بسم الله الرحمن الرحيم
A. Penjelasan pertama.
Bab keduabelas kitab “Ash-Shaum” dari Sahih Bukhariy adalah:
بَابٌ: شَهْرَا عِيدٍ لاَ يَنْقُصَانِ
"Bab: Dua bulan hari raya tidak berkurang".
Judul bab ini adalah makna hadits yang akan disebutkan di
dalamnya. Sama persis dengan lafadz hadits riwayat imam Tirmidziy –rahimahullah-:
شَهْرَا عِيدٍ لَا يَنْقُصَانِ رَمَضَانُ
وَذُو الْحِجَّةِ
"Dua bulan 'ied yang tidak kurang, yaitu Ramadhan dan Dzul
Hijjah." [Sunan Tirmidziy]
B. Penjelasan kedua.
Sebelum meriwayatkan hadits dalam bab ini, imam Bukhariy menyebutkan
penjelasan makna dari bab ini dengan menukil perkataan imam Ishaq bin Rahawaih –rahimahullah-.
قَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ: قَالَ
إِسْحَاقُ: وَإِنْ كَانَ نَاقِصًا فَهُوَ تَمَامٌ
Abu Abdillah (Bukhari) berkata: Ishaq berkata: "Jika bilangan
harinya kurang (hanya 29) maka kemuliaannya tetap sempurna".
وَقَالَ مُحَمَّدٌ: لاَ يَجْتَمِعَانِ
كِلاَهُمَا نَاقِصٌ
Dan Muhammad berkata: Keduanya tidak bersamaan (dalam setahun) dengan
jumlah hari yang kurang (hanya 29 hari).
Muhammad yang dimaksud di atas adalah Imam Bukhari sendiri. Akan tetapi
dalam kitab “Tagliiq at-Ta’liiq” (3/142) karya Ibnu Hajar disebutkan
nama “Ahmad” dan bukan “Muhammad”. Dengan demikian maka “Ahmad” yang dimaksud
adalah Imam Ahmad bin Hanbal –rahimahullah-.
~ Pendapat imam Ahmad juga dinukil oleh imam Tirmidziy dalam kitab Sunan-nya:
قَالَ أَحْمَدُ : مَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ
"شَهْرَا عِيدٍ لَا يَنْقُصَان" يَقُول:ُ لَا يَنْقُصَانِ مَعًا فِي
سَنَةٍ وَاحِدَةٍ شَهْرُ رَمَضَانَ وَذُو الْحِجَّة،ِ إِنْ نَقَصَ أَحَدُهُمَا
تَمَّ الْآخَر.ُ وقَالَ إِسْحَقُ: مَعْنَاهُ "لَا يَنْقُصَان" يَقُولُ:
وَإِنْ كَانَ تِسْعًا وَعِشْرِينَ فَهُوَ تَمَامٌ غَيْرُ نُقْصَان.ٍ وَعَلَى
مَذْهَبِ إِسْحَقَ يَكُونُ يَنْقُصُ الشَّهْرَانِ مَعًا فِي سَنَةٍ وَاحِدَةٍ
Ahmad berkata: “Makna
hadits ini ialah, dua-duanya tidak akan kurang bersamaan dari tiga puluh hari
dalam satu tahun, jika salah satu berjumlah dua puluh sembilan maka yang
satunya sempurna berjumlah tiga puluh hari”. Ishaq berkata: “Artinya
meskipun berjumlah dua puluh sembilan hari dia termasuk sempurna pahalanya dan
tidak berkurang”. Sesuai pendapat Ishaq maka kedua bulan tersebut dapat
berkurang bersamaan dalam satu tahun.
C. Penjelasan ketiga.
Dalam bab ini imam Bukhari –rahimahullah- meriwayatkan satu
hadits dengan dua sanad muttashil dari Abu Bakrah radhiyallahu'anhu,
beliau berkata:
1813 - حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ، قَالَ: سَمِعْتُ
إِسْحَاقَ بْنَ سُوَيْدٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرَةَ، عَنْ
أَبِيهِ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، (ح) وَحَدَّثَنِي
مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ، عَنْ خَالِدٍ الحَذَّاءِ، قَالَ: أَخْبَرَنِي
عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي بَكْرَةَ، عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ،
عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: شَهْرَانِ لاَ
يَنْقُصَانِ، شَهْرَا عِيدٍ: رَمَضَانُ، وَذُو الحَجَّةِ
1813 - Telah menceritakan kepada kami: Musaddad, telah menceritakan kepada
kami: Mu'tamir, ia berkata: Aku mendengar Ishaq bin Suwaid, dari 'Abdurrahman
bin Abu Bakrah, dari bapaknya, dari Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam-.
Dan telah menceritakan kepada saya Musaddad, telah menceritakan kepada
kami Mu'tamir, dari Khalid Al-Hadzdza' berkata, telah mengabarkan kepada saya
'Abdurrahman bin Abu Bakrah, dari bapaknya -radhiyallahu 'anhu-, dari
Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda: "Ada dua bulan yang
tidak akan berkurang yaitu bulan Ramadhan dan
Dzul Hijjah".
Penjelasan
singkat hadits ini:
1. Abu Bakrah -radhiyallahu 'anhu-.
Namanya: Nufai' bin Al-Harits.
Diberi kuniah "Abu Bakrah" karena ia turun mendatangi Nabi -shallallahu
'alaihi wasallam- dengan mempergunakan bakrah (katrol) dari benteng Thaif
ketika Nabi mengepungnya, kemudian Nabi memerdekakan Abu Bakrah.
Al-'Ainiy -rahimahullah- berkata: Beliau meriwayatkan dari Nabi -shallallahu
' alaihi wasallam- 132 hadits, 8 muttafaqun ' alaih, 5 hanya imam Bukhari,
dan 1 hanya imam Muslim. ['Umdatul Qari]
Wafat tahun 51 hijriyah. [1]
● Abu Bakrah -radhiyallahu 'anhu- berkata;
Sungguh Allah telah memberikan manfaat kepadaku dengan suatu kalimat yang
pernah aku dengar dari Rasulullah, -yaitu pada waktu perang Jamal tatkala aku
hampir bergabung dengan para penunggang unta lalu aku ingin berperang bersama
mereka.- Dia berkata; 'Tatkala sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam, bahwa penduduk Persia telah di pimpin oleh seorang anak perempuan
putri raja Kisra, beliau bersabda:
لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ
امْرَأَةً
"Suatu kaum tidak akan beruntung, jika dipimpin oleh seorang
wanita." [Shahih Bukhari]
2. Dua bulan hari raya (‘ied) adalah bulan Ramadhan dan
Dzul Hijjah.
3. Kenapa Ramadhan dinamai bulan hari raya padahal idul
fitri terjadi pada bulan Syawal?
Diantara alasannya:
a) Karena kedekatannya dengan hari tersebut,
sama seperti shalat Magrib dinamai witir siang padahal dikerjakan pada malam
hari.
● Dari Ibnu Umar -radhiyallahu 'anhuma-;
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
صَلَاةُ الْمَغْرِبِ وِتْرُ النَّهَارِ
فَأَوْتِرُوا صَلَاةَ اللَّيْلِ
"Shalat Maghrib adalah witirnya shalat siang, maka lakukanlah witir
pada shalat malam." [Musnad Ahmad: Hasan]
b) Perayaan idul fitri masih tergolong
rangkaian ritual ibadah bulan Ramadhan.
c) 'Idul fitri dirayakan sebagai bentuk rasa
syukur telah melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan.
4. Tidak ada hari raya tahunan bagi umat Islam selain
idul fitri dan idul adha.
● Anas -radhiyallahu 'anhu- berkata:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika tiba di Madinah
mendapati penduduknya memiliki dua hari raya, di mana mereka bermain pada hari
itu ketika masa Jahiliyah.
Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
pada mereka:
قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ
تَلْعَبُونَ فِيهِمَا، فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْرًا
مِنْهُمَا، يَوْمَ الْفِطْرِ، وَيَوْمَ النَّحْرِ
"Saat aku tiba pada kalian, kalian memiliki dua hari raya di mana
kalian bermain pada hari itu semasa jahiliyah. Sesungguhnya Allah telah
menggantikan bagi kalian dua hari tersebut dengan dua hari yang lebih baik,
hari Al-Fithr (Idul Fitri) dan hari An-Nahr (Idul Adha) ". [Musnad Ahmad:
Sahih]
5. Larangan menetapkan suatu hari raya tanpa ada
ketetapan syariat.
● Dari Abu Hurairah -radhiyallahu 'anhu-;
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا،
وَلَا تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيدًا، وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ
تَبْلُغُنِي حَيْثُ كُنْتُمْ
"Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan (tidak
pernah dilaksanakan di dalamnya shalat dan juga tidak pernah dikumandangkan
ayat-ayat Al-Quran, sehingga seperti kuburan), dan jangan kalian jadikan
kuburanku sebagai 'id (hari raya, yakni tempat yang selalu dikunjungi dan
didatangi pada setiap waktu dan saat), bershalawatlah kepadaku, sesungguhnya
shalawat kalian akan sampai kepadaku di manapun kalian berada." [Sunan Abi
Dawud: Shahih]
6. Makna dua bulan hari raya tidak berkurang.
Ulama berselisih dalam hal ini:
a. Sebagian ulama memahaminya secara dzahir
bahwa dua bulan ini selamanya tidak kurang dari 30 hari.
> Pendapat ini tertolak karena bertentangan dengan kenyataan yang terjadi,
dan bertentangan dengan dzahir hadits Abu Hurairah -radhiyallahu
'anhu- berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا
لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمْ الشَّهْرُ فَعُدُّوا ثَلَاثِينَ
"Berpuasalah kalian karena melihat hilal, dan berbukalah karena
juga telah melihatnya (terbit kembali), dan jika bulan itu tertutup dari
pandangan kalian, maka hitunglah bilangannya menjadi tiga puluh hari."
[Shahih Muslim]
Seandainya bulan Ramadhan pasti 30 maka tidak perlu Nabi memerintahkan
untuk menyempurnakan bilangan hari bulan Ramadhan 30 jika ada yang menghalangi
penampakan hilal Syawwal.
b. Jumlah hari kedua bulan ini tidak kurang
secara bersamaan dalam setahun, seperti pendapat imam Ahmad.
Mahlab -rahimabullah- berkata: Dan Zayd bin 'Uqbah telah
meriwayatkan dari Samurah bin Jundub, dari Nabi 'alaihissalam, bhwasanya
beliau bersabda:
شهرا عيد لا يكونان ثمانية وخمسين يومًا
"Dua bulan hari 'ied, keduanya tidak akan berjumlah limapuluh
delapan hari".
~ Pendapat ini ditolak karena kenyataannya terkadang dua bulan ini
kurang secara bersamaan dan sempurna secara bersamaan.
c. Sekalipun jumlahnya 29 maka kemuliaannya
dan pahalanya tetap terhitung 30 hari, seperti pendapat Ishaq bin Rahawaih.
~ Sekalipun hanya berpuasa 29 hari maka pahalanya terhitung 30 hari.
Dari Tsauban -radhiyallahu 'anhu-;
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ فَشَهْرٌ بِعَشَرَةِ
أَشْهُرٍ، وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ فَذَلِكَ تَمَامُ صِيَامِ
السَّنَةِ
"Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan, maka puasa sebulan senilai 10
bulan, dan puasa 6 hari setelah idul fitri adalah penyempurna nilai puasa
setahun". [Musnad Ahmad: Sahih]
~ Sekalipun keliru menetapkan wuquf pada tanggal 10 atau 8 Dzul Hijjah
maka tetap mendapatkan pahala sempurna.
d. Keutamaan dan kemuliaan dua bulan ini sama
di sisi Allah.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma;
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ
فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ يَعْنِي أَيَّامَ الْعَشْرِ
"Tidak ada hari dimana amal saleh yang dilakukan pada saat itu
lebih dicintai oleh Allah dari 10 hari awal dzul hijjah."
Sahabat bertanya: Ya Rasulullah, dan tidak juga jihad di jalan Allah?
Rasulullah menjawab:
وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ،
إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ، فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ
"Tidak juga jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berjihad
dengan jiwa dan hartanya dan tidak kembali dengan sedikitpun dari itu (mati
syahid)". [Sunan Abu Daud: Disahihkan oleh syekh Albaniy]
e. Kedua bulan tersebut tidak berkurang dalam
satu tahun khusus ketika Nabi shallallahu ' alaihi wasallam bersabda
saat itu.
f.
Keduanya tidak berkurang dalam hukum.
> Pendapat yang kuat adalah
pendapat ketiga (c), yaitu pendapat imam Ishaq bin Rahawaih.
Ahmad bin Salamah berkata: Aku mendengar Ishaq bin Ibrahim (ibnu
Rahawaih) ditanya tentang dua bulan ied yang tidak berkurang, maka ia menjawab:
إِنَّكُم ترَوْنَ الْعدَد ثَلَاثِينَ فَإِذا كَانَ تسعا وَعشْرين يرونه نُقْصَانا
وَلَيْسَ ذَلِك بِنُقْصَان إِذْ جعله الله شهرا كَامِلا وَإِنَّمَا خص هذَيْن الشَّهْرَيْنِ
بِالذكر من بَين الشُّهُور لِأَن النَّاس كَانُوا إِنَّمَا يتحفظون من شهور السّنة
نُقْصَان الْعدَد وكماله فِي هذَيْن الشَّهْرَيْنِ فَمضى من النَّبِي صلى الله عَلَيْهِ
وَسلم القَوْل فيهمَا لذَلِك وَيَقُول وَإِن رَأَيْتُمْ الْعدَد نُقْصَانا فَهُوَ تَامّ
فَلَا تسموه نَاقِصا
“Kalian melihat jumlah hari 30, dan jika cuma 29
hari mereka menganggapnya kurang. Padahal itu bukanlah suatu kekurangan karena
Allah telah menjadikannya bulan itu sempurna. Adapun Rasulullah mengkhususkan
penyebutan dua bulan ini dari bulan-bulan yang lain, karena orang-orang dulu
mewanti-wanti datangnya bulan yang kurang jumlah harinya pada dua bulan ini,
kemudian anggapan mereka ini sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
maka beliau bersabda bahwa jika kalian melihat jumlah hari kedua bulan ini
berkurang maka sesungguhnya keistimewaan keduanya adalah sempurna, maka jangan
kalian menamainya berkurang”. [Tagliiq At-Ta’liiq karya Ibnu Hajar 3/143]
7. Pahala tidak selamanya berkaitan dengan beban dan
kesulitan, terkadang Allah memberikan pahala besar dari ibadah yang ringan.
● Dari Abu Ad-Darda' -radhiyallahu 'anhu-;
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya:
أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِخَيْرِ
أَعْمَالِكُمْ، وَأَزْكَاهَا عِنْدَ مَلِيكِكُمْ، وَأَرْفَعِهَا فِي دَرَجَاتِكُمْ
وَخَيْرٌ لَكُمْ مِنْ إِنْفَاقِ الذَّهَبِ وَالوَرِقِ، وَخَيْرٌ لَكُمْ مِنْ أَنْ
تَلْقَوْا عَدُوَّكُمْ فَتَضْرِبُوا أَعْنَاقَهُمْ وَيَضْرِبُوا أَعْنَاقَكُمْ؟
"Inginkah kalian kutunjuki amalan terbaik kalian, paling mulia di
sisi Tuhan-mu, paling tinggi mengangkat derajatmu, lebih baik bagimu dari pada
bersedekah dengan emas dan perak, dan lebih baik bagimu dari pada melawan musuh
lalu kau terbas leher mereka dan mereka menebas lehermu?"
Sahabat menjawab: Tentu!
Rasulullah bersabda:
"
ذِكْرُ اللَّهِ تَعَالَى "
"Zikir kepada Allah ta'aalaa". [Sunan Tirmizi: Sahih]
8. Sebagian ulama menjadikan hadits ini sebagai dalil
bahwa boleh berniat puasa Ramadhan cukup satu kali saja di awal bulan, karena
puasa Ramadhan dianggap satu kesatuan yang sempurna pahalanya sekalipun harinya
berkurang.
Akan tetapi pendapat ini dibantah bahwa kesempurnan pahala Ramadhan
ditinjau dari keseluruhannya buka dari setiap harinya, maka dari itu setiap
hari harus diniatkan puasa tersendiri.
9. Hadits ini menunjukkan keistimewaan bulan Ramadhan (lihat bab 5) dan bulan Dzulhijjah.
Wallahu a’lam!
Lihat juga: Penjelasan singkat kitab Ash-Shaum dari Sahih Bukhari; Bab (11) Jika kalian melihat hilal
[1] Lihat biografi Abu Bakrah dalam kitab: Mu'jam
Ash-Shahabah karya Ibnu Qani' 3/142, Ma'rifah Ash-Shahabah karya Abu Nu'aim
5/2680, Al-Isti'ab karya Ibnu Abdilbarr 4/1530, Usdul Gabab karya Ibnul Atsir
5/334, Al-Ishabah karya Ibnu Hajar 6/369.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...