Kamis, 04 Maret 2021

Kitab Ilmu bab 26; Bepergian untuk mencari jawaban tentang masalah yang terjadi

 بسم الله الرحمن الرحيم

Imam Bukhari -rahimahullah- berkata:

بَابُ الرِّحْلَةِ فِي المَسْأَلَةِ النَّازِلَةِ

“Bab: Bepergian untuk mencari jawaban tentang masalah yang terjadi”

Dalam bab ini, imam Bukhari menjelaskan tentang pentingnya mencari jawaban kepada Ulama dari perkara yang sedang terjadi agar bisa keluar dengan petunjuk yang benar.

Imam Bukhari -rahimahullah- berkata:

88 - حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُقَاتِلٍ أَبُو الحَسَنِ، قَالَ: أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ [بن المبارك]، قَالَ: أَخْبَرَنَا عُمَرُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ أَبِي حُسَيْنٍ، قَالَ: حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ [عُبيد الله بن] أَبِي مُلَيْكَةَ، عَنْ عُقْبَةَ بْنِ الحَارِثِ، أَنَّهُ تَزَوَّجَ [غَنيّة] ابْنَةً لِأَبِي إِهَابِ بْنِ عُزَيْزٍ فَأَتَتْهُ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ: إِنِّي قَدْ أَرْضَعْتُ عُقْبَةَ وَالَّتِي تَزَوَّجَ، فَقَالَ لَهَا عُقْبَةُ: مَا أَعْلَمُ أَنَّكِ أَرْضَعْتِنِي، وَلاَ أَخْبَرْتِنِي، فَرَكِبَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ فَسَأَلَهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «كَيْفَ وَقَدْ قِيلَ» فَفَارَقَهَا عُقْبَةُ، وَنَكَحَتْ زَوْجًا غَيْرَهُ

88 - Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Muqotil Abu Al-Hasan, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Abdullah [bin Al-Mubarak], ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Umar bin Sa'id bin Abu Husain, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Abdullah bin [‘Ubaidillah bin] Abu Mulaikah, dari 'Uqbah bin Al-Harits; Bahwasanya dia menikahi seorang perempuan [Ganiyyah] putri Ibnu Ihab bin 'Aziz. Lalu datanglah seorang perempuan dan berkata, "Aku pernah menyusui 'Uqbah dan wanita yang dinikahinya itu". Maka 'Uqbah berkata kepada perempuan itu, "Aku tidak tahu kalau kamu pernah menyusuiku dan kamu tidak memberitahu aku." Maka 'Uqbah mengendarai kendaraannya (dari Mekah) menemui Rasul di Madinah dan menyampaikan masalahnya. Maka Rasul bersabda, "Harus bagaimana lagi, sedangkan dia sudah mengatakannya". Maka 'Uqbah menceraikannya dan ia (mantan istrinya) menikah dengan lelaki lain (yang bernama Dzuraib).

Penjelasan singkat hadits ini:

1.      Biografi ‘Uqbah bin Al-Harits bin ‘Amir bin Nufail, Abu Sarwa’ah radhiyallahu ‘anhu.

Beliau masuk Islam ketika Fathu Makkah, wafat setelah tahun 50 hijriyah.

2.      Semangat sahabat mencari kebenaran.

Allah subhanahu wata'aalaa berfirman:

{فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ} [النحل: 43] [الأنبياء: 7]

Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui. [An-Nahl: 43, Al-Anbiyaa': 7]

3.      Ketaatan sahabat atas hukum Allah dan RasulNya.

Allah subhanahu wa ta'aalaa berfirman:

{فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا} [النساء: 65]

Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya". [An-Nisaa:65]

4.      Sikap seorang mu’min senantiasa taat pada keputusan Allah dan RasulNya.

Allah subhanahu wa ta'aalaa berfirman:                                            

{وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا} [الأحزاب: 36]

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata". [Al-Ahzab: 36]

5.      Mengutamakan sikap hati-hati dan meninggalkan perkara syubhat.

Dari Al-Hasan bin Ali radhiyallahu 'anhuma; Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda:

«دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ»

"Tinggalkan yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu." [Sunan Tirmidziy: Shahih]

Lihat: Syarah Arba'in hadits (11) Al-Hasan bin Ali; Meninggalkan perkara yang meragukan

Ø  Dari An-Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhuma; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

" الحَلاَلُ بَيِّنٌ، وَالحَرَامُ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى المُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ: كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى، يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ، أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلاَ إِنَّ حِمَى اللَّهِ فِي أَرْضِهِ مَحَارِمُهُ، أَلاَ وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً: إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ، أَلاَ وَهِيَ القَلْبُ " [صحيح البخاري ومسلم]

"Yang halal sudah jelas dan yang haram juga sudah jelas. Namun diantara keduanya ada perkara syubhat (samar) yang tidak diketahui oleh banyak orang. Maka barangsiapa yang menjauhi diri dari yang syubhat berarti telah memelihara agamanya dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang sampai jatuh (mengerjakan) pada perkara-perkara syubhat, sungguh dia seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di pinggir jurang yang dikhawatirkan akan jatuh ke dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki batasan, dan ketahuilah bahwa batasan larangan Allah di bumi-Nya adalah apa-apa yang diharamkan-Nya. Dan ketahuilah pada setiap tubuh ada segumpal darah yang apabila baik maka baiklah tubuh tersebut dan apabila rusak maka rusaklah tubuh tersebut. Ketahuilah, ia adalah hati". [Sahih Bukhari dan Muslim]

Lihat: Syarah Arba'in hadits (6) An-Nu'man; Halal, haram, dan syubhat

6.      Persaksian satu orang wanita diterima dalam perkara sesusuan dan perkara yang tidak diketahui oleh kaum wanita seperti waktu suci dan haid.

Allah subhanahu wata’aalaa berfirman:

{وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ} [البقرة: 228]

Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim  mereka,  jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. [Al-Baqarah: 228]

Adapun perkara harta maka tidak diterima kecuali dua orang wanita. Allah subhanahu wata’aalaa berfirman:

{وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى} [البقرة: 282]

Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa, maka yang seorang lagi mengingatkannya. [Al-Baqarah: 282]

7.      Meninggalkan sesuatu yang dicintai demi Allah semata.

Salah seorang pedalaman -radhiyallahu 'anhu- berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ»

“Tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allah –‘Azza WaJalla- melainkan Allah akan mengganti dengan sesuatu yang lebih baik darinya untukmu." [Musnad Ahmad: Shahih]

8.      Hukum menikahi saudara sesusuan.

Allah subhanahu wata’aalaa berfirman:

{حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ} [النساء: 23]

Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan. [An-Nisa': 23]

9.      Kapan terjadi ikatan sesusuan?

Hubungan sesusuan terjadi bila memenuhi syarat:

Pertama: Susunya dari manusia.

Kedua: Tidak kurang dari lima kali susuan yang mengenyangkan.

'Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:

" كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ: عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ، ثُمَّ نُسِخْنَ، بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ، فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ " [صحيح مسلم]

"Dahulu dalam Al-Qur'an susuan yang dapat menyebabkan menjadi mahram ialah sepuluh kali penyusuan, kemudian hal itu dinasakh (dihapus) dengan lima kali penyusuan saja. Lalu Rasulullah wafat, dan ayat-ayat Al-Qur'an masih tetap dibaca seperti itu." [Shahih Muslim]

Ketiga: Menyusui di masa penyusuan.

Allah subhanahu wata’aalaa berfirman:

{وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ} [البقرة: 233]

Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. [Al-Baqarah: 233]

Ø  Aisyah radhiyallahu 'anha berkata; Rasulullah menemui kami sedangkan seorang laki-laki duduk di dekatku, ternyata hal itu membuat diri beliau keberatan, dan kelihatannya dari raut mukanya beliau sedang marah, Maka saya berkata; Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia adalah saudara sesusuanku! Kemudian beliau bersabda:

«انْظُرْنَ إِخْوَتَكُنَّ مِنَ الرَّضَاعَةِ، فَإِنَّمَا الرَّضَاعَةُ مِنَ الْمَجَاعَةِ» [صحيح البخاري ومسلم]

"Perhatikanlah siapa saudara sesusuanmu itu, sesungguhnya menyusu (yang menjadikan mahram) itu hanyalah karena lapar." [Shahih Bukhari dan Muslim]

Ø  Ummu Salamah radhiyallahu 'anha berkata; Rasulullah bersabda:

«لَا يُحَرِّمُ مِنَ الرِّضَاعَةِ إِلَّا مَا فَتَقَ الأَمْعَاءَ فِي الثَّدْيِ، وَكَانَ قَبْلَ الفِطَامِ» [سنن الترمذي: صحيح]

"Persusuan tidak bisa menjadikan mahram, kecuali (susuan) yang mengenyangkan, dan terjadi sebelum berhenti menyusui." [Sunan Tirmidziy: Shahih]

10.  Siapa saja yang haram dinikahi dari sesusuan?

Ibnu 'Abbas radhiallahu'anhu berkata; Nabi berkata tentang putri Hamzah:

«لاَ تَحِلُّ لِي، يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ، هِيَ بِنْتُ أَخِي مِنَ الرَّضَاعَةِ» [صحيح البخاري ومسلم]

"Dia tidak halal bagiku karena yang diharamkan karena sepersusuan sama dengan yang diharamkan karena keturunan, sedangkan dia adalah putri dari saudaraku sepersusuan". [Shahih Bukhari dan Muslim]

Ø  Aisyah radhiyallahu 'anha berkata;

جَاءَ عَمِّي مِنَ الرَّضَاعَةِ، فَاسْتَأْذَنَ عَلَيَّ فَأَبَيْتُ أَنْ آذَنَ لَهُ، حَتَّى أَسْأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلْتُهُ عَنْ ذَلِكَ، فَقَالَ: «إِنَّهُ عَمُّكِ، فَأْذَنِي لَهُ» قَالَتْ: فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّمَا أَرْضَعَتْنِي المَرْأَةُ، وَلَمْ يُرْضِعْنِي الرَّجُلُ، قَالَتْ: فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّهُ عَمُّكِ، فَلْيَلِجْ عَلَيْكِ» [صحيح البخاري ومسلم]

Suatu ketika pamanku sesusuan datang dan meminta izin kepadaku, namun aku tidak memperkenankan untuk memberinya izin hingga aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian datanglah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan aku pun bertanya mengenai hal itu, maka beliau bersabda: "Sesungguhnya ia adalah pamanmu, karena itu izinkanlah ia."

Aku berkata, "Wahai Rasulullah, sesunggunguhnya yang menyusuiku hanyalah seorang wanita dan bukan laki-laki."

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya ia adalah pamanmu, silakan ia masuk."

Aisyah berkata, "Peristiwa itu terjadi setelah turunnya perintah hijab." [Shahih Bukhari dan Muslim]

Wallahu a’lam!

Lihat juga: Kitab Ilmu bab 25; Motifasi Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- kepada utusan Abdul Qais untuk menjaga iman dan ilmu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...