Rabu, 31 Juli 2019

Penjelasan singkat kitab Ash-Shaum dari Sahih Bukhari; Bab (16) “Makan minumlah hingga terang“

بسم الله الرحمن الرحيم


A.   Penjelasan pertama.

Bab keenam belas kitab “Ash-Shaum” dari Sahih Bukhariy adalah:
بَابُ قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى: {وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ} [البقرة: ١٨٧]
Bab firman Allah Ta'ala: Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam. [Al-Baqarah: 187]

Bab ini adalah lanjutan bab sebelumnya untuk menafsirkan ayat 187 surah Al-Baqarah.

Ada beberapa hikmah yang bisa dipetik dari ayat ini:

1.      Waktu berpuasa dari terbit fajar “shadiq” sampai mata hari tenggelam.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
«الْفَجْرُ فَجْرَانِ: فَجَرٌ يَحْرُمُ فِيهِ الطَّعَامُ وَيَحِلُّ فِيهِ الصَّلَاةُ، وَفَجَرٌ يَحْرُمُ فِيهِ الصَّلَاةُ وَيَحِلُّ فِيهِ الطَّعَامُ» [صحيح ابن خزيمة]
“Fajar itu ada dua: Fajar (shadiq) diharamkan makan (bagi yang mau berpuasa) dan sudah dibolehkan melakukan salat subuh, dan fajar (kadzib beberapa saat sebelum fajar shadiq) diharamkan melakukan salat subuh dan dihalalkan makan”. [Sahih Ibnu Khuzaimah]

Fajar "shadiq" berupa cahaya kemerah-merahan yang melebar memenuhi ufuk sebelah timur menunjukkan masuknya waktu salat subuh.
Sedangkan fajar "kadzib" berupa cahaya yang menculang tinggi ke langit selama beberapa saat kemudian menghilang.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma; Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
«إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى تَسْمَعُوا أَذَانَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ» [صحيح البخاري ومسلم]
“Sesungguhnya Bilal azan di malam hari (azan pertama sebelum masuk waktu subuh) maka makan dan minumlah kalian sampai kalian mendengar azan Ibnu Ummi Maktum (azan kedua saat fajar shadiq)”. [Sahih Bukhari dan Muslim]

2.      Anjuran santap sahur.

Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً
"Bersahurlah kalian, karena di dalam sahur ada berkah". [Shahih Bukhari dan Muslim]

3.      Waktu imsak.

Sebagian ulama menetapkan waktu imsak bebeapa menit sebelum azan subuh hanya sebatas kehati-hatian saja bukan waktu wajib menahan makan dan minum. Mereka berdalil dengan sambungan ayat puasa di atas:
{تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا} [البقرة: 187]
Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. [Al-Baqarah:187]

Mereka beranggapan bahwa larangan Allah adalah makan dan minum ketika masuk waktu fajar, kemudian Allah melarang kita untuk mendekatinya yang menunjukkan bahwa kita tidak boleh makan dan minum beberapa saat sebelum masuk waktu fajar.


4.      Waktu malam mulai ketika matahari tenggelam.

'Abdullah bin Abu Awfa radhiyallahu 'anhu berkata:
كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ وَهُوَ صَائِمٌ، فَلَمَّا غَرَبَتِ الشَّمْسُ قَالَ لِبَعْضِ القَوْمِ: «يَا فُلاَنُ قُمْ فَاجْدَحْ لَنَا»، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ أَمْسَيْتَ؟ قَالَ: «انْزِلْ فَاجْدَحْ لَنَا» قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَلَوْ أَمْسَيْتَ؟ قَالَ: «انْزِلْ، فَاجْدَحْ لَنَا»، قَالَ: إِنَّ عَلَيْكَ نَهَارًا، قَالَ: «انْزِلْ فَاجْدَحْ لَنَا»، فَنَزَلَ فَجَدَحَ لَهُمْ، فَشَرِبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ قَالَ: «إِذَا رَأَيْتُمُ اللَّيْلَ قَدْ أَقْبَلَ مِنْ هَا هُنَا، فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ»
Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu perjalanan dan Beliau berpuasa. Ketika matahari terbenam, Beliau berkata kepada sebagian rombongan; "Wahai fulan, bangun dan siapkanlah minuman (tepung dicampur air) buat kami".
Orang yang disuruh itu berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana jika kita menunggu hingga malam".
Beliau berkata: "Turunlah dan siapkan minuman buat kami".
Orang itu berkata, lagi: "Wahai Rasulullah, bagaimana jika kita menunggu hingga malam".
Beliau berkata, lagi: "Turunlah dan siapkan minuman buat kami".
Orang itu berkata, lagi: "Sekarang masih siang (cahaya matahari masih terlihat di langit)".
Beliau kembali berkata: "Turunlah dan siapkan minuman buat kami".
Maka orang itu turun lalu menyiapkan minuman buat mereka. Setelah minum lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Apabila kalian telah melihat malam sudah datang dari arah sana (beliau menunjuk ke arah timur) maka orang yang puasa sudah boleh berbuka". [Shahih Bukhari no.1819 dan 1820]


B.   Penjelasan kedua.

Dalam bab ini Imam Bukhari –rahimahullah- menyebutkan 1 hadits secara mu'allaq dari Al-Baraa' bin Al-‘Aazib radhiyallahu ' anhu, dan 2 hadits secara muttashil dari 'Adiy bin Hatim dan Sahl bin Sa'ad radhiyallahu ' anhum.

Hadits pertama, Imam Bukhari –rahimahullah- berkata:
فِيهِ البَرَاءُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
"Dlm bab ini ada hadits yang berkaitan dengannya diriwayatkan oleh Al-Baraa', dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."

Hadits ini disebutkan tanpa sanad dan matan karena telah beliau riwayatkan secara muttashil pada bab sebelumnya (bab 15).

C.    Penjelasan ketiga.

Hadits kedua dari ‘Adiy bin Hatim radhiyallahu 'anhu, Imam Bukhari –rahimahullah- berkata:
1817- حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ، حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ [بن بشير]، قَالَ: أَخْبَرَنِي حُصَيْنُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنِ الشَّعْبِيِّ [عامر بن شراحيل]، عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: لَمَّا نَزَلَتْ: {حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الخَيْطِ الأَسْوَدِ} [البقرة: ١٨٧] عَمَدْتُ إِلَى عِقَالٍ أَسْوَدَ، وَإِلَى عِقَالٍ أَبْيَضَ، فَجَعَلْتُهُمَا تَحْتَ وِسَادَتِي، فَجَعَلْتُ أَنْظُرُ فِي اللَّيْلِ، فَلاَ يَسْتَبِينُ لِي، فَغَدَوْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَذَكَرْتُ لَهُ ذَلِكَ فَقَالَ: «إِنَّمَا ذَلِكَ سَوَادُ اللَّيْلِ وَبَيَاضُ النَّهَارِ»
1817 - Telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Minhal, telah menceritakan kepada kami Husyaim [bin Basyir], ia berkata: Telah mengabarkan kepada saya Hushain bin 'Abdurrahman, dari Asy-Sya'biy [‘Amir bin Syarahil], dari 'Adi bin Hatim radliallahu 'anhu, ia berkata: Ketika turun (QS Al Baqarah ayat 187) {"… hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam"}, maka aku mengambil benang hitam dan benang putih lalu aku letakkan di bawah bantalku untuk aku lihat pada sebagian malam namun tidak tampak olehku. Maka di pagi harinya aku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu aku ceritakan hal tadi. Maka Beliau bersabda: "Sesungguhnya yang dimaksud dengan ayat itu adalah gelapnya malam dan terangnya siang".

Penjelasan singkat hadits ini:

1)      Biografi 'Adiy bin Hatim bin Abdillah, Abu Wahb Ath-Thaaiy radhiyallahu'anhu.

Menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan masuk Islam pada pertengahan tahun 7 hijriyah. Wafat tahun 66 atau 67 atau 68 hijriyah, dan ia berumur 120 tahun.

Adi bin Hatim radhiyallahu 'anhu berkata, "Telah sampai kepadaku berita keberangkatan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka aku merasa sangat benci dengan keberangkatannya tersebut. Maka aku pun keluar hingga sampai di pinggiran kota Romawi -'Baghdad'- sampai aku mendatangi Kaisar. Namun aku sangat tidak menyukai tempatku itu, melebihi kebencianku atas keberangkatan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Dan aku pun berkata, "Demi Allah, sekiranya aku tidak mendatangi laki-laki ini (Rasulullah), andai ia berdusta maka dia tidak akan mencelakaiku, namun jika ia berkata benar, maka hal itu telah kuketahui." Maka aku pun datang untuk menemuinya, setelah sampai orang-orang pun berkata, "Adi bin Hatim, Adi bin Hatim!"
Lalu aku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan beliau pun bersabda kepadaku:
يَا عَدِيُّ بْنَ حَاتِمٍ أَسْلِمْ تَسْلَمْ
"Wahai Adi, masuklah Islam, maka kamu akan selamat." Beliau mengucapkannya tiga kali.
Aku berkata, "Sesungguhnya aku telah memeluk Agama."
Beliau bersabda: "Aku lebih tahu akan Agamamu daripada kamu."
Aku berkata, "Anda lebih tahu tentang agamaku daripada aku!"
Beliau menjawab: "Ya. Bukankah kamu pemeluk Ar Rakusiyyah (Agama antara Yahudi dan Nasrani)? Dan kamu memakan seperempat harta ghanimah kaummu?"
Aku menjawab, "Benar."
Beliau bersabda: "Sesungguhnya hal ini tidaklah halal bagimu dalam agamamu."
Belum selesai beliau berkata-kata, aku sudah terlebih dahulu menunduk. Kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya aku mengetahui apa yang menghalangimu untuk memeluk Islam. Kamu katakan bahwa, yang mengikutinya hanyalah orang-orang lemah di antara manusia, dan mereka yang tidak memiliki kekuatan serta orang-orang Arab pun telah melempari mereka. Apakah kamu tahu akan negeri Hirah?"
Aku menjawab, "Aku belum melihatnya, namun aku telah mendengarnya."
Beliau bersabda:
فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَيُتِمَّنَّ اللَّهُ هَذَا الْأَمْرَ حَتَّى تَخْرُجَ الظَّعِينَةُ مِنْ الْحِيرَةِ حَتَّى تَطُوفَ بِالْبَيْتِ فِي غَيْرِ جِوَارِ أَحَدٍ وَلَيَفْتَحَنَّ كُنُوزَ كِسْرَى بْنِ هُرْمُزَ
"Maka demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, Allah benar-benar akan menyempurnakan perkara ini, sehingga seorang wanita berangkat dari Hirah sampai ia melakukan thawaf di Baitullah tanpa ditemani oleh seorang pun. Dan Allah benar-benar akan menaklukkan kekuasaan Kisra bin Hurmuz."
Aku bertanya, "Kisra bin Hurmuz?"
Beliau menjawab: "Ya, Kisra bin Hurmuz. Dan Allah benar-benar akan melimpah-ruahkan harta, sehingga tak seorang pun yang mau menerimanya."
Adi bin Hatim berkata, "Maka inilah wanita yang keluar dari Hirah kemudian ia melakukan thawaf di Baitullah tanpa ditemani oleh seorang pun. Dan aku termasuk dari mereka yang menaklukkan kekuasaan Kisra bin Hurmuz, dan Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, niscaya yang ketiga akan benar-benar terjadi, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengatakannya." [Musnad Ahmad: Hasan]

2)      Dzahir hadits ini menunjukkan bahwa 'Adiy hadir ketika ayat ini turun, namun hakikatnya tidak demikian karena 'Adiy masuk Islam pada tahun 7 atau 9 atau 10 hijriyah sedangkan ayat puasa turun pada awal hijrah.

Dalam riwayat lain:

Adi bin Hatim radhiyallahu 'anhu berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengajariku shalat dan puasa. Beliau bersabda:
صَلِّ كَذَا وَكَذَا وَصُمْ فَإِذَا غَابَتْ الشَّمْسُ فَكُلْ وَاشْرَبْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكَ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ وَصُمْ ثَلَاثِينَ يَوْمًا إِلَّا أَنْ تَرَى الْهِلَالَ قَبْلَ ذَلِكَ
"Tunaikanlah shalat pada saat begini dan begitu. Kemudian berpuasalah, dan ketika matahari telah terbenam, maka makan dan minumlah kamu hingga tampak bagimu benang putih daripada benang hitam. Berpuasalah selama tiga puluh hari, kecuali sebelum itu, kamu telah melihat Hilal."
Akhirnya saya pun mengambil dua helai rambut yang hitam dan yang putih, lalu saya pun melihat kepada keduanya, namun belum juga tampak bagiku. Maka saya mengungkapkan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau pun tertawa dan bersabda:
يَا ابْنَ حَاتِمٍ إِنَّمَا ذَاكَ بَيَاضُ النَّهَارِ مِنْ سَوَادِ اللَّيْلِ
"Wahai Ibnu Hatim, maksud sebenarnya adalah putihnya siang daripada kegelapan malam." [Musnad Ahmad]

3)      Bertanya kepada ahlinya jika tidak paham.

Allah -subhanahu wata’aalaa- berfirman:
{فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ} [النحل : 43]
Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui. [An-Nahl: 42, Al-Anbiyaa': 7]

4)      Tertawa ketika merasakan suatu yang lucu.

Sa'ad bin Abi Waqash radhiyallahu 'anhu berkata; 'Umar meminta izin menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saat ada wanita-wanita Quraisy sedang berbincang bersama Beliau dan berlama-lama berbicara hingga suara mereka terdengar dengan keras. Ketika 'Umar terdengar meminta izin, para wanita itu berdiri lalu pergi berlindung di balik tabir. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengizinkan 'Umar masuk lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tertawa. 'Umar berkata; "Semoga Allah selalu membuat gigi baginda tertawa wahai Rasulullah".
Beliau berkata: "Aku heran dengan para wanita yang tadi bersamaku. Ketika mereka mendengar suaramu mereka langsung saja menghindar dan berlindung dari balik tabir".
'Umar berkata; "Kamulah wahai Rasulullah, seharusnya yang lebih patut untuk disegani".
Selanjutnya 'Umar berkata; "Wahai para wanita yang menjadi musuh bagi diri kalian sendiri, mengapa kalian segan (takut) kepadaku dan tidak tidak segan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?".
Para wanita itu menjawab; "Ya, karena kamu lebih galak dan keras hati dibanding Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam".
Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا لَقِيَكَ الشَّيْطَانُ قَطُّ سَالِكًا فَجًّا إِلَّا سَلَكَ فَجًّا غَيْرَ فَجِّكَ
"Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidak ada satu setanpun yang berjumpa denganmu pada suatu lorong melainkan dia akan mencari lorong lain yang tidak kamu lalui". [Shahih Bukhari]

5)      Waktu setelah fajar sudah masuk kategori waktu siang.

6)       Jika seseorang ragu waktu fajar sudah masuk kemudian makan dan ternyata sudah fajar, maka puasanya sah. Karena hukum asal adalah malam sampai jelas masuk fajar.

Namun jika ragu matahari tenggelam kemudian makan dan ternyata belum tenggelam, maka puasanya batal. Karena hukum asal adalah siang sampai jelas matahari tenggelam.

Berbeda jika ia yakin bahwa matahari sudah tenggelam, tapi ternyata dia keliru maka ia wajib melanjutkan puasanya dan tidak perlu menggantinya.

Dari Abi Dzar Al-Gifariy radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«إِنَّ اللَّهَ قَدْ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ، وَالنِّسْيَانَ، وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ» [سنن ابن ماجه: صحيح]
"Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku sesuatu yang dilakukan karena salah (tidak sengaja), lupa, dan sesuatu yang dipaksakan kepadanya". [Sunan Ibnu Majah: Sahih]

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma; Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ، وَالنِّسْيَانَ، وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ» [سنن ابن ماجه: صحيح]
"Sesungguhnya Allah menggugurkan (catatan dosa) dari umatku sesuatu yang dilakukan karena salah (tidak sengaja), lupa, dan suatu yang dipaksakan kepadanya". [Sunan Ibnu Majah: Sahih]

D.   Penjelasan keempat.

Hadits ketiga dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu 'anhuma, Imam Bukhari meriwayatkannya melalui dua jalur, ia berkata:
1818 - حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ، حَدَّثَنَا [عبد العزيز] ابْنُ أَبِي حَازِمٍ، عَنْ أَبِيهِ [أبي حازم سلمة بن دينار]، عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ، (ح) حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ، حَدَّثَنَا أَبُو غَسَّانَ مُحَمَّدُ بْنُ مُطَرِّفٍ، قَالَ: حَدَّثَنِي أَبُو حَازِمٍ، عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ، قَالَ: " أُنْزِلَتْ: {وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الخَيْطُ الأَبْيَضُ، مِنَ الخَيْطِ الأَسْوَدِ} [البقرة: ١٨٧] وَلَمْ يَنْزِلْ {مِنَ الفَجْرِ} [البقرة: ١٨٧]، فَكَانَ رِجَالٌ إِذَا أَرَادُوا الصَّوْمَ رَبَطَ أَحَدُهُمْ فِي رِجْلِهِ الخَيْطَ الأَبْيَضَ وَالخَيْطَ الأَسْوَدَ، وَلَمْ يَزَلْ يَأْكُلُ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَهُ رُؤْيَتُهُمَا، فَأَنْزَلَ اللَّهُ بَعْدُ: {مِنَ الفَجْرِ} [البقرة: ١٨٧] فَعَلِمُوا أَنَّهُ إِنَّمَا يَعْنِي اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ
1818 - Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Abu Maryam, telah menceritakan kepada kami [Abdul ‘Aziz] Ibnu Abu Hazim, dari bapaknya [Abu Hazim Salamah bin Dinar], dari Sahal bin Sa'ad.
Telah menceritakan kepada saya Sa'id bin Abu Maryam, telah menceritakan kepada kami Abu Ghossan Muhammad bin Muthorrif, ia berkata: Telah menceritakan kepada saya Abu Hazim, dari Sahal bin Sa'ad berkata: Ketika turun ayat {"Dan makan minumlah kalian hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam"} dan belum diturunkan ayat lanjutannya yaitu {"dari fajar"}, ada diantara orang-orang apabila hendak shaum seseorang dari mereka mengikat seutas benang putih dan benang hitam pada kakinya yang dia senantiasa meneruskan makannya hingga jelas terlihat perbedaan benang-benang itu. Maka Allah Ta'ala kemudian menurunkan ayat lanjutannya {"dari fajar"}. Dari situ mereka mengetahui bahwa yang dimaksud (dengan benang hitam dan putih) adalah malam dan siang".

Penjelasan singkat hadits ini:

1-      Biografi Sahl bin Sa'ad bin Malik bin Khalid, Abu Al'Abbas Al-Anshariy As-Saa'idiy radhiyallahu ' anhuma.

Lahir 5 tahun sebelum hijrah, bapaknya juga seorang sahabi yang wafat di masa hidupnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
Diriwayatkan bahwa dulu ia bernama "Hazn", kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menggantikanya dengan nama "Sahl".
Wafat thun 88 hijriyah, sahabat Nabi yang paling terakhir wafat di Medinah.

2-      Boleh memakai kata kiasan/majaz.

Mu'awiyah bin Jahimah As-Sulamiy radhiyallahu 'anhu berkata: Aku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya: Ya Rasulullah sesungguhnya aku ingin berjihad di jalan Allah!
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: Apakah ibumu masih hidup?
Aku menjawab: Iya!
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْزَمْ رِجْلَيْهَا فَثَمَّ الْجَنَّةُ [سنن ابن ماجه: صححه الألباني]
“Dekatlah selalu dari kedua kakinya (selalu berbuat baik kepadanya) karena di situlah surga”. [Sunan Ibnu Majah: Sahih]

Dalam riwayat lain:
«فَالْزَمْهَا، فَإِنَّ الْجَنَّةَ تَحْتَ رِجْلَيْهَا» [سنن النسائي: صححه الألباني]
“Dekatlah selalu darinya (selalu berbuat baik kepadanya) karena surga di bawah kedua kakinya”. [Sunan An-Nasa'i: Sahih]

3-      Memahami ucapan secara dzahir harus didahulukan kecuali ada dalil yang mengeluarkannya ke makna majaz.

Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada kami ketika beliau kembali dari perang Ahzab:
«لاَ يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ العَصْرَ إِلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ»
"Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian shalat 'Ashar kecuali di perkampungan Bani Quraizhah."
Lalu tibalah waktu shalat ketika mereka masih di jalan, sebagian dari mereka berkata, 'Kami tidak akan shalat kecuali telah sampai tujuan', dan sebagian lain berkata, 'Bahkan kami akan melaksanakan shalat, sebab beliau tidaklah bermaksud demikian'. Maka kejadian tersebut diceritakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan beliau tidak mencela seorang pun dari mereka." [Shahih Bukhari dan Muslim]

4-      Sebelum mengamalkan ayat atau hadits secara dzahirnya, harus terlebih dahulu mencari penjelasan kemungkinan adanya dalil yang menghendaki untuk dipahami secara majaz.

Dari Aisyah radhiyallahu 'anha; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

«لَيْسَ أَحَدٌ يُحَاسَبُ إِلَّا هَلَكَ»
"Tidak ada seorang pun yang dihisab (diperiksa amalannya) pada hari kiamat kecuali akan binasa"
Aisyah bertanya: Ya Rasulullah, semoga Allah menjadikan aku sebagai pembelamu, bukankah Allah 'azza wa jalla telah berfirman:
{فَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِيَمِينِهِ فَسَوْفَ يُحَاسَبُ حِسَابًا يَسِيرًا} [الانشقاق: 8]
Adapun orang yang diberikan kitabnya dari sebelah kanannya, maka dia akan diperiksa dengan pemeriksaan yang mudah. [Al-Insyiqaaq: 7-8]
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab:
«ذَاكَ العَرْضُ يُعْرَضُونَ وَمَنْ نُوقِشَ الحِسَابَ هَلَكَ» [صحيح البخاري ومسلم]
"Itu hanyalah sebatas pemaparan (tentang amalannya) yang diperlihatkan pada mereka, akan tetapi barangsiapa yang membantah perhitungan tersebut maka ia akan binasa" [Sahih Bukhari dan Muslim]



5-      Beberapa sahabat tidak paham kalimat majaz.

Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: Asma' bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang mandi suci dari haid, maka Rasulullah menjawab:
«تَأْخُذُ إِحْدَاكُنَّ مَاءَهَا وَسِدْرَتَهَا، فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ، ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ دَلْكًا شَدِيدًا حَتَّى تَبْلُغَ شُؤُونَ رَأْسِهَا، ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا الْمَاءَ، ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطَهَّرُ بِهَا»
"Kalian mengambil air dengan daun sidr (sebagai pewangi) kemudian bersuci dengan sebaik-baiknya, kemudian menyirami kepala dan menggosoknya secara kuat sampai air menembus kulit kepala, setelah itu sirami seluruh tubuh dengan air, kemudian mengambil secarik kain yang sudah diberi pewangi kemudian bersuci dengannya".
Asma' bertanya: Bagaimana aku bersuci dengannya?
Rasulullah menjawab:
«سُبْحَانَ اللهِ، تَطَهَّرِينَ بِهَا»
"Maha suci Allah, bersucilah dengannya!”
Aisyah berkata: Asma' tidak paham maksudnya, yaitu dengan menggosokkannya ke sisa-sisa darah. [Shahih Muslim]

6-      Perselisihan ulama tentang makna hakikat dan majaz dalam Al-Qur’an dan Sunnah.

Jumhur ulama membolehkan adanya penggunaan majaz dalam teks Al-Qur'an dan Hadits karena merupakan salah satu gaya bahasa yang dipergunakan oleh orang Arab.
Sedangkan sebagian ulama -seperti Syekh Islam Ibnu Taimiyah, dan Ibnul Qayyim rahimahumallah- menolak adanya lafadz majaz dalam Al-Qur'an dan Hadits. Dengan alasan bahwa setiap lafadz mesti dipahami sesuai dengan maksud pembicaranya, dan ini bisa diketahui sesuai dengan indikasi yang meliputi setiap teks.

Sebenarnya, yang dikhawatirkan oleh ulama yang berpendapat bahwa tidak ada majas dalam Al-Qur'an dan Sunnah adalah kecenderungan sebagai orang atau kelompok yang menafsirkan ayat dan hadits dengan makna batil dengan dalil majas, khususnya nash-sash tentang nama dan sifat Allah ‘azza wajalla.

Mengalihkan makna kata dari hakikat/dzahir ke majas diistilahkan “ta’wil”, ini dibolehkan jika ada dalil shahih yang mendukung. Adapun menta’wil kata tanpa dalil yang benar maka ini namanya “tahrif” (penyelewengan).

7-      Apakah boleh menunda penjelasan saat dibutuhkan?

Sebagian ulama menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa boleh menunda penjelasan suatu hukum saat dibutuhkan. Karena Allah tidak langsung menurunkan penjelasan makna benang hitam dan putih padahal waktu itu sangat dibutuhkan sehingga banyak sahabat yang salah memahaminya.

Akan tetapi Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak boleh menunda penjelasan suatu hukum saat dibutuhkan, karena akan menyulitkan penerapan hukum tersebut. Adapun ayat ini maka banyak di antara sahabat yang memahaminya dengan benar sebelum turun penjelasan yang lebih jelas. [Lihat: “Fathul Bari” karya Ibnu Hajar 4/159]

8-      Ayat Al-Qur'an turun secara berangsur.

Allah -subhanahu wata’aalaa- berfirman:
{وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْلَا نُزِّلَ عَلَيْهِ الْقُرْآنُ جُمْلَةً وَاحِدَةً ۚ كَذَٰلِكَ لِنُثَبِّتَ بِهِ فُؤَادَكَ ۖ وَرَتَّلْنَاهُ تَرْتِيلًا} [الفرقان : 32]
Berkatalah orang-orang yang kafir: "Mengapa Al-Quran itu tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?"; Demikianlah supaya Kami perkuat hatimu dengannya dan Kami membacanya secara tartil (teratur dan benar). [Al-Furqan: 32]

Wallahu a’lam!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...