Rabu, 28 Februari 2024

Tanya jawab DSP (pertanyaan 11-20)

بسم الله الرحمن الرحيم

Assalaamu'alaykum..

Afwan ustadz, insya Allah hari ini (Jum'at), kembali akan kami ajukan pertanyaan dari teman-teman di komunitas Whatsapp DSParepare pada program “Layanan Tanya Ustadz”, silahkan ustadz jawab menyesuaikan keluangan waktu ustadz. Jawaban bisa melalui teks atau audio. Baarokallahu fiikum.

Pertanyaan 11

Bismillah, assalamualaikum ustad..semoga Allah selalu menjaga ustad

Pertanyaan: Saya adalah pemuda dan baru belajar agama, bagaimana kiat untuk Istiqomah bagi kami yang masih belajar agama dan apakah kami bisa belajar dengan orang lain seperti orang dari NU, Muhammadiyah dan lainnya, karena terkadang kami dibuat bingung oleh orang sekitar kami.

Mohon nasehatnya ustad, jazakallahu khairan.

Jawaban:

Wa'alaikum salam warahmatullahi

Alhamdulillah atas nikmat hidayah untuk semangat menuntut ilmu agama yang menunjukkan tanda bahwa Allah menginginkan kebaikan untukmu di dunia dan akhirat.

Dan sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat ini adalah berusaha mencari tempat belajar yang terbaik yang mengajak pada pemurnian tauhid jauh dari kesyirikan dan mengokohkan panutan hanya kepada Nabi shallallahu'alaihi wasallam jauh dari perkara bid'ah, mengajak untuk amal shalih dan akhlak mulia dengan meneladani para sahabat Nabi, tabi'in dan ulama salaf yang berada di atas manhaj yang benar.

Jauhi tempat kajian yang mengajak kepada fanatisme terhadap kelompok, organisasi, atau person.

Alhamdulillah di masa sekarang tidak sedikit tempat kajian yang murni mengajak kepada ilmu dan amal shalih yang antum bisa temui di berbagai daerah, semoga Allah ta'aalaa memberikan taufiqNya kepada kita semua!

Lihat: Bagaimana menuntut ilmu

Pertanyaan 12

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ijin bertanya ustad perihal hutang. Contoh ustad kalau saya pernah mencuri uang atau barang dari si Fulan dan saya mau mengembalikannya tapi saya malu... Pertanyaan nya apakah saya boleh sedekah kan uang atau barang saya pernah ambil dengan niat pahala buat si Fulan yang pernah saya ambil hartanya... Dengan alasan takut si fulan marah atau benci. Itu aja ustad, Jazakallahu khairan atas penjelasannya

Jawaban:

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh, baarkallahu fiik!

Uang atau barang yang dicuri harus dikembalikan jika ingin taubatnya diterima, tidak boleh disedekahkan dengan niat pahalanya untuk si pemilik jika pemiliknya diketahui. Jika malu mengembalikannya, maka ia boleh menyamarkan identitasnya dengan mengirimkan uang atau barang tersebut dengan identitas samaran pengirim. Wallahu a'lam!

Lihat: Hati-hati dengan Utang

Pertanyaan 13

Afwan ustadz, izin bertanya tentang kalimat ini,

"لولا المربي ما عرفت ربي"

“Jika bukan karena guru aku tidak akan mengenal Rabbku.”

Apakah boleh untuk digunakan? Syukron akh, Jazakumullahu khairan

Jawaban:

Ucapan seperti ini boleh jika dimaksudkan bahwa guru hanyalah sebab, dan yang memberi secara hakiki adalah Allah semata. Namun sebaiknya mengucapkan "Jika bukan Allah kemudian guru ..." Wallahu a'lam!

Lihat: Syarah Kitab Tauhid bab (42); Larangan menjadikan sekutu bagi Allah

Pertanyaan 14

Assalamu'alaikum, Semoga ustadz, keluarga dan kita semua kaum muslimin wal muslimat dalam lindungan Allah Subhanahu Wata'ala..aamiin

Ustadz, bagaimana hukum bekerja di sebuah toko yang menjual perabotan rumah tangga, namun terkadang di beberapa perabotan misal sprei, botol, rak, dll terdapat gambar makhluk bernyawa maupun kartun.. Apakah gaji yang didapat halal ustadz? Jazaakumullahu khoiron wabaarakallahu fiikum..

Jawaban:

Wa'alaikum salam warahmatullahi Alhamdulillah

Boleh bekerja di tempat tersebut karena ini termasuk perkara yang sulit dihindari. Dan kalau bisa dia tidak menjual yang ada gambarnya maka itu lebih baik. Wallahu a'lam!

Lihat: Syarah Kitab Tauhid bab 61; Para penggambar makhluk bernyawa

Pertanyaan 15

Ijin bertanya, bohong antar suami istri yang dibolehkan yang seperti apa yang dimaksudkan ustadz? Jazakallah khair

Jawaban:

Batasan bohong yang dibolehkan antara suami istri:

1. Berbohong dalam keadaan darurat atau diperlukan.

2. Berusaha memakai tauriyah (ucapan yang mengandung makna benar dan makna dusta).

3. Berbohong untuk kemaslahatan hubungan suami istri.

4. Tidak boleh berbohong untuk lepas dari tanggung-jawab atau mengambil hak pasangannya. Wallahu a'lam!

Lihat: Hadits Ibnu Mas’ud; Jujurlah jangan suka berdusta

Pertanyaan 16:

Bismillah..  Mau bertanya ustadz bagaimana sikap saya apabila saya sudah sesekali menegur suami saya main judi tapi dia main sembunyi-sembunyi tapi mainnya sesekali.. Kalau kedapatan katanya sudah insaf.. Semua uang saya ambl alih ke rekening saya ustadz tapi diminta kembali dengan alasan sudah taubat 🙏🏻.. Tapi saya masih ragu ustadz karena sudah pernah terjadi mau taubat tapi diulang.. Tidak apa-apa kah ustadz saya tahan uang di rekening saya dengan alasan trauma? Syukron Jazaakallahu khairon 🙏🏻🙏🏻

Jawaban:

Istri tidak punya hak untuk menguasai harta suaminya, ia hanya boleh mengambil nafkah secukupnya jika suami tidak memberi nafkah.

Adapun suami yang suka berjudi maka kewajiban istri hanya menasehati.

Dan jika judinya mengakibatkan nafkah terbengkalai maka istri punya hak untuk mengadukan ke pengadilan jika tidak mempan dengan nasehat. Wallahu a'lam!

Lihat: Rapor merah (kesalahan) istri

Pertanyaan 17

Assalamualaikum warahmatullahi wabaralatuh … Saya ingin bertanya.

Saya pernah mendengar dari seorang ustadz: “Jika kita ingin membeli sebuah anggur, contoh anggur A (kualitas baik) dan anggur B (kualitas biasa), jika kita mampu lalu membeli anggur A maka kita dapat pahala, karena Allah menyuruh kita menikmatinya. apakah shahih?

Jawaban:

Wa'alaikum salam warahmatullahi Alhamdulillah

Memakai sesuatu yang lebih baik atau makanan yang lebih baik sesuai kemampuan memang dianjurkan sebagai wujud syukur atas nikmat Allah ta'alaa, landasanya hadits yang diriwayatkan oleh Malik bin Nadhlah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Aku pernah mendatangi Nabi dengan baju yang lusuh. Lantas beliau bertanya, "Apakah engkau mempunyai harta?" Ia menjawab, "Ya." Beliau bertanya lagi, "Harta apa saja?" Jawabnya, "Allah telah memberiku unta, kambing, kuda dan budak." Beliau bersabda, "Apabila Allah memberimu harta, maka tampakkanlah wujud dari nikmat dan pemberian-Nya tersebut pada dirimu." [Sunan Abi Daud no.3541: Shahih]

Namun ini tidak secara mutlak, bisa jadi seseorg membeli yang lebih murah selama kualitasnya baik untuk lebih hemat dan uangnya bisa dipakai untuk yang lebih bermanfaat, seperti disedekahkan, dll. Wallahu a'lam!

Lihat: Sifat mukmin yang menakjubkan; Bersyukur dan bersabar

Pertanyaan 18

Bismillahirrahmanirrahim … Afwan izin bertanya ustadz mengenai hadist "Tolonglah saudaramu yang zalim atau terzalimi" Bagaimana cara menolong orang yang zalim sedangkan kita dalam posisi lemah dan belum ada ilmu untuk mencegah kemaksiatan orang tersebut.

Dan bagaimana pandangan Ahlussunnah wal jama'ah dalam surah Al-Hujurat ayat 9 -10 Ustadz.

Mohon pencerahan Ustadz Jazakallahu khairan, barakallahu fiik

Jawaban:

1. Mencegah orang yang berbuat dzalim kalau bisa dengan fisik maka itu yang terbaik, kalau tidak mampu maka dengan lisan, kalau tidak mampu maka cukup menginkarinya dengan hati.

Abu Said radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah , bersabda, "Barang siapa di antara kamu melihat kemungkaran hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya. jika tidak mampu, hendaklah mencegahnya dengan lisan, jika tidak mampu juga, hendaklah ia mencegahnya dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman." [Shahih Muslim no.70]

2. Ayat 9 dan 10 surah Al-Hujrat menunjukkan bahwa sesama orang beriman adalah bersaudara, ketika ada permusuhan diantara mereka maka kita diperintahkan untuk mendamaikannya. Dan untuk menjaga persaudaraan maka tidak boleh saling merendahkan dan menghinakan, tidak memanggil dengan panggilan-panggilan buruk. Wallahu a'lam.

Lihat: Syarah Arba’in hadits (13) Anas; Mencintai saudara seiman

Pertanyaan 19:

Berdosakah Istri jika berniat bagi hasil karena suami enggan mengeluarkan zakat sesuai yang telah ditetapkan oleh syariat, yaitu zakat pertanian ustadz? Di mana harus dikeluarkan hasil pertaniannya dan tidak bisa diganti dengan uang. Mohon nasehatnya ustadz, saya merasa terbebani dengan sikap suami yang tidak mau mengeluarkan zakat pertanian sesuai dengan yang telah ditentukan. Zakat kami diganti dengan uang, padahal harusnya dengan padi. Saya kepikiran hilangnya keberkahan rezeki yang telah Allah berikan dan takutnya saya juga berdosa. Dan berdosa kah jika misalnya saya berbohong ke suami, dengan tujuan saya bagi hasil, demi menjaga perasaannya atau saya harus jujur bahwa saya tidak suka dengan cara dia melanggar ketentuan zakat yang telah ditetapkan oleh Allah ustadz? Padahal sudah disampaikan dengan baik-baik, tapi malah dia tinggi suara dan menganggap saya salah.

*Tambahan ustadz kalau antum berkenan, adakah dalil atau hadits yang bisa menguatkan bahwa hasil pertanian padi, harus dikeluarkan padi juga? Jazaakumullohu khairan wa barakallohu fiik.

Jawaban:

1. Saya tidak paham gambaran masalah bagi hasil antara suami dengan istri pada pertanyaan ini, karena tidak tau siapa pemilik tanah dan pekerja tanahnya.

2. Mengeluarkan zakat pertanian hukumnya wajib pada waktu panen.

Allah berfirman yang artinya: Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin). [Al-An'am 141]

Jumhur ulama mewajibkan untuk mengeluarkan zakat pertanian dari jenis tanaman yang dihasilkan langsung pada waktu panen dan tidak boleh mengeluarkan dengan harganya.

Namuan sebagian ulama seperti syekh Ibnu Utsaimin -rahimahullah- membolehkan untuk mengeluarkannya dengan uang yang senilai jika ada maslahat yang lebih kuat untuk yang berhak menerimanya.

Jadi masalah di atas perlu disikapi dengan bijak, jangan sampai menjadi sebab rusaknya rumah tangga! Wallahu a'lam!

Lihat: Keutamaan zakat, infaq, dan sedekah

Pertanyaan 20:

Istriku kan lagi haid, tadi subuh dicek sudah bersih dan shalat, tiba-tiba tadi buang air kecil ada keluar darah & lendir, apa itu masih dihukumi darah haid ? Lama haidnya sudah 8 hari.

Jawaban:

Darah yang keluar setelah suci: Apabila keluar masih pada masa haid maka dihukumi haid, dan jika sudah di luar masa haid maka bukan haid.

Biasanya wanita punya masa haid tertentu yang sering ia alami. Apakah 8 hari itu masa haid dia selama ini?

Jika tidak punya waktu haid yang menentu maka ia memperhatikan sifat darahnya: Warnanya kehitaman, berbau busuk, tidak membeku, dan kental. Wallahu a'lam!

Bersambung ...

Lihat juga: Tanya jawab DSP (pertanyaan 1-10)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...