بسم الله الرحمن
الرحيم
A. Penjelasan
pertama.
Bab keenam belas kitab “Ash-Shaum” dari Sahih Bukhariy adalah:
بَابُ قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى:
{وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ
الخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ} [البقرة: ١٨٧]
Bab firman Allah Ta'ala: Dan makan minumlah hingga terang bagimu
benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu
sampai (datang) malam. [Al-Baqarah: 187]
Bab ini adalah lanjutan bab sebelumnya untuk menafsirkan ayat 187
surah Al-Baqarah.
Ada
beberapa hikmah yang bisa dipetik dari ayat ini:
1. Waktu
berpuasa dari terbit fajar “shadiq” sampai mata hari tenggelam.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma; Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda:
«الْفَجْرُ فَجْرَانِ: فَجَرٌ يَحْرُمُ فِيهِ
الطَّعَامُ وَيَحِلُّ فِيهِ الصَّلَاةُ، وَفَجَرٌ يَحْرُمُ فِيهِ الصَّلَاةُ
وَيَحِلُّ فِيهِ الطَّعَامُ» [صحيح ابن خزيمة]
“Fajar itu ada dua: Fajar (shadiq) diharamkan makan (bagi
yang mau berpuasa) dan sudah dibolehkan melakukan salat subuh, dan fajar (kadzib
beberapa saat sebelum fajar shadiq) diharamkan melakukan salat subuh dan
dihalalkan makan”. [Sahih Ibnu Khuzaimah]
Fajar "shadiq" berupa cahaya kemerah-merahan yang
melebar memenuhi ufuk sebelah timur menunjukkan masuknya waktu salat subuh.
Sedangkan fajar "kadzib" berupa cahaya yang menculang
tinggi ke langit selama beberapa saat kemudian menghilang.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma; Rasulullah sallallahu
'alaihi wasallam bersabda:
«إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ
بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى تَسْمَعُوا أَذَانَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ» [صحيح البخاري ومسلم]
“Sesungguhnya Bilal azan di malam hari (azan pertama sebelum masuk
waktu subuh) maka makan dan minumlah kalian sampai kalian mendengar azan Ibnu
Ummi Maktum (azan kedua saat fajar shadiq)”. [Sahih Bukhari dan Muslim]
2. Anjuran
santap sahur.
Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata; Nabi shallallahu
'alaihi wasallam bersabda:
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ
بَرَكَةً
"Bersahurlah kalian, karena di dalam sahur ada berkah".
[Shahih Bukhari dan Muslim]
3. Waktu
imsak.
Sebagian ulama menetapkan waktu imsak bebeapa menit sebelum azan subuh
hanya sebatas kehati-hatian saja bukan waktu wajib menahan makan dan minum.
Mereka berdalil dengan sambungan ayat puasa di atas:
{تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا}
[البقرة: 187]
Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.
[Al-Baqarah:187]
Mereka beranggapan bahwa larangan Allah adalah makan dan minum ketika
masuk waktu fajar, kemudian Allah melarang kita untuk mendekatinya yang
menunjukkan bahwa kita tidak boleh makan dan minum beberapa saat sebelum masuk
waktu fajar.
Lihat penjelasan lengkapnya di sini: https://umar-arrahimy.blogspot.com/2012/08/waktu-imsak.html
4. Waktu
malam mulai ketika matahari tenggelam.
'Abdullah bin Abu Awfa radhiyallahu 'anhu berkata:
كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ وَهُوَ صَائِمٌ، فَلَمَّا غَرَبَتِ الشَّمْسُ
قَالَ لِبَعْضِ القَوْمِ: «يَا فُلاَنُ قُمْ فَاجْدَحْ لَنَا»، فَقَالَ: يَا
رَسُولَ اللَّهِ لَوْ أَمْسَيْتَ؟ قَالَ: «انْزِلْ فَاجْدَحْ لَنَا» قَالَ: يَا
رَسُولَ اللَّهِ، فَلَوْ أَمْسَيْتَ؟ قَالَ: «انْزِلْ، فَاجْدَحْ لَنَا»، قَالَ:
إِنَّ عَلَيْكَ نَهَارًا، قَالَ: «انْزِلْ فَاجْدَحْ لَنَا»، فَنَزَلَ فَجَدَحَ
لَهُمْ، فَشَرِبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ قَالَ:
«إِذَا رَأَيْتُمُ اللَّيْلَ قَدْ أَقْبَلَ مِنْ هَا هُنَا، فَقَدْ أَفْطَرَ
الصَّائِمُ»
Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
dalam suatu perjalanan dan Beliau berpuasa. Ketika matahari terbenam, Beliau
berkata kepada sebagian rombongan; "Wahai fulan, bangun dan siapkanlah
minuman (tepung dicampur air) buat kami".
Orang yang disuruh itu berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana jika
kita menunggu hingga malam".
Beliau berkata: "Turunlah dan siapkan minuman buat kami".
Orang itu berkata, lagi: "Wahai Rasulullah, bagaimana jika kita
menunggu hingga malam".
Beliau berkata, lagi: "Turunlah dan siapkan minuman buat
kami".
Orang itu berkata, lagi: "Sekarang masih siang (cahaya matahari
masih terlihat di langit)".
Beliau kembali berkata: "Turunlah dan siapkan minuman buat
kami".
Maka orang itu turun lalu menyiapkan minuman buat mereka. Setelah
minum lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Apabila
kalian telah melihat malam sudah datang dari arah sana (beliau menunjuk ke arah
timur) maka orang yang puasa sudah boleh berbuka". [Shahih Bukhari no.1819
dan 1820]
Lihat: Kapan malam dimulai, apakah ketika matahari terbenam atau ketika cahaya matahari di langit hilang?
B. Penjelasan
kedua.
Dalam bab ini Imam Bukhari –rahimahullah- menyebutkan 1 hadits
secara mu'allaq dari Al-Baraa' bin Al-‘Aazib radhiyallahu ' anhu,
dan 2 hadits secara muttashil dari 'Adiy bin Hatim dan Sahl bin Sa'ad radhiyallahu
' anhum.
Hadits pertama, Imam Bukhari –rahimahullah- berkata:
فِيهِ البَرَاءُ، عَنِ النَّبِيِّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
"Dlm bab ini ada hadits yang berkaitan dengannya diriwayatkan
oleh Al-Baraa', dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."
Hadits ini disebutkan tanpa sanad dan matan karena telah beliau
riwayatkan secara muttashil pada bab sebelumnya (bab 15).
C. Penjelasan
ketiga.
Hadits kedua dari ‘Adiy bin Hatim radhiyallahu 'anhu,
Imam Bukhari –rahimahullah- berkata:
1817- حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ
مِنْهَالٍ، حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ [بن بشير]، قَالَ: أَخْبَرَنِي حُصَيْنُ بْنُ
عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنِ الشَّعْبِيِّ [عامر بن شراحيل]، عَنْ عَدِيِّ بْنِ
حَاتِمٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: لَمَّا نَزَلَتْ: {حَتَّى يَتَبَيَّنَ
لَكُمُ الخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الخَيْطِ الأَسْوَدِ} [البقرة: ١٨٧] عَمَدْتُ إِلَى عِقَالٍ أَسْوَدَ، وَإِلَى عِقَالٍ أَبْيَضَ،
فَجَعَلْتُهُمَا تَحْتَ وِسَادَتِي، فَجَعَلْتُ أَنْظُرُ فِي اللَّيْلِ، فَلاَ
يَسْتَبِينُ لِي، فَغَدَوْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ، فَذَكَرْتُ لَهُ ذَلِكَ فَقَالَ: «إِنَّمَا ذَلِكَ سَوَادُ اللَّيْلِ
وَبَيَاضُ النَّهَارِ»
1817 - Telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Minhal, telah menceritakan
kepada kami Husyaim [bin Basyir], ia berkata: Telah mengabarkan kepada saya
Hushain bin 'Abdurrahman, dari Asy-Sya'biy [‘Amir bin Syarahil], dari 'Adi
bin Hatim radliallahu 'anhu, ia berkata: Ketika turun (QS Al Baqarah
ayat 187) {"… hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam"},
maka aku mengambil benang hitam dan benang putih lalu aku letakkan di bawah
bantalku untuk aku lihat pada sebagian malam namun tidak tampak olehku. Maka di
pagi harinya aku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu
aku ceritakan hal tadi. Maka Beliau bersabda: "Sesungguhnya yang dimaksud
dengan ayat itu adalah gelapnya malam dan terangnya siang".
Penjelasan
singkat hadits ini:
1)
Biografi 'Adiy bin Hatim bin Abdillah, Abu Wahb Ath-Thaaiy radhiyallahu'anhu.
Menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan masuk Islam pada
pertengahan tahun 7 hijriyah. Wafat tahun 66 atau 67 atau 68 hijriyah, dan ia
berumur 120 tahun.
■ Adi bin
Hatim radhiyallahu 'anhu berkata, "Telah sampai kepadaku berita
keberangkatan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka aku merasa
sangat benci dengan keberangkatannya tersebut. Maka aku pun keluar hingga
sampai di pinggiran kota Romawi -'Baghdad'- sampai aku mendatangi Kaisar. Namun
aku sangat tidak menyukai tempatku itu, melebihi kebencianku atas keberangkatan
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Dan aku pun berkata, "Demi
Allah, sekiranya aku tidak mendatangi laki-laki ini (Rasulullah), andai ia
berdusta maka dia tidak akan mencelakaiku, namun jika ia berkata benar, maka
hal itu telah kuketahui." Maka aku pun datang untuk menemuinya, setelah
sampai orang-orang pun berkata, "Adi bin Hatim, Adi bin Hatim!"
Lalu aku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan
beliau pun bersabda kepadaku:
يَا عَدِيُّ بْنَ حَاتِمٍ أَسْلِمْ
تَسْلَمْ
"Wahai Adi, masuklah Islam, maka kamu akan selamat." Beliau
mengucapkannya tiga kali.
Aku berkata, "Sesungguhnya aku telah memeluk Agama."
Beliau bersabda: "Aku lebih tahu akan Agamamu daripada
kamu."
Aku berkata, "Anda lebih tahu tentang agamaku daripada aku!"
Beliau menjawab: "Ya. Bukankah kamu pemeluk Ar Rakusiyyah (Agama
antara Yahudi dan Nasrani)? Dan kamu memakan seperempat harta ghanimah
kaummu?"
Aku menjawab, "Benar."
Beliau bersabda: "Sesungguhnya hal ini tidaklah halal bagimu
dalam agamamu."
Belum selesai beliau berkata-kata, aku sudah terlebih dahulu menunduk.
Kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya aku mengetahui apa yang
menghalangimu untuk memeluk Islam. Kamu katakan bahwa, yang mengikutinya
hanyalah orang-orang lemah di antara manusia, dan mereka yang tidak memiliki
kekuatan serta orang-orang Arab pun telah melempari mereka. Apakah kamu tahu
akan negeri Hirah?"
Aku menjawab, "Aku belum melihatnya, namun aku telah
mendengarnya."
Beliau bersabda:
فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ
لَيُتِمَّنَّ اللَّهُ هَذَا الْأَمْرَ حَتَّى تَخْرُجَ الظَّعِينَةُ مِنْ
الْحِيرَةِ حَتَّى تَطُوفَ بِالْبَيْتِ فِي غَيْرِ جِوَارِ أَحَدٍ وَلَيَفْتَحَنَّ
كُنُوزَ كِسْرَى بْنِ هُرْمُزَ
"Maka demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, Allah
benar-benar akan menyempurnakan perkara ini, sehingga seorang wanita berangkat
dari Hirah sampai ia melakukan thawaf di Baitullah tanpa ditemani oleh seorang
pun. Dan Allah benar-benar akan menaklukkan kekuasaan Kisra bin Hurmuz."
Aku bertanya, "Kisra bin Hurmuz?"
Beliau menjawab: "Ya, Kisra bin Hurmuz. Dan Allah benar-benar
akan melimpah-ruahkan harta, sehingga tak seorang pun yang mau
menerimanya."
Adi bin Hatim berkata, "Maka inilah wanita yang keluar dari Hirah
kemudian ia melakukan thawaf di Baitullah tanpa ditemani oleh seorang pun. Dan
aku termasuk dari mereka yang menaklukkan kekuasaan Kisra bin Hurmuz, dan Dzat
yang jiwaku berada di tangan-Nya, niscaya yang ketiga akan benar-benar terjadi,
karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah
mengatakannya." [Musnad Ahmad: Hasan]
2)
Dzahir hadits ini menunjukkan bahwa 'Adiy hadir ketika ayat
ini turun, namun hakikatnya tidak demikian karena 'Adiy masuk Islam pada tahun
7 atau 9 atau 10 hijriyah sedangkan ayat puasa turun pada awal hijrah.
● Dalam riwayat lain:
Adi bin Hatim radhiyallahu 'anhu berkata; Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam mengajariku shalat dan puasa. Beliau bersabda:
صَلِّ كَذَا وَكَذَا وَصُمْ فَإِذَا غَابَتْ
الشَّمْسُ فَكُلْ وَاشْرَبْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكَ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنْ
الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ وَصُمْ ثَلَاثِينَ يَوْمًا إِلَّا أَنْ تَرَى الْهِلَالَ
قَبْلَ ذَلِكَ
"Tunaikanlah shalat pada saat begini dan begitu. Kemudian
berpuasalah, dan ketika matahari telah terbenam, maka makan dan minumlah kamu
hingga tampak bagimu benang putih daripada benang hitam. Berpuasalah selama
tiga puluh hari, kecuali sebelum itu, kamu telah melihat Hilal."
Akhirnya saya pun mengambil dua helai rambut yang hitam dan yang
putih, lalu saya pun melihat kepada keduanya, namun belum juga tampak bagiku.
Maka saya mengungkapkan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam, beliau pun tertawa dan bersabda:
يَا ابْنَ حَاتِمٍ إِنَّمَا ذَاكَ
بَيَاضُ النَّهَارِ مِنْ سَوَادِ اللَّيْلِ
"Wahai Ibnu Hatim, maksud sebenarnya adalah putihnya siang
daripada kegelapan malam." [Musnad Ahmad]
3)
Bertanya kepada ahlinya jika tidak paham.
Allah -subhanahu wata’aalaa- berfirman:
{فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ
لَا تَعْلَمُونَ} [النحل : 43]
Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu
tidak mengetahui. [An-Nahl: 42, Al-Anbiyaa': 7]
4)
Tertawa ketika merasakan suatu yang lucu.
Sa'ad bin Abi Waqash radhiyallahu 'anhu berkata; 'Umar
meminta izin menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saat ada
wanita-wanita Quraisy sedang berbincang bersama Beliau dan berlama-lama
berbicara hingga suara mereka terdengar dengan keras. Ketika 'Umar terdengar
meminta izin, para wanita itu berdiri lalu pergi berlindung di balik tabir.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengizinkan 'Umar masuk lalu
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tertawa. 'Umar berkata;
"Semoga Allah selalu membuat gigi baginda tertawa wahai Rasulullah".
Beliau berkata: "Aku heran dengan para wanita yang tadi
bersamaku. Ketika mereka mendengar suaramu mereka langsung saja menghindar dan
berlindung dari balik tabir".
'Umar berkata; "Kamulah wahai Rasulullah, seharusnya yang lebih
patut untuk disegani".
Selanjutnya 'Umar berkata; "Wahai para wanita yang menjadi musuh
bagi diri kalian sendiri, mengapa kalian segan (takut) kepadaku dan tidak tidak
segan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?".
Para wanita itu menjawab; "Ya, karena kamu lebih galak dan keras
hati dibanding Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam".
Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا
لَقِيَكَ الشَّيْطَانُ قَطُّ سَالِكًا فَجًّا إِلَّا سَلَكَ فَجًّا غَيْرَ فَجِّكَ
"Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidak ada satu
setanpun yang berjumpa denganmu pada suatu lorong melainkan dia akan mencari
lorong lain yang tidak kamu lalui". [Shahih Bukhari]
5)
Waktu setelah fajar sudah masuk kategori waktu siang.
6)
Jika seseorang ragu
waktu fajar sudah masuk kemudian makan dan ternyata sudah fajar, maka puasanya
sah. Karena hukum asal adalah malam sampai jelas masuk fajar.
Namun jika ragu matahari tenggelam kemudian makan dan ternyata belum tenggelam,
maka puasanya batal. Karena hukum asal adalah siang sampai jelas matahari
tenggelam.
Berbeda jika ia yakin bahwa matahari sudah tenggelam, tapi ternyata
dia keliru maka ia wajib melanjutkan puasanya dan tidak perlu menggantinya.
Dari Abi Dzar Al-Gifariy radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
«إِنَّ اللَّهَ قَدْ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ،
وَالنِّسْيَانَ، وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ» [سنن ابن
ماجه: صحيح]
"Sesungguhnya Allah memaafkan
dari umatku sesuatu yang dilakukan karena salah (tidak sengaja), lupa, dan
sesuatu yang dipaksakan kepadanya". [Sunan Ibnu Majah: Sahih]
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma; Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
«إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ، وَالنِّسْيَانَ،
وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ» [سنن ابن ماجه: صحيح]
"Sesungguhnya Allah menggugurkan (catatan dosa) dari
umatku sesuatu yang dilakukan karena salah (tidak sengaja), lupa, dan suatu
yang dipaksakan kepadanya". [Sunan Ibnu Majah: Sahih]
D. Penjelasan
keempat.
Hadits ketiga dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu
'anhuma, Imam Bukhari meriwayatkannya melalui dua jalur, ia berkata:
1818 - حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي
مَرْيَمَ، حَدَّثَنَا [عبد العزيز] ابْنُ أَبِي حَازِمٍ، عَنْ أَبِيهِ [أبي حازم
سلمة بن دينار]، عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ، (ح) حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي
مَرْيَمَ، حَدَّثَنَا أَبُو غَسَّانَ مُحَمَّدُ بْنُ مُطَرِّفٍ، قَالَ: حَدَّثَنِي
أَبُو حَازِمٍ، عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ، قَالَ: " أُنْزِلَتْ: {وَكُلُوا
وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الخَيْطُ الأَبْيَضُ، مِنَ الخَيْطِ
الأَسْوَدِ} [البقرة: ١٨٧] وَلَمْ يَنْزِلْ {مِنَ الفَجْرِ} [البقرة: ١٨٧]، فَكَانَ رِجَالٌ إِذَا أَرَادُوا الصَّوْمَ رَبَطَ أَحَدُهُمْ فِي
رِجْلِهِ الخَيْطَ الأَبْيَضَ وَالخَيْطَ الأَسْوَدَ، وَلَمْ يَزَلْ يَأْكُلُ
حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَهُ رُؤْيَتُهُمَا، فَأَنْزَلَ اللَّهُ بَعْدُ: {مِنَ
الفَجْرِ} [البقرة: ١٨٧] فَعَلِمُوا أَنَّهُ إِنَّمَا يَعْنِي
اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ
1818 - Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Abu Maryam, telah
menceritakan kepada kami [Abdul ‘Aziz] Ibnu
Abu Hazim, dari bapaknya [Abu Hazim Salamah bin Dinar], dari Sahal bin Sa'ad.
Telah menceritakan kepada saya Sa'id bin Abu Maryam, telah
menceritakan kepada kami Abu Ghossan Muhammad bin Muthorrif, ia berkata: Telah
menceritakan kepada saya Abu Hazim, dari Sahal bin Sa'ad berkata: Ketika
turun ayat {"Dan makan minumlah kalian hingga terang bagi kalian benang
putih dari benang hitam"} dan belum diturunkan ayat lanjutannya yaitu
{"dari fajar"}, ada diantara orang-orang apabila hendak shaum
seseorang dari mereka mengikat seutas benang putih dan benang hitam pada
kakinya yang dia senantiasa meneruskan makannya hingga jelas terlihat perbedaan
benang-benang itu. Maka Allah Ta'ala kemudian menurunkan ayat
lanjutannya {"dari fajar"}. Dari situ mereka mengetahui bahwa
yang dimaksud (dengan benang hitam dan putih) adalah malam dan siang".
Penjelasan
singkat hadits ini:
1-
Biografi Sahl bin Sa'ad bin Malik bin Khalid, Abu Al'Abbas Al-Anshariy As-Saa'idiy radhiyallahu
' anhuma.
Lahir 5 tahun sebelum hijrah, bapaknya juga seorang sahabi yang wafat
di masa hidupnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
Diriwayatkan bahwa dulu ia bernama "Hazn", kemudian Nabi shallallahu
'alaihi wasallam menggantikanya dengan nama "Sahl".
Wafat thun 88 hijriyah, sahabat Nabi yang paling terakhir wafat di
Medinah.
2-
Boleh memakai kata kiasan/majaz.
Mu'awiyah bin Jahimah As-Sulamiy radhiyallahu 'anhu berkata:
Aku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan
bertanya: Ya Rasulullah sesungguhnya aku ingin berjihad di jalan Allah!
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya:
Apakah ibumu masih hidup?
Aku menjawab: Iya!
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْزَمْ رِجْلَيْهَا فَثَمَّ
الْجَنَّةُ [سنن ابن ماجه: صححه الألباني]
“Dekatlah selalu dari kedua kakinya (selalu berbuat baik kepadanya)
karena di situlah surga”. [Sunan Ibnu Majah: Sahih]
Dalam riwayat lain:
«فَالْزَمْهَا، فَإِنَّ
الْجَنَّةَ تَحْتَ رِجْلَيْهَا» [سنن النسائي:
صححه الألباني]
“Dekatlah selalu darinya (selalu berbuat baik kepadanya) karena surga
di bawah kedua kakinya”. [Sunan An-Nasa'i: Sahih]
3-
Memahami ucapan secara dzahir harus didahulukan kecuali ada
dalil yang mengeluarkannya ke makna majaz.
Ibnu
Umar
radhiyallahu 'anhuma berkata: Nabi shallallahu
'alaihi wasallam bersabda kepada kami ketika beliau kembali dari perang
Ahzab:
«لاَ يُصَلِّيَنَّ
أَحَدٌ العَصْرَ إِلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ»
"Jangan
sekali-kali salah seorang dari kalian shalat 'Ashar kecuali di perkampungan
Bani Quraizhah."
Lalu
tibalah waktu shalat ketika mereka masih di jalan, sebagian dari mereka
berkata, 'Kami tidak akan shalat kecuali telah sampai tujuan', dan sebagian
lain berkata, 'Bahkan kami akan melaksanakan shalat, sebab beliau tidaklah
bermaksud demikian'. Maka kejadian tersebut diceritakan kepada Nabi shallallahu
'alaihi wasallam, dan beliau tidak mencela seorang pun dari mereka." [Shahih Bukhari dan Muslim]
4-
Sebelum mengamalkan ayat atau hadits secara dzahirnya,
harus terlebih dahulu mencari penjelasan kemungkinan adanya dalil yang
menghendaki untuk dipahami secara majaz.
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha; Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
«لَيْسَ أَحَدٌ يُحَاسَبُ إِلَّا هَلَكَ»
"Tidak ada seorang pun yang dihisab (diperiksa
amalannya) pada hari kiamat kecuali akan binasa"
Aisyah bertanya: Ya Rasulullah, semoga Allah menjadikan aku sebagai
pembelamu, bukankah Allah 'azza wa jalla telah berfirman:
{فَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِيَمِينِهِ فَسَوْفَ يُحَاسَبُ
حِسَابًا يَسِيرًا} [الانشقاق: 8]
Adapun orang yang diberikan kitabnya dari sebelah kanannya, maka
dia akan diperiksa dengan pemeriksaan yang mudah. [Al-Insyiqaaq: 7-8]
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab:
«ذَاكَ العَرْضُ يُعْرَضُونَ وَمَنْ نُوقِشَ الحِسَابَ هَلَكَ» [صحيح
البخاري ومسلم]
"Itu hanyalah sebatas pemaparan (tentang amalannya)
yang diperlihatkan pada mereka, akan tetapi barangsiapa yang membantah
perhitungan tersebut maka ia akan binasa" [Sahih Bukhari dan Muslim]
5-
Beberapa sahabat tidak paham kalimat majaz.
Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: Asma' bertanya kepada
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang mandi suci dari haid,
maka Rasulullah menjawab:
«تَأْخُذُ إِحْدَاكُنَّ مَاءَهَا وَسِدْرَتَهَا، فَتَطَهَّرُ
فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ، ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ دَلْكًا
شَدِيدًا حَتَّى تَبْلُغَ شُؤُونَ رَأْسِهَا، ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا الْمَاءَ،
ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطَهَّرُ بِهَا»
"Kalian mengambil air dengan daun sidr (sebagai
pewangi) kemudian bersuci dengan sebaik-baiknya, kemudian menyirami kepala dan
menggosoknya secara kuat sampai air menembus kulit kepala, setelah itu sirami
seluruh tubuh dengan air, kemudian mengambil secarik kain yang sudah diberi
pewangi kemudian bersuci dengannya".
Asma' bertanya: Bagaimana aku bersuci dengannya?
Rasulullah menjawab:
«سُبْحَانَ اللهِ، تَطَهَّرِينَ بِهَا»
"Maha suci Allah, bersucilah dengannya!”
Aisyah berkata: Asma' tidak paham maksudnya, yaitu dengan
menggosokkannya ke sisa-sisa darah. [Shahih Muslim]
6-
Perselisihan ulama tentang makna hakikat dan majaz dalam
Al-Qur’an dan Sunnah.
Jumhur ulama membolehkan adanya penggunaan majaz dalam teks
Al-Qur'an dan Hadits karena merupakan salah satu gaya bahasa yang dipergunakan
oleh orang Arab.
Sedangkan sebagian ulama -seperti Syekh Islam Ibnu Taimiyah,
dan Ibnul Qayyim rahimahumallah- menolak adanya lafadz majaz dalam
Al-Qur'an dan Hadits. Dengan alasan bahwa setiap lafadz mesti dipahami sesuai
dengan maksud pembicaranya, dan ini bisa diketahui sesuai dengan indikasi yang
meliputi setiap teks.
Sebenarnya, yang dikhawatirkan oleh ulama yang berpendapat bahwa tidak
ada majas dalam Al-Qur'an dan Sunnah adalah kecenderungan sebagai orang atau
kelompok yang menafsirkan ayat dan hadits dengan makna batil dengan dalil
majas, khususnya nash-sash tentang nama dan sifat Allah ‘azza wajalla.
Mengalihkan makna kata dari hakikat/dzahir ke majas diistilahkan “ta’wil”,
ini dibolehkan jika ada dalil shahih yang mendukung. Adapun menta’wil kata
tanpa dalil yang benar maka ini namanya “tahrif” (penyelewengan).
7-
Apakah boleh menunda penjelasan saat dibutuhkan?
Sebagian ulama menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa boleh menunda
penjelasan suatu hukum saat dibutuhkan. Karena Allah tidak langsung menurunkan
penjelasan makna benang hitam dan putih padahal waktu itu sangat dibutuhkan
sehingga banyak sahabat yang salah memahaminya.
Akan tetapi Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak boleh menunda penjelasan
suatu hukum saat dibutuhkan, karena akan menyulitkan penerapan hukum tersebut.
Adapun ayat ini maka banyak di antara sahabat yang memahaminya dengan benar
sebelum turun penjelasan yang lebih jelas. [Lihat: “Fathul Bari” karya
Ibnu Hajar 4/159]
8-
Ayat Al-Qur'an turun secara berangsur.
Allah -subhanahu wata’aalaa- berfirman:
{وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْلَا نُزِّلَ
عَلَيْهِ الْقُرْآنُ جُمْلَةً وَاحِدَةً ۚ كَذَٰلِكَ لِنُثَبِّتَ بِهِ فُؤَادَكَ ۖ
وَرَتَّلْنَاهُ تَرْتِيلًا} [الفرقان : 32]
Berkatalah orang-orang yang kafir: "Mengapa Al-Quran itu tidak
diturunkan kepadanya sekali turun saja?"; Demikianlah supaya Kami perkuat
hatimu dengannya dan Kami membacanya secara tartil (teratur dan benar).
[Al-Furqan: 32]
Wallahu a’lam!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...