahmatullah, baarakallahu fiik!

1. Sebaiknya tidak perlu memberi isyarat angkat tangan jika ingin meninggalkan khutbah, sekali pun hal itu dibolehkan.

2. Boleh mengaminkan do'a saat khutbah. Wallahu a'lam!

Lihat: Adab di hari Jum'at

Pertanyaan 4

Izin bertanya ustadz. Ada sebuah hadits yang pernah saya dengarkan berbunyi Rasulullah bersabda "Umatku tidak akan bersepakat di atas kesesatan"

Bagaimana memahami hadits ini ustadz? Apakah hadits ini tidak dibuka secara luas dalam artian kesepakatan itu bukan milik orang biasa melainkan yang bersepakat itu adalah ahli ilmu?

Jawaban:

Bismillah, walhamdulillah, washalatu 'alaa Muhammadin, amma ba'du!

Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma; Rasulullah bersabda:

"إِنَّ اللَّهَ لَا يَجْمَعُ أُمَّتِي - أَوْ قَالَ: أُمَّةَ مُحَمَّدٍ ﷺ - عَلَى ضَلَالَةٍ " [سنن الترمذي: صححه الألباني]

"Sesungguhnya Allah tidak menyatukan umatku (atau umat Muhammad) di atas kesesatan". [Sunan Tirmidziy: Sahih]

Hadits ini sifatnya umum untuk seluruh umat Islam, tidak akan sepakat terhadap kebatilan karena akan senantiasa ada diantara mereka yang menegakkan kebenaran dan memerangi kebatilan.

Dari Mu'awiyah radhiyallahu 'anhu; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"لاَ يَزَالُ مِنْ أُمَّتِي أُمَّةٌ قَائِمَةٌ بِأَمْرِ اللَّهِ، لاَ يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ، وَلاَ مَنْ خَالَفَهُمْ، حَتَّى يَأْتِيَهُمْ أَمْرُ اللَّهِ وَهُمْ عَلَى ذَلِكَ" [صحيح البخاري ومسلم]

"Senantiasa akan ada dari ummatku, (sekelompok) ummat yang tegak di atas urusan agama Allah, tidak dapat membahayakan mereka orang yang menghina mereka dan tidak pula orang yang menyelisih mereka hingga datang ketetapan Allah atas mereka dan mereka dalam keadaan seperti itu (tetap tegak dalam urusan agama Allah) ". [Sahih Bukhari dan Muslim]

Adapun kesepakatan di atas kebenaran dalam artian ijma' sebagai dalil hukum maka yang dimaksud adalah kesepakatan ulama karena orang jahil tidak dipertimbangkan pendapatnya.

Inilah yang dimaksud dalam hadits yang lain; Abdullah bin Mas 'ud radhiyallahu 'anhu berkata:

"إِنَّ اللَّهَ نَظَرَ فِي قُلُوبِ الْعِبَادِ، فَوَجَدَ قَلْبَ مُحَمَّدٍ خَيْرَ قُلُوبِ الْعِبَادِ، فَاصْطَفَاهُ لِنَفْسِهِ، فَابْتَعَثَهُ بِرِسَالَتِهِ، ثُمَّ نَظَرَ فِي قُلُوبِ الْعِبَادِ بَعْدَ قَلْبِ مُحَمَّدٍ، فَوَجَدَ قُلُوبَ أَصْحَابِهِ خَيْرَ قُلُوبِ الْعِبَادِ، فَجَعَلَهُمْ وُزَرَاءَ نَبِيِّهِ، يُقَاتِلُونَ عَلَى دِينِهِ، فَمَا رَأَى الْمُسْلِمُونَ حَسَنًا، فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ حَسَنٌ، وَمَا رَأَوْا سَيِّئًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ سَيِّئٌ" [مسند أحمد: حسن]

“Sesungguhnya Allah melihat hati para hamba, lalu Dia mendapati hati Muhammad sebagai sebaik-baik hati para hamba, lalu memilihnya untuk diri-Nya, Dia juga mengutsnya dengan risalah kemudian Dia melihat pada hati para hamba setelah hati Muhammad, maka Dia mendapati hati para sahabat sebagai sebaik-baik hati para hamba, lalu menjadikan mereka sebagai pembantu Nabi-Nya, berperang membela agamanya. Maka apa yang dilihat oleh kaum muslimin satu kebaikan, maka di sisi Allah adalah baik dan apa yang mereka pandang buruk, maka di sisi Allah juga buruk”. [Musnad Ahmad: Hasan]

Kaum muslimin yang dimaksud dlam hadits ini adalah para sahabat dan yang mengikuti mereka dalam ilmu dan pengamalan. Wallahu a'lam!

Lihat: Keistimewaan Sahabat Rasulullah

Pertanyaan 5

Assalamualaikum. ustadz, saya mempunyai teman yang memiliki keraguan terhadap eksistensi tuhan, dia bertanya "dosa ga kita kalo menganggap tuhan itu ga ada, dan termasuk ke dosa apa itu?"

Saya mengirimkan ini: Allâh Azza wa Jalla telah memberitakan tantang diri-Nya bahwa Dia istiwa’ (berada di atas) ‘arsy (singgasana) Nya di dalam tujuh tempat  dalam al-Qur’an.

Referensi : https://almanhaj.or.id/22234-dimanakah-allah-subhanahu-wa-taala-2.html

Lalu dia bertanya, "singgasana? apakah dia(tuhan) raja/ratu?" Mohon pencerahannya ustadz, semoga teman saya tersebut dimudahkan menuju kebaikan. Aamiin jazakallah khair atas jawabannya.

Jawaban:

Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh!

Orang yang mengingkari keberadaan Allah adalah kafir kekal di neraka. Wallahu a'lam!

Lihat: Kenali Diri .. Kenali Tuhan !

Pertanyaan 6

Bismillah ijin bertanya...

Bahwa bila kita memberi makan orang yang berpuasa maka kita mendapatkan pahala orang berpuasa tersebut tanpa mengurangi pahala orang itu.. Dan ada juga hadist riwayat yang mengatakan bahwa barang siapa yang berdusta kami tidak butuh pada puasanya... Juga barang siapa yang berpuasa tetapi tidak sholat maka puasanya tidak diterima...

Pertanyaan saya .. bukan saya berpikir jelek .. atau merasa paling benar.. tapi jaman sekarang memang masih ada yang berpuasa tapi tidak sholat .. masih ada yang berpuasa tapi masih berdusta .. apakah bila kita memberi makan buka puasa orang tersebut masih mendapatkan amal??

Karena kalo berpengaruh tentu kami akan pilih-pilih untuk menyalurkan bantuan orang-orang untuk memberi makan orang berpuasa. Syukron ustad

Jawaban:

Bismillah

Pertama: Saya tidak mendapatkan hadits bahwa "orang yang berpuasa dan tidak shalat maka tidak diterima puasanya".

Hanya sebagian ulama yang merajihkan bahwa orang yang sengaja tidak shalat maka dihukumi kafir, sehingga puasanya tidak sah.

Kedua: Orang yang memberi buka puasa dengan niat mendapatkan pahala orang yang berpuasa maka ia mendapatkan pahala sesuai dengan niatnya.

Ketiga: Boleh memilih-milih orang yang akan diberi buka puasa, agar pahalanya lebih banyak. Wallahu a'lam!

Lihat: Jaga puasamu dengan menjaga ucapanmu

Pertanyaan 7

Ahsanallahu ilaikum, Ustadz apakah benar jika seorang itu tidak membayar zakat fitrah maka semua amalannya pada bulan Ramadhan termasuk puasa dan shalat malamnya tidak diterima, atau amalannya tarkatung-katung antara langit dan bumi? Jazaakumullahu khairan, wa baarakallahu fiikum.

Jawaban:

Bismillah … Zakat fitr hukumnya wajib, berdosa orang yang meninggalkannya dengan segaja.

Adapun ibadahnya tidak diterima, maka saya tidak mendapatkan dalil dari Al-Qur'an dan hadits tentang hal ini, bahkan tidak mendapatkan perkataan ulama yang berpendapat demikian. Wallahu a'lam!

Lihat: Kewajiban Zakat Fitrah

Pertanyaan 8

Izin bertanya ustadz, bapak saya telah menghamili saudari saya. Bagaimana seharusnya sikap saya terhadap bapak saya setelah kejadian ini? Adapun ibu saya tetap kembali kepada bapak (tinggal serumah) walaupun tahu suaminya menghamili anaknya. Semua keluarga dari pihak ibu marah dan memutus hubungan dengan Ibu dan anak-anaknya. Adapun saya, jujur marah dan kecewa, namun tidak tahu tindakan benar apa yang harus saya lakukan. Untuk saat ini saya enggan bertemu dan menjaga jarak dari bapak dan ibu saya. Mohon nasehatnya ustadz

Jawaban:

Tetap sabar nasehati bapaknya untuk bertaubat dan memperbaiki diri, berusaha memperbaiki hubungan keluarga yang rusak, hanya marah dan kecewa tidak bisa memperbaiki keadaan. Perbanyak do'a kepada Allah agar keluarganya terlindungi dari segala keburukan. Wallahu a'lam!

Lihat: Berbakti pada kedua orang tua

Pertanyaan 9

Apakah hadits yang mengatakan bahwa barang siapa yang membaca surah Al-ikhlas 10X maka akan dibangunkan rumah di syurga shahih? jika iyaa, apakah membaca surah Al-ikhlas itu 10X diamalkan setiap hari? Dan bagaimna bentuk pengamalannya? Jika dianjurkan dibaca 10X dalam sehari, bisakah dihitung bersamaan pada zikir pagi dan petang. Misal pagi 3X dan petang 3X.. maka bolehkah siangnya sisa 4X dibaca? Atau harus berurutan, dibaca 10X tanpa terikat dari dzikir pagi dan petang. Jazakumullahu khayran

Jawaban:

Dari Mu’ad bin Anas Al-Juhaniy radhiyallahu ‘anhu; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

" مَنْ قَرَأَ: {قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ} حَتَّى يَخْتِمَهَا عَشْرَ مَرَّاتٍ، بَنَى اللهُ لَهُ قَصْرًا فِي الْجَنَّةِ "

“Barangsiapa yang membaca surah Al-Ikhlash sepuluh kali, maka Allah akan membangunkan untuknya satu istana dalam surga”

Maka Umar bin Khathab berakata: Jika demikian kami akan memperbanyak membacanya, wahai Rasulullah!

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

" اللهُ أَكْثَرُ وَأَطْيَبُ " [مسند أحمد]

“Allah lebih banyak karuniaNya dan lebih baik”. [Musnad Ahmad]

Hadits ini diperselisihkan ulama, ada yang melemahkan dan ada yang menguatkannya. Syekh Albaniy rahimahullah menghukuminya hasan.

Adapun cara mengamalkannya bebas, bisa tiap hari atau sesekali saja, bisa digabungkan dengan dzikir pagi dan sore. Wallahu a'lam!

Lihat: Keutamaan surah Al-Ikhlash

Pertanyaan 10

Bismillah, afwan ustadz mau bertanya, shalat isya diakhirkan waktunya lebih afdhol, apakah shohih haditsnya?

Jawaban:

Haditsnya Shahih, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, "Rasulullah bersabda, "Sekiranya tidak memberatkan umatku, sungguh akan aku perintahkan mereka untuk mengakhirkan salat Isya hingga sepertiga atau pertengahan malam." [Sunan Tirmidziy no.152]

Namun harus tetap memperhatikah shalat secara berjama'ah. Wallahu a'lam!

Lihat: Kapan masuk dan berakhir waktu salat Isya

Bersambung ...

Lihat juga: “Simpan sampah dalam rumah mencegah rezki?!” - Syubhat "alam akhirat tidak kekal" - Syubhat hadits PASAR !?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...