بسم الله الرحمن الرحيم
Defenisi kurban atau “udhiyah”:
Adalah
hewan yang disembelih sebagai ibadah kepada Allah pada hari-hari penyembelihan
dengan syarat-syarat khusus. Dinamai udhiyah atau idhiyah atau dhahiyah karena
disembelih pada waktu dhuha, oleh sebab itu hari raya penyembelihan dinamai
idul Adhaa.
Hukum berkurban:
Berkurban
hukumnya sunnah menurut jumhur ulama, Allah subhanahu wata'ala berfirman:
{فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ} [الكوثر: 2]
Maka
dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah. [Al-Kautsar:2]
Sebagian
ulama menafsirkan bahwa shalat yang dimaksud di sini adalah shalat idul adha,
dan yang dimaksud "berkurban" ialah menyembelih hewan kurban setelah
shalat 'ied Adha.
Ø Dari Ummu Salamah radhiyallahu
'anha; Nabi ﷺ bersabda:
«إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ،
فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا» [صحيح مسلم]
"Jika sepuluh awal bulan Dzul hijjah telah masuk, dan seseorang dari
kalian ingin berkurban, maka jaganlah ia mencukur rambutnya dan kulitnya
sedikit pun". [Sahih Muslim]
Keutamaan berkurban
Berkurban
adalah amalan terbaik yang dilakukan padah hari terbaik di sisi Allah.
Sebagaimana diriwayatkan dari Abdullah bin Qurth radhiyallahu 'anhu;
Rasulullah ﷺ bersabda:
" إِنَّ أَعْظَمَ
الْأَيَّامِ عِنْدَ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَوْمُ النَّحْرِ، ثُمَّ يَوْمُ
الْقَرِّ " [سنن أبي داود: صحيح]
"
Hari yang paling agung di
sisi Allah adalah hari raya kurban (idul Adha) dan hari Al-Qarr (esok hari raya
kurban)". [Abu Daud: Shahih]
Ø Dari Ibnu Abbas radhiyallahu
'anhuma; Rasulullah ﷺ bersabda:
"مَا مِنْ أَيَّامٍ
الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ
يَعْنِي أَيَّامَ الْعَشْرِ"
“Tidak ada hari
dimana amal saleh yang dilakukan pada saat itu lebih dicintai oleh Allah dari
10 hari awal Dzulhijjah”.
Sahabat
bertanya: Ya Rasulullah, dan tidak juga jihad di jalan Allah?
Rasulullah
menjawab:
"وَلَا الْجِهَادُ
فِي سَبِيلِ اللَّهِ، إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ، فَلَمْ يَرْجِعْ
مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ" [سنن أبي داود: صححه الألباني]
“Tidak juga
jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berjihad dengan jiwa dan hartanya dan
tidak kembali dengan sedikitpun dari itu (mati syahid)”. [Sunan Abu Daud:
Shahih]
Lihat:
Sedekah terbaik di bulan Dzulhijjah
Hewan yang boleh dikurbankan
Yang
boleh dikurbankan adalah hewan ternak berupa onta, sapi, domba, dan kambing. Jabir
bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma berkata:
«نَحَرْنَا
مَعَ رَسُولِ اللهِ ﷺ عَامَ
الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ» [صحيح مسلم]
"Kami
pernah menyembelih kurban bersama Rasulullah ﷺ di
tahun perjanjian Hudaibiyah, untuk kurban seekor unta atau seekor sapi, kami
bersekutu tujuh orang." [Shahih Muslim]
Umur yang disyaratkan
pada hewan kurban:
1. Onta berumur
5 tahun memasuki tahun keenam.
2. Sapi berumur
2 tahun memasuki tahun ketiga.
3. Domba dan
kambing berumur 1 tahun memasuki tahun kedua, namun jika tidak mendapatkan
domba umur setahun maka boleh dengan domba umur 6 bulan.
Jabir radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
«لَا
تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً، إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ، فَتَذْبَحُوا
جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ» [صحيح مسلم]
“Janganlah
kalian menyembelih hewan kurban kecuali yang telah tumbuh dewasa. Jika kalian
sulit mendapatkannya (dari jenis kambing), maka sembelihlah domba yang berumur
6 bulan.”
Cacat pada hewan kurban
a. Cacat yang
tidak sah jika dijadikan kurban.
1)
Mata rabun yang sangat nampak, apabila mata putihnya menutupi sebagian
besar mata hitamnya. Terlebih lagi jika buta atau matanya tercabut.
2)
Sakit yang sangat jelas.
3)
Pincang yang sangat jelas, terlebih lagi jika kakinya terpotong.
4)
Kurus sekali
sehingga tidak ada otaknya.
Dari Al-Bara` bin 'Azib radhiallahu'anhu; Rasulullah ﷺ bersabda:
" أَرْبَعٌ لَا
تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ : الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ
بَيِّنٌ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا، وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى
". [سنن أبي داود: " صحيح]
'Ada empat hal yang tidak diperbolehkan
pada hewan-hewan kurban; Matanya benar-benar buta; fisiknya benar-benar dalam
keadaan sakit; kakinya benar-benar pincang; dan kurus yang tidak memiliki otak.'"
[Sunan Abi Daud: Shahih]
b. Cacat yang
makruh dijadikan kurban.
1)
Telinganya sobek atau terpotong.
2)
Tanduknya pecah atau terpotong.
Abu
Adh-Dhahhak 'Ubaid bin Fairuz budak Bani Syaiban –rahimahullah- berkata
kepada Al-Barra` radhiallahu'anhu:
إِنِّي
أَكْرَهُ أَنْ يَكُونَ فِي الْقَرْنِ نَقْصٌ، وَأَنْ يَكُونَ فِي السِّنِّ نَقْصٌ،
قَالَ: «مَا كَرِهْتَهُ فَدَعْهُ، وَلَا تُحَرِّمْهُ عَلَى أَحَدٍ» [سنن النسائي: صحيح]
Saya
tidak suka pada hewan yang tanduknya terdapat cacat, dan pada giginya terdapat
cacar. Ia berkata: Apa yang tidak engkau sukai maka tinggalkan dan jangan
engkau haramkan atas seseorang. [Sunan An-Nasa’iy: Shahih]
c. Cacat yang
boleh dijadikan kurban.
1)
Giginya patah atau tercabut.
2)
Ekornya putus.
3)
Hidungnya terpotong.
4)
Kelaminnya dikebiri.
Yang terbaik untuk
dijadikan kurban
Beberapa
kriteria hewan kurban terbaik untuk disembelih:
a)
Dianjurkan
memilih hewan kurban yang paling gemuk dan sempurna dari segala cacat.
Allah
subhanahu wa ta'aalaa berfirman:
{وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى
الْقُلُوبِ} [الحج: 32]
Dan
barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari
ketakwaan hati. [Al-Hajj:32]
b)
Onta
lebih baik dari sapi, dan sapi lebih baik dari domba, dan domba lebih baik dari
kambing.
Dari Abu
Hurairah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الجُمُعَةِ غُسْلَ الجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ،
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ،
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ،
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ
الرَّابِعَةِ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ
الخَامِسَةِ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً، فَإِذَا خَرَجَ الإِمَامُ حَضَرَتِ
المَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ» [صحيح البخاري ومسلم]
"Barangsiapa yang mandi junub di hari
Jum'at, kemudian bergegas ke mesjid maka pahalanya seperti bersedekah dengan
unta, dan barangsiapa yang datang pada jam kedua maka pahalanya seperti
bersedekah dengan sapi, dan barangsiapa yang datang pada jam ketiga maka
pahalanya seperti bersedekah dengan kambing, dan barangsiapa yang datang pada
jam keempat maka pahalanya seperti bersedekah dengan ayam, dan barangsiapa yang
datang pada jam kelima maka pahalanya seperti bersedekah dengan telur. Maka
jika imam sudah datang untuk khutbah, malaikat pun hadir untuk mendengarkan
khutbah". [Shahih Bukhari dan Muslim]
Nb:
Ini apa bila satu onta atau sapi untuk satu orang, adapun jika sepertujuhnya
maka kambing lebih baik.
c)
Yang
berwarna putih bersih lebih baik dari pada putih kotor, dan putih kotor lebih
baik dari yang hitam.
Anas radhiyallahu 'anhu berkata:
«أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ، وَيَضَعُ
رِجْلَهُ عَلَى صَفْحَتِهِمَا وَيَذْبَحُهُمَا بِيَدِهِ» [صحيح البخاري ومسلم]
"Sesungguhnya Nabi ﷺ pernah berkurban dengan dua kambing yang gemuk
dan bertanduk, dan beliau meletakkan kakinya pada lehernya dan menyembelihnya
dengan tangannya sendiri". [Sahih Bukhari dan Muslim]
d)
Jantan
lebih baik dari betina.
Abu Dzar radhiallahu'anhu berkata:
سَأَلْتُ النَّبِيَّ ﷺ أَيُّ العَمَلِ أَفْضَلُ؟ قَالَ:
«إِيمَانٌ بِاللَّهِ، وَجِهَادٌ فِي سَبِيلِهِ»، قُلْتُ: فَأَيُّ الرِّقَابِ
أَفْضَلُ؟ قَالَ: «أَعْلاَهَا ثَمَنًا، وَأَنْفَسُهَا عِنْدَ أَهْلِهَا» [صحيح البخاري ومسلم]
Aku bertanya kepada Nabi ﷺ amal apakah yang
paling utama?". Beliau menjawab, "Iman kepada Allah dan jihad di
jalan-Nya". Kemudian aku bertanya lagi, "Pembebasan budak manakah
yang paling utama?". Beliau menjawab, "Yang paling tinggi harganya
dan yang paling berharga hati tuannya". [Shahih Bukhari dan Muslim]
Larangan bercukur dan
memotong kuku
Ulama
berselisih pendapat tentang larangan ini;
Pendapat pertama: Hukumnya haram.
Pendapat kedua: Hukumnya makruh.
Nb: Larangan ini hanya untuk
yang ingin berkurban, adapaun keluarga yang diikutkan dalam kurban tersebut
maka tidak masuk dalam larangan.
Waktu penyembelihan
hewan kurban
Mulai
setelah imam selesai shalat idul Adha dan berakhir sampai akhir hari tasyriq. Anas
bin Malik radhiallahu'anhu berkata, Nabi ﷺ
bersabda:
«مَنْ
ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ
الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ، وَأَصَابَ سُنَّةَ المُسْلِمِينَ» [صحيح البخاري
ومسلم]
"Barang
siapa yang menyembelih (hewan kurban) sebelum salat (ied), maka itu hanyalah
sembelihan untuk dirinya sendiri, dan barang siapa yang menyembelih setelah
salat (ied), maka ibadah kurbannya telah sempurna dan sesuai dengan sunnah kaum
muslimin." [Shahih Bukhari dan Muslim]
Ø Al-Barra' radhiallahu'anhu berkata:
خَطَبَنَا النَّبِيُّ ﷺ يَوْمَ النَّحْرِ، قَالَ: «إِنَّ
أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ، ثُمَّ نَرْجِعَ،
فَنَنْحَرَ فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا، وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ
أَنْ يُصَلِّيَ، فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ عَجَّلَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِن
النُّسُكِ فِي شَيْءٍ»، فَقَامَ خَالِي أَبُو بُرْدَةَ بْنُ نِيَارٍ، فَقَالَ: يَا
رَسُولَ اللَّهِ، أَنَا ذَبَحْتُ قَبْلَ أَنْ أُصَلِّيَ وَعِنْدِي جَذَعَةٌ خَيْرٌ
مِنْ مُسِنَّةٍ قَالَ: " اجْعَلْهَا مَكَانَهَا - أَوْ قَالَ: اذْبَحْهَا -
وَلَنْ تَجْزِيَ جَذَعَةٌ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ " [صحيح البخاري]
"Nabi ﷺ
pernah menyampaikan khotbah kepada kami pada hari Iduladha, sabdanya,
'Sesungguhnya yang pertama kali kita laksanakan pada hari ini adalah menunaikan
salat, kemudian setelah kembali di rumah masing-masing, kita lanjutkan dengan
penyembelihan hewan kurban. Maka, barang siapa yang mengerjakan seperti itu,
berarti ia telah meniti sunah kami. Dan barang siapa yang menyembelih hewan
sebelum pelaksanaan salat Id, maka hal itu hanyalah sekedar daging yang
dipersembahkan untuk keluarganya dan tidak dianggap sebagai ibadah kurban.'
Tiba-tiba bangkitlah pamanku, Abu Burdah bin Niyar dari duduknya seraya
mengutarakan, 'Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih hewan sebelum salat,
namun aku masih memiliki anak kambing berumur kurang dari setahun yang lebih
baik dari kambing berumur dua tahun (yang telah kusembelih sebelumnya).' Maka
beliau pun bersabda, 'Jadikanlah ia sebagai pengganti (dari apa yang telah
engkau sembelih sebelum salat)' -atau beliau bersabda- 'Sembelihlah, namun
tidak lagi diperbolehkan untuk orang selainmu.'" [Shahih Bukhari]
Tempat penyembelihan
hewan kurban
Jundab
bin Sufyan radhiallahu'anhu berkata:
شَهِدْتُ
الْأَضْحَى مَعَ رَسُولِ اللهِ ﷺ، فَلَمْ يَعْدُ أَنْ صَلَّى وَفَرَغَ مِنْ
صَلَاتِهِ سَلَّمَ، فَإِذَا هُوَ يَرَى لَحْمَ أَضَاحِيَّ قَدْ ذُبِحَتْ قَبْلَ
أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلَاتِهِ، فَقَالَ: «مَنْ كَانَ ذَبَحَ أُضْحِيَّتَهُ قَبْلَ
أَنْ يُصَلِّيَ - أَوْ نُصَلِّيَ -، فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَى، وَمَنْ كَانَ
لَمْ يَذْبَحْ، فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللهِ» [صحيح مسلم]
"Saya
pernah ikut hadir salat Iduladha bersama Rasulullah ﷺ, tidak lama setelah selesai salat, beliau melihat daging kurban
yang telah disembelih, maka beliau bersabda, "Siapa yang menyembelih hewan
kurban sebelum salat, hendaknya ia mengulanginya sebagai gantinya. Dan siapa
yang belum menyembelih hendaknya menyembelih dengan menyebut nama Allah."
[Shahih Muslim]
Yang boleh dimanfaatkan
dari hewan kurban
a. Langsung dimakan
sendiri bersama keluarga.
b. Disedekahkan.
c. Disimpan
untuk beberapa lama.
Allah
subhanahu wa ta'aalaa berfirman:
{لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي
أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا
مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ} [الحج: 28]
Agar
mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mere-ka menyebut nama
Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia
kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian
lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. [Al-Hajj: 28]
Ø Salamah bin Al Akwa' radhiyallahu 'anhu berkata, Nabi
ﷺ
bersabda:
«مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَبَقِيَ
فِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ» فَلَمَّا كَانَ العَامُ المُقْبِلُ، قَالُوا: يَا
رَسُولَ اللَّهِ، نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ المَاضِي؟ قَالَ: «كُلُوا
وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا، فَإِنَّ ذَلِكَ العَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ،
فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا» [صحيح البخاري]
"Siapa saja di antara kalian yang
berkurban, janganlah menyisakan daging kurban di rumahnya melebihi tiga
hari." Pada tahun berikutnya orang-orang bertanya, "Wahai Rasulullah,
apakah kami harus melakukan sebagaimana yang kami lakukan pada tahun
lalu?" beliau bersabda, "Makanlah daging kurban tersebut dan bagilah
sebagiannya kepada orang lain serta simpanlah sebagian yang lain, sebab tahun
lalu orang-orang dalam keadaan kesusahan, oleh karena itu saya bermaksud supaya
kalian dapat membantu mereka." [Shahih Bukhari]
Ø 'Ali radhiallahu'anhu berkata:
«أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ
أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا،
لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا، وَلاَ يُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا شَيْئًا» [صحيح البخاري ومسلم]
"Nabi ﷺ
memerintahkan kepadanya agar dia berada (menyaksikan hewan kurbannya) dan membagi-bagikan
kurban semuanya dari dagingnya, kulitnya dan pelananya dan agar tidak
memberikan apapun dari hewan kurban itu kepada tukang jagalnya". [Shahih
Bukhari dan Muslim]
Yang tidak boleh
dimanfaatkan dari hewan kurban
a)
Tidak
boleh ada yang dijual.
Abu
Qatadah mendatangi keluarganya lalu mendapati periuk (yang bisa memuat sepuluh
orang) yang berisi tsarid (makanan yang terbuat dari daging dan roti) dari
bahan dendeng hewan kurban, lalu dia menolak untuk memakannnya. Maka Abu
Qatadah mendatangi Qatadah bin Nu'man dan mengabarkan kepadanya,
bahwasanya Nabi ﷺ berdiri pada Hari Haji dan bersabda:
«إِنِّي
كُنْتُ أَمَرْتُكُمْ أَنْ لَا تَأْكُلُوا الْأَضَاحِيَّ، فَوْقَ ثَلَاثَةِ
أَيَّامٍ لِتَسَعَكُمْ، وَإِنِّي أُحِلُّهُ لَكُمْ، فَكُلُوا مِنْهُ مَا شِئْتُمْ،
وَلَا تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْيِ، وَالْأَضَاحِيِّ فَكُلُوا، وَتَصَدَّقُوا،
وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا، وَلَا تَبِيعُوهَا، وَإِنْ أُطْعِمْتُمْ مِنْ
لَحْمِهَا، فَكُلُوا إِنْ شِئْتُمْ» [مسند أحمد: ضعيف]
"Aku
dahulu memperintahkan kalian untuk tidak memakan sembelihan kurban lebih dari
tiga hari untuk mencukupkan kalian. Sekarang aku memperbolehkan kalian darinya sekehendak
hati kalian." Dan beliau bersabda, "Janganlah kalian menjual
daging Hadyu (daging yang disembelih Jamaah Haji waktu pelaksanaan ibadah),
tapi makanlah, bersedekahlah dan nikmatilah dengan kulitnya. Jika kalian diberi
makan dengan daging tersebut maka makanlah sekehendak hati kalian."
[Musnad Ahmad: Sanadnya lemah]
b)
Tidak
boleh diberikan kepada penyembelih sebagai upah.
Ali radhiallahu'anhu berkata:
«أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ
ﷺ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا،
وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا»، قَالَ: «نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ
عِنْدِنَا» [صحيح مسلم]
"Aku disuruh Rasulullah ﷺ mengurus penyembelihan hewan kurban,
menyedekahkan daging dan kulitnya, serta mengurus segala sesuatu yang
berhubungan dengan kesempurnaan kurban. Tetapi aku dilarang oleh beliau
mengambil upah untuk tukang potong dari hewan kurban itu. Maka untuk upahnya
kami ambilkan dari uang kami sendiri." [Shahih Muslim]
Faedah:
1.
Berkurban
lebih afdhal daripada bersedekah dengan uang senilainya.
Karena
ibadah kurban ada sunnah yang sangat ditekankan karena ada sebagian ulama yang
mewajibkannya, dan ibadah ini merupakan syi’ar agama yang sangat nampak jelas. Allah
subhanahu wa ta'aalaa berfirman:
{وَالْبُدْنَ
جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا
اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا
وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ
لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ} [الحج: 36]
Dan telah kami jadikan untuk kamu
unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang
banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya
dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah
roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela
dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.
Demikianlah kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan
kamu bersyukur. [Al-Hajj: 36]
2.
Jika
hewan kurban hilang atau mati sebelum disembelih maka tidak wajib menggantinya.
Abdullah
bin 'Umar berkata:
"مَنْ
أَهْدَى بَدَنَةً، ثُمَّ ضَلَّتْ، أَوْ مَاتَتْ. فَإِنَّهَا إِنْ كَانَتْ نَذْراً،
أَبْدَلَهَا. وَإِنْ كَانَتْ تَطَوُّعاً. فَإِنْ شَاءَ أَبْدَلَهَا، وَإِنْ شَاءَ
تَرَكَهَا". [موطأ مالك: إسناده صحيح]
"Barang
siapa hendak menyembelih unta, lalu unta itu hilang atau mati, jika itu karena
nadzar maka ia menggantinya. Tetapi jika karena sunnah, bila mau ia boleh menggantinya
dan jika tidak maka tidak perlu menggantinya." [Muatha’ Malik: Sanadnya
shahih]
Ø
Tamim bin Huwaish Al-Mishriy rahimahullah berkata:
اشْتَرَيْتُ شَاةً بِمِنًى أُضْحِيَّةً
فَضَلَّتْ، فَسَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنْ ذَلِكَ
فَقَالَ: لَا يَضُرُّكَ.
Aku
memberli kambing di Mina untuk sembelihan kurban, lalu hilang. Maka aku
bertanya kepada Ibnu ‘Abbas tentang hal itu, lalu ia menjawab: “Tidak
mengapa!”
Imam
Syafi’iy rahimahullah mengomentari:
وَلَكِنَّهُ إِنْ وَجَدَهَا بَعْدَ مَا
أَوْجَبَهَا ذَبَحَهَا وَإِنْ مَضَتْ أَيَّامُ النَّحْرِ كَمَا يَصْنَعُ فِي
الْبُدْنِ مِنَ الْهَدْيِ [السنن الكبرى للبيهقي: إسناده صحيح]
Akan
tetapi jika ia mendapatkannya setelah masuk waktu penyembelihan maka ia
menyembelihnya, sekalipun sudah lewah hari-hari penyembelihan sebagaimana yang
dilakukan pada hewan ternah ibadah haji dan umrah. [As-Sunan Al-Kubra karya
Al-Baihaqiy: Sanadnya shahih]
3.
Hukum
asalnya hewan kurban dibagikan di negri orang yang berkurban, namun boleh
dialihkan ke negeri yang lain jika ada maslahat.
Jabir
bin 'Abdullah radhiallahu'anhu
berkata:
كُنَّا لاَ
نَأْكُلُ مِنْ لُحُومِ بُدْنِنَا فَوْقَ ثَلاَثِ مِنًى، فَرَخَّصَ لَنَا
النَّبِيُّ ﷺ فَقَالَ: «كُلُوا وَتَزَوَّدُوا»، فَأَكَلْنَا وَتَزَوَّدْنَا [صحيح البخاري ومسلم]
"Kami
tidak memakan daging dari hewan kurban kami melebihi tiga hari Mina (Tasyriq)
kemudian Nabi ﷺ memberi keringanan kepada kami, sabda
beliau, "Makanlah dan sisakanlah sebagai bekal kalian?" Maka kami
makan sebagian dan kami sisakan sebagian sebagai bekal kami.
Wallahu a’lam!
Referensi:
صحيح فقه السنة 2/366-380
Lihat juga: Hikmah berkurban - Ibadah-ibadah di bulan Dzulhijjah - Keistimewaan bulan Dzulhijjah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...