Senin, 08 Juli 2019

Penjelasan singkat kitab Ash-Shaum dari Sahih Bukhari; Bab (12) Dua bulan 'ied tidak berkurang

بسم الله الرحمن الرحيم


A.    Penjelasan pertama.

Bab keduabelas kitab “Ash-Shaum” dari Sahih Bukhariy adalah: 
بَابٌ: شَهْرَا عِيدٍ لاَ يَنْقُصَانِ
"Bab: Dua bulan hari raya tidak berkurang".

Judul bab ini adalah makna hadits yang akan disebutkan di dalamnya.  Sama persis dengan lafadz hadits riwayat imam Tirmidziy rahimahullah-:
شَهْرَا عِيدٍ لَا يَنْقُصَانِ رَمَضَانُ وَذُو الْحِجَّةِ
"Dua bulan 'ied yang tidak kurang, yaitu Ramadhan dan Dzul Hijjah." [Sunan Tirmidziy]

B.    Penjelasan kedua.

Sebelum meriwayatkan hadits dalam bab ini, imam Bukhariy menyebutkan penjelasan makna dari bab ini dengan menukil perkataan imam Ishaq bin Rahawaih rahimahullah-.
قَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ: قَالَ إِسْحَاقُ: وَإِنْ كَانَ نَاقِصًا فَهُوَ تَمَامٌ
Abu Abdillah (Bukhari) berkata: Ishaq berkata: "Jika bilangan harinya kurang (hanya 29) maka kemuliaannya tetap sempurna".
وَقَالَ مُحَمَّدٌ: لاَ يَجْتَمِعَانِ كِلاَهُمَا نَاقِصٌ
Dan Muhammad berkata: Keduanya tidak bersamaan (dalam setahun) dengan jumlah hari yang kurang (hanya 29 hari).

Muhammad yang dimaksud di atas adalah Imam Bukhari sendiri. Akan tetapi dalam kitab “Tagliiq at-Ta’liiq” (3/142) karya Ibnu Hajar disebutkan nama “Ahmad” dan bukan “Muhammad”. Dengan demikian maka “Ahmad” yang dimaksud adalah Imam Ahmad bin Hanbal –rahimahullah-.

~ Pendapat imam Ahmad juga dinukil oleh imam Tirmidziy dalam kitab Sunan-nya:
قَالَ أَحْمَدُ : مَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ "شَهْرَا عِيدٍ لَا يَنْقُصَان" يَقُول:ُ لَا يَنْقُصَانِ مَعًا فِي سَنَةٍ وَاحِدَةٍ شَهْرُ رَمَضَانَ وَذُو الْحِجَّة،ِ إِنْ نَقَصَ أَحَدُهُمَا تَمَّ الْآخَر.ُ وقَالَ إِسْحَقُ: مَعْنَاهُ "لَا يَنْقُصَان" يَقُولُ: وَإِنْ كَانَ تِسْعًا وَعِشْرِينَ فَهُوَ تَمَامٌ غَيْرُ نُقْصَان.ٍ وَعَلَى مَذْهَبِ إِسْحَقَ يَكُونُ يَنْقُصُ الشَّهْرَانِ مَعًا فِي سَنَةٍ وَاحِدَةٍ
Ahmad berkata: “Makna hadits ini ialah, dua-duanya tidak akan kurang bersamaan dari tiga puluh hari dalam satu tahun, jika salah satu berjumlah dua puluh sembilan maka yang satunya sempurna berjumlah tiga puluh hari”. Ishaq berkata: “Artinya meskipun berjumlah dua puluh sembilan hari dia termasuk sempurna pahalanya dan tidak berkurang”. Sesuai pendapat Ishaq maka kedua bulan tersebut dapat berkurang bersamaan dalam satu tahun.

C.     Penjelasan ketiga.

Dalam bab ini imam Bukhari –rahimahullah- meriwayatkan satu hadits dengan dua sanad muttashil dari Abu Bakrah radhiyallahu'anhu, beliau berkata:
1813 - حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ، قَالَ: سَمِعْتُ إِسْحَاقَ بْنَ سُوَيْدٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، (ح) وَحَدَّثَنِي مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ، عَنْ خَالِدٍ الحَذَّاءِ، قَالَ: أَخْبَرَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي بَكْرَةَ، عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: شَهْرَانِ لاَ يَنْقُصَانِ، شَهْرَا عِيدٍ: رَمَضَانُ، وَذُو الحَجَّةِ
1813 - Telah menceritakan kepada kami: Musaddad, telah menceritakan kepada kami: Mu'tamir, ia berkata: Aku mendengar Ishaq bin Suwaid, dari 'Abdurrahman bin Abu Bakrah, dari bapaknya, dari Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam-. 
Dan telah menceritakan kepada saya Musaddad, telah menceritakan kepada kami Mu'tamir, dari Khalid Al-Hadzdza' berkata, telah mengabarkan kepada saya 'Abdurrahman bin Abu Bakrah, dari bapaknya -radhiyallahu 'anhu-, dari Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda: "Ada dua bulan yang tidak akan berkurang yaitu bulan Ramadhan dan Dzul Hijjah".

Penjelasan singkat hadits ini:

1.      Abu Bakrah -radhiyallahu 'anhu-.

Namanya: Nufai' bin Al-Harits.
Diberi kuniah "Abu Bakrah" karena ia turun mendatangi Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam- dengan mempergunakan bakrah (katrol) dari benteng Thaif ketika Nabi mengepungnya, kemudian Nabi memerdekakan Abu Bakrah.
Al-'Ainiy -rahimahullah- berkata: Beliau meriwayatkan dari Nabi -shallallahu ' alaihi wasallam- 132 hadits, 8 muttafaqun ' alaih, 5 hanya imam Bukhari, dan 1 hanya imam Muslim. ['Umdatul Qari] 
Wafat tahun 51 hijriyah. [1]

● Abu Bakrah -radhiyallahu 'anhu- berkata; Sungguh Allah telah memberikan manfaat kepadaku dengan suatu kalimat yang pernah aku dengar dari Rasulullah, -yaitu pada waktu perang Jamal tatkala aku hampir bergabung dengan para penunggang unta lalu aku ingin berperang bersama mereka.- Dia berkata; 'Tatkala sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa penduduk Persia telah di pimpin oleh seorang anak perempuan putri raja Kisra, beliau bersabda: 
لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً
"Suatu kaum tidak akan beruntung, jika dipimpin oleh seorang wanita." [Shahih Bukhari]

2.      Dua bulan hari raya (‘ied) adalah bulan Ramadhan dan Dzul Hijjah.

3.      Kenapa Ramadhan dinamai bulan hari raya padahal idul fitri terjadi pada bulan Syawal?

Diantara alasannya:

a)      Karena kedekatannya dengan hari tersebut, sama seperti shalat Magrib dinamai witir siang padahal dikerjakan pada malam hari.

● Dari Ibnu Umar -radhiyallahu 'anhuma-; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 
صَلَاةُ الْمَغْرِبِ وِتْرُ النَّهَارِ فَأَوْتِرُوا صَلَاةَ اللَّيْلِ
"Shalat Maghrib adalah witirnya shalat siang, maka lakukanlah witir pada shalat malam." [Musnad Ahmad: Hasan]

b)      Perayaan idul fitri masih tergolong rangkaian ritual ibadah bulan Ramadhan.

c)       'Idul fitri dirayakan sebagai bentuk rasa syukur telah melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan.

4.      Tidak ada hari raya tahunan bagi umat Islam selain idul fitri dan idul adha.

● Anas -radhiyallahu 'anhu- berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika tiba di Madinah mendapati penduduknya memiliki dua hari raya, di mana mereka bermain pada hari itu ketika masa Jahiliyah.
Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada mereka: 
قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا، فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْرًا مِنْهُمَا، يَوْمَ الْفِطْرِ، وَيَوْمَ النَّحْرِ
"Saat aku tiba pada kalian, kalian memiliki dua hari raya di mana kalian bermain pada hari itu semasa jahiliyah. Sesungguhnya Allah telah menggantikan bagi kalian dua hari tersebut dengan dua hari yang lebih baik, hari Al-Fithr (Idul Fitri) dan hari An-Nahr (Idul Adha) ". [Musnad Ahmad: Sahih]

5.      Larangan menetapkan suatu hari raya tanpa ada ketetapan syariat.

● Dari Abu Hurairah -radhiyallahu 'anhu-; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 
لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا، وَلَا تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيدًا، وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ كُنْتُمْ
"Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan (tidak pernah dilaksanakan di dalamnya shalat dan juga tidak pernah dikumandangkan ayat-ayat Al-Quran, sehingga seperti kuburan), dan jangan kalian jadikan kuburanku sebagai 'id (hari raya, yakni tempat yang selalu dikunjungi dan didatangi pada setiap waktu dan saat), bershalawatlah kepadaku, sesungguhnya shalawat kalian akan sampai kepadaku di manapun kalian berada." [Sunan Abi Dawud: Shahih]

6.      Makna dua bulan hari raya tidak berkurang.

Ulama berselisih dalam hal ini:

a.       Sebagian ulama memahaminya secara dzahir bahwa dua bulan ini selamanya tidak kurang dari 30 hari.

> Pendapat ini tertolak karena bertentangan dengan kenyataan yang terjadi, dan bertentangan dengan dzahir hadits Abu Hurairah -radhiyallahu 'anhu- berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمْ الشَّهْرُ فَعُدُّوا ثَلَاثِينَ
"Berpuasalah kalian karena melihat hilal, dan berbukalah karena juga telah melihatnya (terbit kembali), dan jika bulan itu tertutup dari pandangan kalian, maka hitunglah bilangannya menjadi tiga puluh hari." [Shahih Muslim]

Seandainya bulan Ramadhan pasti 30 maka tidak perlu Nabi memerintahkan untuk menyempurnakan bilangan hari bulan Ramadhan 30 jika ada yang menghalangi penampakan hilal Syawwal.

b.      Jumlah hari kedua bulan ini tidak kurang secara bersamaan dalam setahun, seperti pendapat imam Ahmad.

Mahlab -rahimabullah- berkata: Dan Zayd bin 'Uqbah telah meriwayatkan dari Samurah bin Jundub, dari Nabi 'alaihissalam, bhwasanya beliau bersabda:
شهرا عيد لا يكونان ثمانية وخمسين يومًا
"Dua bulan hari 'ied, keduanya tidak akan berjumlah limapuluh delapan hari".

~ Pendapat ini ditolak karena kenyataannya terkadang dua bulan ini kurang secara bersamaan dan sempurna secara bersamaan.

c.       Sekalipun jumlahnya 29 maka kemuliaannya dan pahalanya tetap terhitung 30 hari, seperti pendapat Ishaq bin Rahawaih.

~ Sekalipun hanya berpuasa 29 hari maka pahalanya terhitung 30 hari.

Dari Tsauban  -radhiyallahu 'anhu-; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ فَشَهْرٌ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ، وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ فَذَلِكَ تَمَامُ صِيَامِ السَّنَةِ
"Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan, maka puasa sebulan senilai 10 bulan, dan puasa 6 hari setelah idul fitri adalah penyempurna nilai puasa setahun". [Musnad Ahmad: Sahih]

~ Sekalipun keliru menetapkan wuquf pada tanggal 10 atau 8 Dzul Hijjah maka tetap mendapatkan pahala sempurna.

d.      Keutamaan dan kemuliaan dua bulan ini sama di sisi Allah.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ يَعْنِي أَيَّامَ الْعَشْرِ
"Tidak ada hari dimana amal saleh yang dilakukan pada saat itu lebih dicintai oleh Allah dari 10 hari awal dzul hijjah."
Sahabat bertanya: Ya Rasulullah, dan tidak juga jihad di jalan Allah?
Rasulullah menjawab:
وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ، فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ
"Tidak juga jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berjihad dengan jiwa dan hartanya dan tidak kembali dengan sedikitpun dari itu (mati syahid)". [Sunan Abu Daud: Disahihkan oleh syekh Albaniy]

e.      Kedua bulan tersebut tidak berkurang dalam satu tahun khusus ketika Nabi shallallahu ' alaihi wasallam bersabda saat itu.

f.        Keduanya tidak berkurang dalam hukum.

Pendapat yang kuat adalah pendapat ketiga (c), yaitu pendapat imam Ishaq bin Rahawaih.
Ahmad bin Salamah berkata: Aku mendengar Ishaq bin Ibrahim (ibnu Rahawaih) ditanya tentang dua bulan ied yang tidak berkurang, maka ia menjawab:
إِنَّكُم ترَوْنَ الْعدَد ثَلَاثِينَ فَإِذا كَانَ تسعا وَعشْرين يرونه نُقْصَانا وَلَيْسَ ذَلِك بِنُقْصَان إِذْ جعله الله شهرا كَامِلا وَإِنَّمَا خص هذَيْن الشَّهْرَيْنِ بِالذكر من بَين الشُّهُور لِأَن النَّاس كَانُوا إِنَّمَا يتحفظون من شهور السّنة نُقْصَان الْعدَد وكماله فِي هذَيْن الشَّهْرَيْنِ فَمضى من النَّبِي صلى الله عَلَيْهِ وَسلم القَوْل فيهمَا لذَلِك وَيَقُول وَإِن رَأَيْتُمْ الْعدَد نُقْصَانا فَهُوَ تَامّ فَلَا تسموه نَاقِصا
“Kalian melihat jumlah hari 30, dan jika cuma 29 hari mereka menganggapnya kurang. Padahal itu bukanlah suatu kekurangan karena Allah telah menjadikannya bulan itu sempurna. Adapun Rasulullah mengkhususkan penyebutan dua bulan ini dari bulan-bulan yang lain, karena orang-orang dulu mewanti-wanti datangnya bulan yang kurang jumlah harinya pada dua bulan ini, kemudian anggapan mereka ini sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau bersabda bahwa jika kalian melihat jumlah hari kedua bulan ini berkurang maka sesungguhnya keistimewaan keduanya adalah sempurna, maka jangan kalian menamainya berkurang”. [Tagliiq At-Ta’liiq karya Ibnu Hajar 3/143]

7.      Pahala tidak selamanya berkaitan dengan beban dan kesulitan, terkadang Allah memberikan pahala besar dari ibadah yang ringan.

● Dari Abu Ad-Darda' -radhiyallahu 'anhu-; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya:
أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِخَيْرِ أَعْمَالِكُمْ، وَأَزْكَاهَا عِنْدَ مَلِيكِكُمْ، وَأَرْفَعِهَا فِي دَرَجَاتِكُمْ وَخَيْرٌ لَكُمْ مِنْ إِنْفَاقِ الذَّهَبِ وَالوَرِقِ، وَخَيْرٌ لَكُمْ مِنْ أَنْ تَلْقَوْا عَدُوَّكُمْ فَتَضْرِبُوا أَعْنَاقَهُمْ وَيَضْرِبُوا أَعْنَاقَكُمْ؟
"Inginkah kalian kutunjuki amalan terbaik kalian, paling mulia di sisi Tuhan-mu, paling tinggi mengangkat derajatmu, lebih baik bagimu dari pada bersedekah dengan emas dan perak, dan lebih baik bagimu dari pada melawan musuh lalu kau terbas leher mereka dan mereka menebas lehermu?"
Sahabat menjawab: Tentu!
Rasulullah bersabda:
" ذِكْرُ اللَّهِ تَعَالَى "
"Zikir kepada Allah ta'aalaa". [Sunan Tirmizi: Sahih]

8.      Sebagian ulama menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa boleh berniat puasa Ramadhan cukup satu kali saja di awal bulan, karena puasa Ramadhan dianggap satu kesatuan yang sempurna pahalanya sekalipun harinya berkurang.

Akan tetapi pendapat ini dibantah bahwa kesempurnan pahala Ramadhan ditinjau dari keseluruhannya buka dari setiap harinya, maka dari itu setiap hari harus diniatkan puasa tersendiri.


9.      Hadits ini menunjukkan keistimewaan bulan Ramadhan (lihat bab 5) dan bulan Dzulhijjah.


Wallahu a’lam!




[1] Lihat biografi Abu Bakrah dalam kitab: Mu'jam Ash-Shahabah karya Ibnu Qani' 3/142, Ma'rifah Ash-Shahabah karya Abu Nu'aim 5/2680, Al-Isti'ab karya Ibnu Abdilbarr 4/1530, Usdul Gabab karya Ibnul Atsir 5/334, Al-Ishabah karya Ibnu Hajar 6/369.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...