بسم الله الرحمن الرحيم
Imam
Bukhari -rahimahullah- berkata:
بَابُ الرِّحْلَةِ فِي المَسْأَلَةِ
النَّازِلَةِ
“Bab: Bepergian untuk mencari jawaban
tentang masalah yang terjadi”
Dalam bab ini, imam Bukhari menjelaskan
tentang pentingnya mencari jawaban kepada Ulama dari perkara yang sedang
terjadi agar bisa keluar dengan petunjuk yang benar.
Imam Bukhari
-rahimahullah- berkata:
88 - حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ مُقَاتِلٍ أَبُو الحَسَنِ، قَالَ: أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ [بن
المبارك]، قَالَ: أَخْبَرَنَا عُمَرُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ أَبِي حُسَيْنٍ، قَالَ:
حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ [عُبيد الله بن] أَبِي مُلَيْكَةَ، عَنْ عُقْبَةَ
بْنِ الحَارِثِ، أَنَّهُ تَزَوَّجَ [غَنيّة] ابْنَةً لِأَبِي إِهَابِ بْنِ
عُزَيْزٍ فَأَتَتْهُ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ: إِنِّي قَدْ أَرْضَعْتُ عُقْبَةَ
وَالَّتِي تَزَوَّجَ، فَقَالَ لَهَا عُقْبَةُ: مَا أَعْلَمُ أَنَّكِ
أَرْضَعْتِنِي، وَلاَ أَخْبَرْتِنِي، فَرَكِبَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ فَسَأَلَهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «كَيْفَ وَقَدْ قِيلَ» فَفَارَقَهَا عُقْبَةُ،
وَنَكَحَتْ زَوْجًا غَيْرَهُ
88 - Telah menceritakan kepada kami
Muhammad bin Muqotil Abu Al-Hasan, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami
Abdullah [bin Al-Mubarak], ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Umar bin
Sa'id bin Abu Husain, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Abdullah bin [‘Ubaidillah
bin] Abu Mulaikah, dari 'Uqbah bin Al-Harits; Bahwasanya dia menikahi
seorang perempuan [Ganiyyah] putri Ibnu Ihab bin 'Aziz. Lalu datanglah seorang
perempuan dan berkata, "Aku pernah menyusui 'Uqbah dan wanita yang
dinikahinya itu". Maka 'Uqbah berkata kepada perempuan itu, "Aku
tidak tahu kalau kamu pernah menyusuiku dan kamu tidak memberitahu aku."
Maka 'Uqbah mengendarai kendaraannya (dari Mekah) menemui Rasul ﷺ di Madinah dan menyampaikan masalahnya.
Maka Rasul ﷺ bersabda, "Harus
bagaimana lagi, sedangkan dia sudah mengatakannya". Maka 'Uqbah
menceraikannya dan ia (mantan istrinya) menikah dengan lelaki lain (yang
bernama Dzuraib).
Penjelasan singkat
hadits ini:
1.
Biografi ‘Uqbah bin Al-Harits bin ‘Amir bin Nufail, Abu
Sarwa’ah radhiyallahu ‘anhu.
Beliau masuk Islam ketika Fathu Makkah,
wafat setelah tahun 50 hijriyah.
2.
Semangat sahabat mencari kebenaran.
Allah subhanahu wata'aalaa berfirman:
{فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ} [النحل:
43] [الأنبياء: 7]
Maka bertanyalah kepada orang yang
mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui. [An-Nahl: 43,
Al-Anbiyaa': 7]
3.
Ketaatan sahabat atas hukum Allah dan RasulNya.
Allah subhanahu wa ta'aalaa
berfirman:
{فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى
يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ
حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا} [النساء: 65]
“Maka
demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan
kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak
merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan,
dan mereka menerima dengan sepenuhnya". [An-Nisaa:65]
4.
Sikap seorang mu’min senantiasa taat pada keputusan Allah
dan RasulNya.
Allah subhanahu wa
ta'aalaa berfirman:
{وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ
إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ
أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا} [الأحزاب:
36]
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang
mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya
telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain)
tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya maka
sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata". [Al-Ahzab: 36]
5.
Mengutamakan sikap hati-hati dan meninggalkan perkara
syubhat.
Dari Al-Hasan bin Ali radhiyallahu
'anhuma; Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda:
«دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ»
"Tinggalkan yang meragukanmu
kepada sesuatu yang tidak meragukanmu." [Sunan Tirmidziy: Shahih]
Lihat: Syarah
Arba'in hadits (11) Al-Hasan bin Ali; Meninggalkan perkara yang
meragukan
Ø Dari An-Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhuma;
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
" الحَلاَلُ بَيِّنٌ، وَالحَرَامُ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا
مُشَبَّهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى
المُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي
الشُّبُهَاتِ: كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى، يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ، أَلاَ
وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلاَ إِنَّ حِمَى اللَّهِ فِي أَرْضِهِ
مَحَارِمُهُ، أَلاَ وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً: إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ
الجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ، أَلاَ وَهِيَ
القَلْبُ " [صحيح البخاري ومسلم]
"Yang halal sudah jelas dan
yang haram juga sudah jelas. Namun diantara keduanya ada perkara syubhat
(samar) yang tidak diketahui oleh banyak orang. Maka barangsiapa yang menjauhi
diri dari yang syubhat berarti telah memelihara agamanya dan kehormatannya. Dan
barangsiapa yang sampai jatuh (mengerjakan) pada perkara-perkara syubhat,
sungguh dia seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di
pinggir jurang yang dikhawatirkan akan jatuh ke dalamnya. Ketahuilah bahwa
setiap raja memiliki batasan, dan ketahuilah bahwa batasan larangan Allah di
bumi-Nya adalah apa-apa yang diharamkan-Nya. Dan ketahuilah pada setiap tubuh
ada segumpal darah yang apabila baik maka baiklah tubuh tersebut dan apabila
rusak maka rusaklah tubuh tersebut. Ketahuilah, ia adalah hati". [Sahih
Bukhari dan Muslim]
Lihat: Syarah
Arba'in hadits (6) An-Nu'man; Halal, haram, dan syubhat
6.
Persaksian satu orang wanita diterima dalam perkara
sesusuan dan perkara yang tidak diketahui kecuali oleh kaum wanita seperti waktu suci
dan haid.
Allah
subhanahu wata’aalaa berfirman:
{وَالْمُطَلَّقَاتُ
يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ
يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ
وَالْيَوْمِ الْآخِرِ} [البقرة: 228]
Dan para istri yang
diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh
bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka,
jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. [Al-Baqarah: 228]
Adapun perkara harta maka tidak diterima kecuali
dua orang wanita. Allah subhanahu
wata’aalaa berfirman:
{وَاسْتَشْهِدُوا
شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ
وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ
إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى} [البقرة: 282]
Dan persaksikanlah
dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua
orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan
di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika
yang seorang lupa, maka yang seorang lagi mengingatkannya. [Al-Baqarah: 282]
7.
Meninggalkan sesuatu yang dicintai demi Allah semata.
Salah seorang pedalaman -radhiyallahu
'anhu- berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda:
«إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا بَدَّلَكَ
اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ»
“Tidaklah engkau meninggalkan sesuatu
karena Allah –‘Azza WaJalla- melainkan Allah akan mengganti dengan sesuatu
yang lebih baik darinya untukmu." [Musnad Ahmad: Shahih]
8.
Hukum menikahi saudara sesusuan.
Allah
subhanahu wata’aalaa berfirman:
{حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ
أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ
وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ
وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ} [النساء: 23]
Diharamkan atas
kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang
perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang
perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui
kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan. [An-Nisa': 23]
9.
Kapan terjadi ikatan sesusuan?
Hubungan sesusuan terjadi bila memenuhi
syarat:
Pertama: Susunya dari manusia.
Kedua: Tidak kurang dari lima kali
susuan yang mengenyangkan.
'Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:
" كَانَ فِيمَا
أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ: عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ، ثُمَّ
نُسِخْنَ، بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ، فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ " [صحيح مسلم]
"Dahulu dalam Al-Qur'an susuan yang
dapat menyebabkan menjadi mahram ialah sepuluh kali penyusuan, kemudian hal itu
dinasakh (dihapus) dengan lima kali penyusuan saja. Lalu Rasulullah ﷺ wafat, dan ayat-ayat Al-Qur'an masih tetap
dibaca seperti itu." [Shahih Muslim]
Ketiga: Menyusui di masa penyusuan.
Allah
subhanahu wata’aalaa berfirman:
{وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ
أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ}
[البقرة: 233]
Dan ibu-ibu
hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin
menyusui secara sempurna. [Al-Baqarah: 233]
Ø Aisyah radhiyallahu 'anha berkata; Rasulullah ﷺ
menemui kami sedangkan seorang laki-laki duduk di dekatku, ternyata hal itu
membuat diri beliau keberatan, dan kelihatannya dari raut mukanya beliau sedang
marah, Maka saya berkata; Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia
adalah saudara sesusuanku! Kemudian beliau bersabda:
«انْظُرْنَ إِخْوَتَكُنَّ
مِنَ الرَّضَاعَةِ، فَإِنَّمَا الرَّضَاعَةُ مِنَ الْمَجَاعَةِ» [صحيح البخاري ومسلم]
"Perhatikanlah
siapa saudara sesusuanmu itu, sesungguhnya menyusu (yang menjadikan mahram) itu
hanyalah karena lapar." [Shahih Bukhari dan Muslim]
Ø Ummu Salamah radhiyallahu 'anha berkata;
Rasulullah ﷺ bersabda:
«لَا يُحَرِّمُ مِنَ
الرِّضَاعَةِ إِلَّا مَا فَتَقَ الأَمْعَاءَ فِي الثَّدْيِ، وَكَانَ قَبْلَ
الفِطَامِ» [سنن الترمذي: صحيح]
"Persusuan tidak bisa menjadikan
mahram, kecuali (susuan) yang mengenyangkan, dan terjadi sebelum berhenti
menyusui." [Sunan Tirmidziy: Shahih]
10.
Siapa saja yang haram dinikahi dari sesusuan?
Ibnu 'Abbas radhiallahu'anhu
berkata; Nabi ﷺ berkata tentang putri
Hamzah:
«لاَ تَحِلُّ لِي،
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ، هِيَ بِنْتُ أَخِي مِنَ
الرَّضَاعَةِ» [صحيح البخاري ومسلم]
"Dia tidak halal bagiku karena yang diharamkan karena sepersusuan sama dengan yang diharamkan karena keturunan, sedangkan
dia adalah putri dari saudaraku sepersusuan". [Shahih Bukhari dan Muslim]
Ø Aisyah radhiyallahu 'anha berkata;
جَاءَ عَمِّي مِنَ الرَّضَاعَةِ، فَاسْتَأْذَنَ عَلَيَّ فَأَبَيْتُ
أَنْ آذَنَ لَهُ، حَتَّى أَسْأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ، فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلْتُهُ
عَنْ ذَلِكَ، فَقَالَ: «إِنَّهُ عَمُّكِ، فَأْذَنِي لَهُ» قَالَتْ: فَقُلْتُ: يَا
رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّمَا أَرْضَعَتْنِي المَرْأَةُ، وَلَمْ يُرْضِعْنِي
الرَّجُلُ، قَالَتْ: فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
«إِنَّهُ عَمُّكِ، فَلْيَلِجْ عَلَيْكِ» [صحيح البخاري ومسلم]
Suatu ketika pamanku sesusuan datang dan
meminta izin kepadaku, namun aku tidak memperkenankan untuk memberinya izin
hingga aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian
datanglah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan aku pun bertanya mengenai
hal itu, maka beliau bersabda: "Sesungguhnya ia adalah pamanmu, karena itu
izinkanlah ia."
Aku berkata, "Wahai Rasulullah,
sesunggunguhnya yang menyusuiku hanyalah seorang wanita dan bukan laki-laki."
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: "Sesungguhnya ia adalah pamanmu, silakan ia masuk."
Aisyah berkata, "Peristiwa itu terjadi
setelah turunnya perintah hijab." [Shahih Bukhari dan Muslim]
Wallahu a’lam!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...