Rabu, 10 Juli 2019

Penjelasan singkat kitab Ash-Shaum dari Sahih Bukhari; Bab (14) Ramadhan tidak didahului puasa

بسم الله الرحمن الرحيم


Bab keempatbelas kitab "Ash-Shaum" dari Sahih Bukhariy adalah: 
بَابٌ: لاَ َيتقَدَّمُ رَمَضَان بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ
Bab: "Ramadhan tidak didahului dengan puasa sehari atau dua hari sebelumnya".

Dalam bab ini imam Bukhari -rahimahullah- meriwayatkan satu hadits dengan sanadnya, dari Abu Hurairah -radhiyallahu 'anhu-, beliau berkata:
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ [الدستوائي]، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ [عبد الله بن عبد الرحمن بن عوف]، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ، فَلْيَصُمْ ذَلِكَ اليَوْمَ
Telah menceritakan kepada kami: Muslim bin Ibrahim, telah menceritakan kepada kami: Hisyam [Ad-Distiwaiy], telah menceritakan kepada kami: Yahya bin Abu Katsir, dari Abu Salamah [Abdillah bin Abdirrahman bin 'Auf], dari Abu Hurairah -radhiyallahu 'anhu-, dari Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda: "Janganlah seorang dari kalian mendahului bulan Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari kecuali apabila seseorang sudah biasa melaksanakan puasa (sunnat) maka pada hari itu dia dipersilahkan untuk melaksanakannya". 

Penjelasan singkat hadits ini:

1.      Abu Hurairah -radhiyallahu ' anhu-.


2.      Larangan mendahului bulan Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya dengan niat kehati-hatian.

3.      Hikmah larangan dalam hadits ini:

Diantaranya:

a)      Agar kuat menjalankan puasa Ramadhan. 

b)      Agar tidak mencampur-adukkan antara puasa sunnah dan wajib.

> Pendapat ini kurang tepat, karena dibolehkan bagi yang punya puasa rutin.

c)       Karena penentuan awal puasa berkaitan dengan penempakan hilal, jika telah berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya maka tidak ada lagi gunanya melihat hilal.

4.      Hadits ini memperkuat larangan puasa pada hari syak (diragukan).


5.      Hadits ini membantah larangan berpuasa setelah masuk seperdua terakhir bulan Sya'ban.

> Ulama berselisih pendapat tentang boleh tidaknya manjalankan puasa setelah lewat pertengahan bulan Sya'ban. Jumhur ulama membolehkannya, sedangkan Asy-Syafi'iyah menganggapnya makruh.

Landasan yang dipakai oleh Asy-Syafi'iyah adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah -radhiyallahu 'anhu- bahwasanya Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda:
" إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ، فَلَا تَصُومُوا "
"Apabila bulan Sya'ban telah mencapai pertengahan, maka janganlah kalian berpuasa".

> Hadits ini diperselisihkan oleh para ulama, ada yang men-dhaif-kannya seperti Abdurrahman bin Mahdy, Imam Ahmad, Yahya bin Ma'in, Abu Zur'ah dan yang lainnya. Dan ada pula yang men-shahih-kannya, seperti At-Tirmidziy dan syekh Albany rahimahumullah.

> Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan: "Tidak ada pertentangan antara hadits yang mengisahkan banyaknya puasa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di bulan Sya'ban dengan hadits larangan mendahulukan puasa Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari sebelumnya, begitu pula dengan hadits yang melarang puasa setelah pertengahan Sya'ban. Karena semua hadits tersebut bisa dikonfirmasikan bahwasanya larangan tersebut bagi mereka yang tidak terbiasa banyak menjalankan puasa di bulan Sya'ban. Karena dikhawatirkan ia tidak akan sanggup menjalani bulan Ramadhan yang akan datang.

> Atau, larangan menjalankan puasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan untuk menghindari adanya penambahan puasa Ramadhan. Dan larangan menjalankan puasa setelah pertengahan bulan Sya'ban bagi mereka yang tidak berpuasa sebelumnya di awal bulan.


6.      Larangan berlebihan dalam urusan agama.

Allah subhanahu wata'ala berfirman:
{قُلْ مَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ أَجْرٍ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُتَكَلِّفِينَ} [ص: 86]
Katakanlah (hai Muhammad): "Aku tidak meminta upah sedikitpun padamu atas da'wahku dan bukanlah aku termasuk orang-orang yang mengada-adakan (memaksakan diri). [Shaad:86]

● Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
" هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ "
“Binasalah orang-orang yang terlalu berlebih-lebihan (melampaui batas)”. 
Rasulullah mengucapkannya tiga kali. [Sahih Muslim]

● Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkanku di pagi hari melempar Al-‘Aqabah (jamrah) saat beliau berada di atas kendaraannya:
" هَاتِ، الْقُطْ لِي "
“Ambilkan aku batu lemparan!”
Maka aku mengambilkannya batu kecil yang dipakai untuk melempar, dan ketika aku meletakkannya di tangannya, beliau bersabda:
" بِأَمْثَالِ هَؤُلَاءِ، وَإِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِي الدِّينِ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمُ الْغُلُوُّ فِي الدِّينِ "
“Dengan batu seperti inilah kalian melempar, dan jauhilah sikap berlebih-lebihan dalam menjalankan agama karena sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kalian adalah sikap berlebih-lebihan dalam menjalankan agama”. [Sunan An-Nasa'i: Sahih] 

 Anas radhiyallahu 'anhu berkata: Suatu hari kami berada di sisi Umar radhiyallahu 'anhu, lalu ia berkata:
" نُهِينَا عَنِ التَّكَلُّفِ "
"Kita dilarang untuk terlalu mamaksakan diri". [Sahih Bukhari]


7.      Boleh menjalankan puasa rutin, qadha', atau nadzar di hari "syak" (yang diragukan).

Wallahu a'lam! 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...