بسم الله الرحمن الرحيم
Assalaamu'alaykum..
Afwan ustadz, insya Allah hari ini (Jum'at), kembali akan kami ajukan
pertanyaan dari teman-teman di komunitas Whatsapp DSParepare pada program “Layanan
Tanya Ustadz”, silahkan ustadz jawab menyesuaikan keluangan waktu ustadz. Jawaban
bisa melalui teks atau audio. Baarokallahu fiikum.
Pertanyaan 11
Bismillah, assalamualaikum
ustad..semoga Allah selalu menjaga ustad
Pertanyaan: Saya adalah pemuda
dan baru belajar agama, bagaimana kiat untuk Istiqomah bagi kami yang masih
belajar agama dan apakah kami bisa belajar dengan orang lain seperti orang dari
NU, Muhammadiyah dan lainnya, karena terkadang kami dibuat bingung oleh orang
sekitar kami.
Mohon nasehatnya ustad,
jazakallahu khairan.
Jawaban:
Wa'alaikum salam warahmatullahi
Alhamdulillah atas nikmat hidayah
untuk semangat menuntut ilmu agama yang menunjukkan tanda bahwa Allah
menginginkan kebaikan untukmu di dunia dan akhirat.
Dan sebagai bentuk rasa syukur
atas nikmat ini adalah berusaha mencari tempat belajar yang terbaik yang mengajak
pada pemurnian tauhid jauh dari kesyirikan dan mengokohkan panutan hanya kepada
Nabi shallallahu'alaihi wasallam jauh dari perkara bid'ah, mengajak untuk amal
shalih dan akhlak mulia dengan meneladani para sahabat Nabi, tabi'in dan ulama
salaf yang berada di atas manhaj yang benar.
Jauhi tempat kajian yang mengajak
kepada fanatisme terhadap kelompok, organisasi, atau person.
Alhamdulillah di masa sekarang tidak
sedikit tempat kajian yang murni mengajak kepada ilmu dan amal shalih yang antum
bisa temui di berbagai daerah, semoga Allah ta'aalaa memberikan taufiqNya
kepada kita semua!
Lihat: Bagaimana menuntut ilmu
Pertanyaan 12
Assalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
Ijin bertanya ustad perihal
hutang. Contoh ustad kalau saya pernah mencuri uang atau barang dari si Fulan
dan saya mau mengembalikannya tapi saya malu... Pertanyaan nya apakah saya
boleh sedekah kan uang atau barang saya pernah ambil dengan niat pahala buat si
Fulan yang pernah saya ambil hartanya... Dengan alasan takut si fulan marah
atau benci. Itu aja ustad, Jazakallahu khairan atas penjelasannya
Jawaban:
Wa’alaikumsalam warahmatullahi
wabarakatuh, baarkallahu fiik!
Uang atau barang yang dicuri
harus dikembalikan jika ingin taubatnya diterima, tidak boleh disedekahkan dengan
niat pahalanya untuk si pemilik jika pemiliknya diketahui. Jika malu
mengembalikannya, maka ia boleh menyamarkan identitasnya dengan mengirimkan
uang atau barang tersebut dengan identitas samaran pengirim. Wallahu a'lam!
Lihat: Hati-hati dengan Utang
Pertanyaan 13
Afwan ustadz, izin bertanya
tentang kalimat ini,
"لولا
المربي ما عرفت ربي"
“Jika bukan karena guru
aku tidak akan mengenal Rabbku.”
Apakah boleh untuk digunakan? Syukron
akh, Jazakumullahu khairan
Jawaban:
Ucapan seperti ini boleh jika
dimaksudkan bahwa guru hanyalah sebab, dan yang memberi secara hakiki adalah
Allah semata. Namun sebaiknya mengucapkan "Jika bukan Allah kemudian guru
..." Wallahu a'lam!
Lihat: Syarah Kitab Tauhid bab (42); Larangan menjadikan sekutu bagi Allah
Pertanyaan 14
Assalamu'alaikum, Semoga ustadz,
keluarga dan kita semua kaum muslimin wal muslimat dalam lindungan Allah Subhanahu
Wata'ala..aamiin
Ustadz, bagaimana hukum bekerja
di sebuah toko yang menjual perabotan rumah tangga, namun terkadang di beberapa
perabotan misal sprei, botol, rak, dll terdapat gambar makhluk bernyawa maupun
kartun.. Apakah gaji yang didapat halal ustadz? Jazaakumullahu khoiron
wabaarakallahu fiikum..
Jawaban:
Wa'alaikum salam warahmatullahi
Alhamdulillah
Boleh bekerja di tempat tersebut
karena ini termasuk perkara yang sulit dihindari. Dan kalau bisa dia tidak
menjual yang ada gambarnya maka itu lebih baik. Wallahu a'lam!
Lihat: Syarah Kitab Tauhid bab 61; Para penggambar makhluk bernyawa
Pertanyaan 15
Ijin bertanya, bohong antar suami
istri yang dibolehkan yang seperti apa yang dimaksudkan ustadz? Jazakallah
khair
Jawaban:
Batasan bohong yang dibolehkan
antara suami istri:
1. Berbohong dalam keadaan
darurat atau diperlukan.
2. Berusaha memakai tauriyah
(ucapan yang mengandung makna benar dan makna dusta).
3. Berbohong untuk kemaslahatan
hubungan suami istri.
4. Tidak boleh berbohong untuk
lepas dari tanggung-jawab atau mengambil hak pasangannya. Wallahu a'lam!
Lihat: Hadits Ibnu Mas’ud; Jujurlah jangan suka berdusta
Pertanyaan 16:
Bismillah.. Mau bertanya ustadz bagaimana sikap saya
apabila saya sudah sesekali menegur suami saya main judi tapi dia main
sembunyi-sembunyi tapi mainnya sesekali.. Kalau kedapatan katanya sudah insaf..
Semua uang saya ambl alih ke rekening saya ustadz tapi diminta kembali dengan
alasan sudah taubat 🙏🏻.. Tapi saya
masih ragu ustadz karena sudah pernah terjadi mau taubat tapi diulang.. Tidak apa-apa
kah ustadz saya tahan uang di rekening saya dengan alasan trauma? Syukron
Jazaakallahu khairon 🙏🏻🙏🏻
Jawaban:
Istri tidak punya hak untuk
menguasai harta suaminya, ia hanya boleh mengambil nafkah secukupnya jika suami
tidak memberi nafkah.
Adapun suami yang suka berjudi
maka kewajiban istri hanya menasehati.
Dan jika judinya mengakibatkan
nafkah terbengkalai maka istri punya hak untuk mengadukan ke pengadilan jika tidak
mempan dengan nasehat. Wallahu a'lam!
Lihat: Rapor merah (kesalahan) istri
Pertanyaan 17
Assalamualaikum warahmatullahi
wabaralatuh … Saya ingin bertanya.
Saya pernah mendengar dari
seorang ustadz: “Jika kita ingin membeli sebuah anggur, contoh anggur A
(kualitas baik) dan anggur B (kualitas biasa), jika kita mampu lalu membeli
anggur A maka kita dapat pahala, karena Allah menyuruh kita menikmatinya.
apakah shahih?
Jawaban:
Wa'alaikum salam warahmatullahi
Alhamdulillah
Memakai sesuatu yang lebih baik
atau makanan yang lebih baik sesuai kemampuan memang dianjurkan sebagai wujud
syukur atas nikmat Allah ta'alaa, landasanya hadits yang diriwayatkan
oleh Malik bin Nadhlah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Aku
pernah mendatangi Nabi ﷺ dengan baju yang
lusuh. Lantas beliau bertanya, "Apakah engkau mempunyai harta?" Ia
menjawab, "Ya." Beliau bertanya lagi, "Harta apa saja?"
Jawabnya, "Allah telah memberiku unta, kambing, kuda dan budak."
Beliau bersabda, "Apabila Allah memberimu harta, maka tampakkanlah wujud
dari nikmat dan pemberian-Nya tersebut pada dirimu." [Sunan Abi Daud
no.3541: Shahih]
Namun ini tidak secara mutlak,
bisa jadi seseorg membeli yang lebih murah selama kualitasnya baik untuk lebih
hemat dan uangnya bisa dipakai untuk yang lebih bermanfaat, seperti
disedekahkan, dll. Wallahu a'lam!
Lihat: Sifat mukmin yang menakjubkan; Bersyukur dan bersabar
Pertanyaan 18
Bismillahirrahmanirrahim … Afwan
izin bertanya ustadz mengenai hadist "Tolonglah saudaramu yang zalim atau
terzalimi" Bagaimana cara menolong orang yang zalim sedangkan kita dalam
posisi lemah dan belum ada ilmu untuk mencegah kemaksiatan orang tersebut.
Dan bagaimana pandangan
Ahlussunnah wal jama'ah dalam surah Al-Hujurat ayat 9 -10 Ustadz.
Mohon pencerahan Ustadz
Jazakallahu khairan, barakallahu fiik
Jawaban:
1. Mencegah orang yang berbuat
dzalim kalau bisa dengan fisik maka itu yang terbaik, kalau tidak mampu maka dengan
lisan, kalau tidak mampu maka cukup menginkarinya dengan hati.
Abu Said radhiyallahu ‘anhu
berkata, Rasulullah ﷺ, bersabda,
"Barang siapa di antara kamu melihat kemungkaran hendaklah ia mencegah
kemungkaran itu dengan tangannya. jika tidak mampu, hendaklah mencegahnya
dengan lisan, jika tidak mampu juga, hendaklah ia mencegahnya dengan hatinya.
Itulah selemah-lemah iman." [Shahih Muslim no.70]
2. Ayat 9 dan 10 surah Al-Hujrat
menunjukkan bahwa sesama orang beriman adalah bersaudara, ketika ada permusuhan
diantara mereka maka kita diperintahkan untuk mendamaikannya. Dan untuk menjaga
persaudaraan maka tidak boleh saling merendahkan dan menghinakan, tidak
memanggil dengan panggilan-panggilan buruk. Wallahu a'lam.
Lihat: Syarah Arba’in hadits (13) Anas; Mencintai saudara seiman
Pertanyaan 19:
Berdosakah Istri jika berniat
bagi hasil karena suami enggan mengeluarkan zakat sesuai yang telah ditetapkan
oleh syariat, yaitu zakat pertanian ustadz? Di mana harus dikeluarkan hasil
pertaniannya dan tidak bisa diganti dengan uang. Mohon nasehatnya ustadz, saya
merasa terbebani dengan sikap suami yang tidak mau mengeluarkan zakat pertanian
sesuai dengan yang telah ditentukan. Zakat kami diganti dengan uang, padahal
harusnya dengan padi. Saya kepikiran hilangnya keberkahan rezeki yang telah
Allah berikan dan takutnya saya juga berdosa. Dan berdosa kah jika misalnya
saya berbohong ke suami, dengan tujuan saya bagi hasil, demi menjaga
perasaannya atau saya harus jujur bahwa saya tidak suka dengan cara dia
melanggar ketentuan zakat yang telah ditetapkan oleh Allah ustadz? Padahal
sudah disampaikan dengan baik-baik, tapi malah dia tinggi suara dan menganggap
saya salah.
*Tambahan ustadz kalau antum
berkenan, adakah dalil atau hadits yang bisa menguatkan bahwa hasil pertanian
padi, harus dikeluarkan padi juga? Jazaakumullohu khairan wa barakallohu fiik.
Jawaban:
1. Saya tidak paham gambaran
masalah bagi hasil antara suami dengan istri pada pertanyaan ini, karena tidak
tau siapa pemilik tanah dan pekerja tanahnya.
2. Mengeluarkan zakat pertanian
hukumnya wajib pada waktu panen.
Allah berfirman yang artinya: Dan
Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung,
pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang
serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya
(yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya (zakatnya)
di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin).
[Al-An'am 141]
Jumhur ulama mewajibkan untuk
mengeluarkan zakat pertanian dari jenis tanaman yang dihasilkan langsung pada
waktu panen dan tidak boleh mengeluarkan dengan harganya.
Namuan sebagian ulama seperti
syekh Ibnu Utsaimin -rahimahullah- membolehkan untuk mengeluarkannya dengan
uang yang senilai jika ada maslahat yang lebih kuat untuk yang berhak
menerimanya.
Jadi masalah di atas perlu
disikapi dengan bijak, jangan sampai menjadi sebab rusaknya rumah tangga!
Wallahu a'lam!
Lihat: Keutamaan zakat, infaq, dan sedekah
Pertanyaan 20:
Istriku kan lagi haid, tadi subuh
dicek sudah bersih dan shalat, tiba-tiba tadi buang air kecil ada keluar darah
& lendir, apa itu masih dihukumi darah haid ? Lama haidnya sudah 8 hari.
Jawaban:
Darah yang keluar setelah suci:
Apabila keluar masih pada masa haid maka dihukumi haid, dan jika sudah di luar
masa haid maka bukan haid.
Biasanya wanita punya masa haid
tertentu yang sering ia alami. Apakah 8 hari itu masa haid dia selama ini?
Jika tidak punya waktu haid yang
menentu maka ia memperhatikan sifat darahnya: Warnanya kehitaman, berbau busuk,
tidak membeku, dan kental. Wallahu a'lam!
Bersambung ...
Lihat juga: Tanya jawab DSP (pertanyaan 1-10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...