Selasa, 02 Maret 2021

Syarah Arba’in hadits (33) Ibnu ‘Abbas; Menuduh harus ada bukti

 بسم الله الرحمن الرحيم

Dari Ibnu Abbas -radhiyallahu ‘anhuma-; Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kalau orang-orang di benarkan sesuai dengan pengakuannya maka orang-orang akan mengaku atas harta dan darah suatu kaum. Akan tetapi harus ada bukti bagi yang mengaku dan sumpah itu berlaku bagi orang yang mengingkari (dituduh)."

Hadits ini hasan, diriwayatkan oleh Al-Baihaqiy dan selainnya seperti lafadz ini, dan sebagian lafadznya ada dalam kitab As-Shahihain (Bukhari dan Muslim).

Takhrij hadits Ibnu ‘Abbas:

Diriwayatkan oleh Al-Baihaqiy -rahimahullah- dalam “As-Sunan Al-Kubraa” 10/427 no.21201:

عن عَبْد اللهِ بْن إِدْرِيسَ، ثنا ابْنُ جُرَيْجٍ، وَعُثْمَانُ بْنُ الْأَسْوَدِ، عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ، قَالَ: كُنْتُ قَاضِيًا لِابْنِ الزُّبَيْرِ عَلَى الطَّائِفِ، فَذَكَرَ قِصَّةَ الْمَرْأَتَيْنِ، قَالَ: فَكَتَبْتُ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ، فَكَتَبَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لَادَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ، وَلَكِنَّ الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمُدَّعِي، وَالْيَمِينَ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ "

Dari Abdullah bin Idris, ia berkata: Ibnu Juraij dan ‘Utsaman bin Al-Aswad menceritakan kepada kami, dari Ibnu Abi Mulaikah, ia berkata: Dahulu aku adalah hakim untuk pemerintahan Ibnu Az-Zubair di Thaif, kemudian ia menyebutkan kisah dua orang wanita, ia berkata: Maka aku menulis surat kepada Ibnu ‘Abbas, maka Ibnu ‘Abbas menulis balasan bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Kalau orang-orang di benarkan sesuai dengan pengakuannya maka orang-orang akan mengaku atas harta dan darah suatu kaum. Akan tetapi harus ada bukti bagi yang mengaku dan sumpah itu berlaku bagi orang yang mengingkari (dituduh)."

Adapun riwayat Ash-Shahihaini:

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari -rahimahullah- dalam “Ash-Shahih” (6/35) no. 4552:

عن عَبْد اللَّهِ بْن دَاوُدَ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ: أَنَّ امْرَأَتَيْنِ كَانَتَا تَخْرِزَانِ فِي بَيْتٍ أَوْ فِي الحُجْرَةِ، فَخَرَجَتْ إِحْدَاهُمَا وَقَدْ أُنْفِذَ بِإِشْفَى فِي كَفِّهَا، فَادَّعَتْ عَلَى الأُخْرَى، فَرُفِعَ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ، فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لذَهَبَ دِمَاءُ قَوْمٍ وَأَمْوَالُهُمْ»، ذَكِّرُوهَا بِاللَّهِ وَاقْرَءُوا عَلَيْهَا: {إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ} [آل عمران: 77] فَذَكَّرُوهَا فَاعْتَرَفَتْ، فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «اليَمِينُ عَلَى المُدَّعَى عَلَيْهِ»

Dari 'Abdullah bin Daud, dari Juraij, dari Ibnu Abi Mulaikah; Bahwa dua orang wanita pernah menjahit kulit di sebuah rumah atau di sebuah kamar. Lalu salah seorang dari mereka keluar seraya membawa alat jahitnya di telapak tangannya. Lalu dia menuduh temannya yang mengambil. Akhirnya hal itu dilaporkan kepada Ibnu Abbas. Ibnu Abbas berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kalau orang-orang di benarkan sesuai dengan pengakuannya maka akan hilanglah darah dan harta suatu kaum. Ingatkanlah ia dengan Allah dan bacakanlah kepadanya firman Allah: "Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka..." (Ali ‘Imran: 77).

Lalu mereka mengingatkannya maka perempuan itu mengakuinya. Kemudian Ibnu Abbas berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya sumpah itu berlaku bagi orang yang dituduh."

Ø  Dan Imam Muslim -rahimahullah- dalam Shahih-nya (3/1336) no.1711, ia berkata:

عن ابْن وَهْبٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ، لَادَّعَى نَاسٌ دِمَاءَ رِجَالٍ وَأَمْوَالَهُمْ، وَلَكِنَّ الْيَمِينَ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ»

Dari Ibnu Wahb, dari Ibnu Juraij, dari Ibnu Abi Mulaikah, dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seandainya setiap orang diberi kebebasan untuk menuduh (tuduhannya diterima), maka akan banyak manusia membuat tuduhan (atas) darah dan harta orang lain, akan tetapi sumpah itu atas tertuduh."

Penjelasan singkat hadits ini:

1.      Biografi Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

Lihat di sini: Keistimewaan Abdullah bin ‘Abbas

2.      Hadits ini adalah dalil salah satu kaidah fiqhiyah:

" الْأَصْلُ بَرَاءَةُ الذِّمَّةِ "

“Hukum asal setiap orang lepas dari tanggung-jawab”.

3.      Tuduhan atau pengakuan harus didasari bukti, dan jika tidak ada bukti maka menolaknya cukup dengan sumpah.

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

«مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ، وَهُوَ فِيهَا فَاجِرٌ، لِيَقْتَطِعَ بِهَا مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ، لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ»

"Barangsiapa yang bersumpah yang dengan sumpahnya itu dia durhaka dan bermaksud mengambil harta seorang Muslim, maka dia kelak akan berjumpa dengan Allah sedang Allah murka kepadanya".

Al-Asy’ats radhiyallahu ‘anhu berkata:

فِيَّ وَاللَّهِ كَانَ ذَلِكَ، كَانَ بَيْنِي وَبَيْنَ رَجُلٍ مِنَ اليَهُودِ أَرْضٌ فَجَحَدَنِي، فَقَدَّمْتُهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَلَكَ بَيِّنَةٌ»، قُلْتُ: لاَ، قَالَ: فَقَالَ لِلْيَهُودِيِّ: «احْلِفْ»، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِذًا يَحْلِفَ وَيَذْهَبَ بِمَالِي، فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى: {إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا أُولَئِكَ لَا خَلَاقَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ} [آل عمران: 77] [صحيح البخاري ومسلم]

"Demi Allah, ayat itu turun tentang aku, yang dahulu antara aku dan seorang Yahudi ada tanah yang diperebutkan lalu dia mengalahkan aku. Kemudian aku adukan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadaku: "Apakah kamu punya bukti?"

Aku jawab: "Tidak".

Lalu Beliau berkata kepada orang Yahudi itu: "Bersumpahlah".

Aku katakan: "Wahai Rasulullah, dia bersumpah sementara dia mengambil hartaku?"

Maka turunlah firman Allah (yang artinya): {Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih} [Ali 'Imran: 77] [Shahih Bukhari dan Muslim]

Ø  Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu 'anhuma; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan dalam khutbahnya:

«البَيِّنَةُ عَلَى المُدَّعِي، وَاليَمِينُ عَلَى المُدَّعَى عَلَيْهِ» [سنن الترمذي: صحيح]

"Menghadirkan bukti itu wajib atas orang tertuduh dan mengucapkan sumpah wajib atas orang yang menuntut." [Sunan Tirmidziy: Shahih]

4.      Penjagaan Islam terhadap harta dan darah seseorang.

Dari Thariq bin Asyam radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

" مَنْ قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَكَفَرَ بِمَا يُعْبَدُ مَنْ دُونِ اللهِ، حَرُمَ مَالُهُ، وَدَمُهُ، وَحِسَابُهُ عَلَى اللهِ "

"Barangsiapa yang mengucapkan: "Tidak ada tuhan (yang berhak disembah) melainkan Allah", dan mengkufuri segala yang disembah selain Allah, maka telah haram harta dan darahnya, dan perhitungannya di sisi Allah." [Shahih Muslim]

Ø  Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ، دَمُهُ، وَمَالُهُ، وَعِرْضُهُ» [صحيح مسلم]

"Setiap muslim atas muslim yang Iainnya haram darah, harta, dan kehormatannya." [Shahih Muslim]

Ø  Abu Sa'id radhiyallahu 'anhu berkata: Ketika haji Wada' Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda:

«أَلَا إِنَّ أَحْرَمَ الْأَيَّامِ يَوْمُكُمْ هَذَا، أَلَا وَإِنَّ أَحْرَمَ الشُّهُورِ شَهْرُكُمْ هَذَا، أَلَا وَإِنَّ أَحْرَمَ الْبَلَدِ بَلَدُكُمْ هَذَا، أَلَا وَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا، أَلَا هَلْ بَلَّغْتُ؟» قَالُوا: نَعَمْ، قَالَ: «اللَّهُمَّ اشْهَدْ» [سنن ابن ماجه: صحيح]

"Ketahuilah, sebaik-baik (dihormati) hari adalah hari kalian ini. Ketahuilah, sebaik-baik (dihormati) bulan adalah bulan kalian ini. Ketahuilah, bahwa negeri yang paling dihormati dari negeri-negeri adalah negeri kalian ini. Ketahuilah, bahwa darah dan harta kalian adalah haram bagi kalian sebagaimana kehormatan hari kalian ini, dibulan kalian ini dan di negeri kalian ini. Ketahuilah, apakah aku telah menyampaikan?"

Mereka menjawab, "Ya."

Beliau bersabda: "Ya Allah, saksikanlah." [Sunan Ibnu Majah: Shahih]

Lihat: Syarah Arba’in hadits (24) Abu Dzar; Keharaman perbuatan dzalim

5.      Ancaman bagi yang berdusta untuk menghalalkan harta dan darah seseorang.

Abdullah bin Amru radhiyallahu 'anhuma mengatakan:

جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا الكَبَائِرُ؟ قَالَ: «الإِشْرَاكُ بِاللَّهِ» قَالَ: ثُمَّ مَاذَا؟ قَالَ: «ثُمَّ عُقُوقُ الوَالِدَيْنِ» قَالَ: ثُمَّ مَاذَا؟ قَالَ: «اليَمِينُ الغَمُوسُ» قُلْتُ: وَمَا اليَمِينُ الغَمُوسُ؟ قَالَ: «الَّذِي يَقْتَطِعُ مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ، هُوَ فِيهَا كَاذِبٌ» [صحيح البخاري]

Seorang Arab Badui menemui Nabi dan bertanya; 'Wahai Rasulullah, apa yang dianggap dosa-dosa besar itu?' Beliau menjawab, "Menyekutukan Allah" 'Lantas selanjutnya apa?' Tanyanya. Nabi menjawab, "Mendurhakai orang tua." 'selanjutnya apa?' Tanyanya. Nabi menjawab, "Sumpah ghamus." Kami bertanya; 'Apa makna ghamus?' Beliau jawab, "Maknanya sumpah palsu, dusta, yang karena sumpahnya ia bisa menguasai harta seorang muslim, padahal sumpahnya bohong belaka." [Shahih Bukhari]

Ø  Dari Tsabit bin adl-Dlahhak radhiyallahu 'anhu; Nabi bersabada:

«مَنْ ادَّعَى دَعْوَى كَاذِبَةً لِيَتَكَثَّرَ بِهَا لَمْ يَزِدْهُ اللهُ إِلَّا قِلَّةً، وَمَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينِ صَبْرٍ فَاجِرَةٍ» [صحيح مسلم]

"Barangsiapa mengklaim dengan klaim bohong untuk memperbanyak (harta) dengannya, niscaya Allah tidak akan menambahnya melainkan hanya menjadi sedikit. Dan demikian pula barangsiapa bersumpah atas sesuatu dengan sumpah sabar (sumpah yang menahan pemiliknya untuk melakukan kejahatan) dan kekejian." [Shahih Muslim]

Ø  Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«مَنْ حَالَتْ شَفَاعَتُهُ دُونَ حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ، فَقَدْ ضَادَّ اللَّهَ، وَمَنْ خَاصَمَ فِي بَاطِلٍ وَهُوَ يَعْلَمُهُ، لَمْ يَزَلْ فِي سَخَطِ اللَّهِ حَتَّى يَنْزِعَ عَنْهُ، وَمَنْ قَالَ فِي مُؤْمِنٍ مَا لَيْسَ فِيهِ أَسْكَنَهُ اللَّهُ رَدْغَةَ الْخَبَالِ حَتَّى يَخْرُجَ مِمَّا قَالَ» [سنن أبي داود: صحيح]

"Barangsiapa yang syafa'atnya menghalanginya dari mendapatkan hukuman di antara hukuman-hukuman Allah, maka sungguh ia telah menyelisihi Allah. Barangsiapa berseteru dalam kebatilan sementara ia mengetahuinya maka ia senantiasa berada dalam kemurkaan Allah hingga ia meninggalkannya. Dan barangsiapa mengatakan pada diri seorang mukmin sesuatu yang tidak ada padanya, maka Allah akan menempatkannya dalam perasan penduduk Neraka hingga ia meninggalkan apa yang ia katakan." [Sunan Abi Daud: Shahih]

Ø  Dari Fadlalah bin 'Ubaid radhiyallahu 'anhu; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«الْمُؤْمِنُ مَنْ أَمِنَهُ النَّاسُ عَلَى أَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ» [سنن ابن ماجه: صحيح]

"Seorang mukmin adalah orang yang membuat orang lain merasa aman atas harta dan jiwa mereka." [Sunan Ibnu Majah: Shahih]

Lihat: ِSyarah Arba'in hadits (14) Ibnu Mas’ud; Haram darah seorang muslim

6.      Seorang hakim menetapkan hukum sesuai dengan bukti-bukti yang ada.

Dari Ummu Salamah -radhiyallahu 'anha-; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

إِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَلْحَنُ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِحَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا بِقَوْلِهِ فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنْ النَّارِ فَلَا يَأْخُذْهَا

"Sungguh kalian seringkali mengadukan sengketa kepadaku, barang kali diantara kalian ada yang lebih pandai bersilat lidah daripada yang lain. Maka barangsiapa yang kuputuskan menang dengan mencederai hak saudaranya berdasarkan kepandaian argumentasnya, berarti telah kuambil sundutan api neraka baginya, maka janganlah dia mengambilnya". [Shahih Bukhari dan Muslim]

7.      Kapan pengakuan diterima tanpa bukti?

Diantaranya:

a)      Ayah mengaku butuh dengan harta anaknya.

Dari Abdullah bin 'Amr radhiyallahu 'anhuma; Bahwasanya seorang lelaki mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta dan anak, dan sesungguhnya orang tuaku membutuhkan hartaku?

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

«أَنْتَ وَمَالُكَ لِوَالِدِكَ، إِنَّ أَوْلَادَكُمْ مِنْ أَطْيَبِ كَسْبِكُمْ، فَكُلُوا مِنْ كَسْبِ أَوْلَادِكُمْ» [سنن أبي داود: صححه الألباني]

"Engkau dan hartamu adalah milik orang tuamu, sesungguhnya anak-anakmu adalah diantara usahamu yang baik, maka makanlah dari hasil usaha anak-anakmu". [Sunan Abi Daud: Sahih]

b)      Pengakuan orang safih (tidak pandai mengurus diri) akan kebutuhan menikah jika ada indikasi.

Allah -subhanahu wata'ala- berfirman:

{وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا (5) وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ} [النساء: 5-6]

Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. [An-Nisaa’: 5-6]

c)       Pengakuan orang yang berkelamin ganda bahwa ia seorang wanita atau lelaki.

d)      Pengakuan anak kecil bahwa ia telah balig dengan mimpi basah.

Allah -subhanahu wata'ala- berfirman:

{وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ} [النور: 59]

Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig (dengan mimpi basah), maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. [An-Nuur: 59]

Ø  Dari Alialaissalam; Nabi bersabda:

" رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ " [سنن أبي داود: صحيح]

"Pena pencatat amal dan dosa itu diangkat dari tiga golongan; orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia bermimpi dan orang gila hingga ia berakal." [Sunan Abi Daud: Shahih]

e)      Pengakuan kerabat bahwa ia tidak punya harta untuk mendapatkan nafkah.

Allah -subhanahu wata'ala- berfirman:

{وَآتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى} [البقرة: 177]

Dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya. [Al-Baqarah:177]

{يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ} [البقرة: 215]

Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, … ." [Al-Baqarah:215]

f)        Pengakuan orang yang berutang bahwa ia tidak memiliki apa-apa, begitu pula mahar istri, jaminan, dan denda.

Allah -subhanahu wata'ala- berfirman:

{وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ} [البقرة: 280]

Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. [Al-Baqarah: 280]

Ø  Dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

«مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُنْجِيَهُ اللهُ مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، فَلْيُنَفِّسْ عَنْ مُعْسِرٍ، أَوْ يَضَعْ عَنْهُ» [صحيح مسلم]

"Barangsiapa yang suka jika Allah menyelamatkannya dari kesulitan hari kiamat maka hendaklah ia memberikan kemudahan bagi orang yang kesulitan (membayar utang) atau melunaskannya". [Sahih Muslim]

g)      Pengakuan seorang istri bahwa masa iddahnya telah berlalu.

h)      Pengakuan seorang wanita bahwa ia telah menyusui seorang anak.

Dari 'Uqbah bin Al-Harits radhiyallahu 'anhu ketika seorang wanita mengaku telah menyusui ia dan istrinya sewaktu kecil, maka Uqbah segerah menuju Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menanyakan masalah tersebut, dan Rasulullah bersabda:

«كَيْفَ وَقَدْ قِيلَ؟» [صحيح البخاري]

"Mau bagaimana lagi, dan itu sudah dikatakan"

Maka ‘Uqbah menceraikan istrinya dan mengawini wanita lain. [Sahih Bukhari]

i)        Pengakuan orang yang dititipi bahwa barang titipannya telah hilang atau dicuri.

j)        Sumpah pembunuhan antar dua kelompok yang bermusuhan.

Sahal bin Abi Hatsmah radhiyallahu 'anhu berkata;

انْطَلَقَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَهْلٍ، وَمُحَيِّصَةُ بْنُ مَسْعُودِ بْنِ زَيْدٍ، إِلَى خَيْبَرَ وَهِيَ يَوْمَئِذٍ صُلْحٌ، فَتَفَرَّقَا فَأَتَى مُحَيِّصَةُ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَهْلٍ وَهُوَ يَتَشَمَّطُ فِي دَمِهِ قَتِيلًا، فَدَفَنَهُ ثُمَّ قَدِمَ المَدِينَةَ، فَانْطَلَقَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ سَهْلٍ، وَمُحَيِّصَةُ، وَحُوَيِّصَةُ ابْنَا مَسْعُودٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَذَهَبَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ يَتَكَلَّمُ، فَقَالَ: «كَبِّرْ كَبِّرْ» وَهُوَ أَحْدَثُ القَوْمِ، فَسَكَتَ فَتَكَلَّمَا، فَقَالَ: «تَحْلِفُونَ وَتَسْتَحِقُّونَ قَاتِلَكُمْ، أَوْ صَاحِبَكُمْ»، قَالُوا: وَكَيْفَ نَحْلِفُ وَلَمْ نَشْهَدْ وَلَمْ نَرَ؟ قَالَ: «فَتُبْرِيكُمْ يَهُودُ بِخَمْسِينَ»، فَقَالُوا: كَيْفَ نَأْخُذُ أَيْمَانَ قَوْمٍ كُفَّارٍ، فَعَقَلَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ عِنْدِهِ [صحيح البخاري ومسلم]

"'Abdullah bin Sahal dan Muhayyishah bin Mas'ud bin Zaid berangkat menuju Khaibar yang saat itu Khaibar terikat dengan perjanjian damai lalu keduanya terpisah. Kemudian Muhayyishah mendapatkan 'Abdullah bin Sahl dalam keadaan gugur bersimbah darah lalu dia menguburkannya. Kemudian dia kembali ke Madinah. Lalu 'Abdur Rahman bin Sahl, Muhayyishah dan Huwayyishah, keduanya anak Mas'ud, menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. 'Abdur Rahman bin Sahl memulai berbicara Namun Beliau shallallahu 'alaihi wasallam berkata; "Tolong yang bicara yang lebih tua, tolong yang bicara yang lebih tua".

Dia ('Abdur Rahman) memang yang paling muda usia diantara kaum yang hadir, lalu dia pun diam. Maka keduanya (anak Mas'ud) berbicara". Beliau shallallahu 'alaihi wasallam bertanya; "Hendaknya kalian bersumpah sehingga bisa menuntut pembunuhnya atau kalian tuntut darah saudara kalian".

Mereka berkata; "Bagaimana kami dapat bersumpah padahal kami tidak menyaksikan dan tidak melihat kejadiannya".

Beliau berkata: "Kalau begitu kaum Yahudi bisa menyatakan ketidakterlibatannya dengan lima puluh sumpah".

Mereka bertanya; "Bagaimana mungkin kami terima sumpah kaum kafir?".

Akhirnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membayar diyatnya dari harta Beliau sendiri". [Shahih Bukhari dan Muslim]

k)      Pekara li’an antara suami-istri.

Allah -subhanahu wata'ala- berfirman:

{وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ (6) وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ (7) وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ (8) وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ} [النور: 6 - 9]

Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. [An-Nur: 6-9]

l)        Pengakuan suami telah menggauli istrinya di masa li’an.

Allah -subhanahu wata'ala- berfirman:

{لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (226) وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ} [البقرة: 226، 227]

Kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya (bersumpah untuk tidak mendekatinya) diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. [Al-Baqarah: 226 - 227]

~Batas waktu iilaa' adalah 4 bulan, jika melebihi maka sebagian ulama berpendapat bahwa talak satu secara langsung telah jatuh.

Sedangkan pendapat lain bahwa istri berhak mengadukan kepada hakim, kemudian hakim memberi pilihan kepada suami untuk mempergauli istrinya kembali atau menceraikannya.

Jika suami tidak ingin kembali dan tidak ingin menceraikan maka hakim berhak menjatuhkan talak, dan talak yang jatuh adalah talak "bain" bukan "raj'iy" untuk mencegah kedzliman suami.

m)    Orang yang meninggalkan shalat jama’ah bahwa ia telah shalat di rumah.

Dari Yazid bin Al-Aswad radhiyallahu 'anhu; Bahwasanya dia pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sementara ketika itu dia masih muda.

Tatkala shalat telah selesai dilaksanakan, ada dua orang laki-laki yang berada di salah satu sudut masjid tidak melaksanakan shalat, maka beliau memanggil keduanya dan keduanya pun didatangkan dalam kondisi merinding bulu kuduknya, lalu beliau bersabda:

«مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا؟»

"Apakah yang menghalangi kalian berdua untuk melaksanakan shalat bersama kami?"

Mereka menjawab; Kami sudah melaksanakannya di rumah kami.

Beliau bersabda:

«لَا تَفْعَلُوا، إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فِي رَحْلِهِ ثُمَّ أَدْرَكَ الْإِمَامَ وَلَمْ يُصَلِّ، فَلْيُصَلِّ مَعَهُ فَإِنَّهَا لَهُ نَافِلَةٌ» [سنن أبي داود: صححه الشيخ الألباني]

"Janganlah kalian melakukannya lagi, apabila seseorang di antara kalian sudah melaksanakan shalat di rumahnya, lalu mendapatkan imam sedang shalat, maka shalatlah bersamanya, karena yang ini baginya adalah nafilah (sholat sunnah)." [Sunan Abu Daud: Sahih]

n)      Orang yang tidak mengeluarkan zakat bahwa ia telah memberikannya langsung kepada fakir miskin.

o)      Mengaku miskin untuk mendapatkan zakat atau sedekah.

Ummu Bujaid -radhiyallahu 'anha- berkata: Ya Rasulullah, selawat Allah untukmu, seorang miskin berdiri di depan pintuku (meminta) dan aku tidak memiliki sesuatu untuk aku berikan kepadanya?

Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«إِنْ لَمْ تَجِدِي لَهُ شَيْئًا تُعْطِينَهُ إِيَّاهُ إِلَّا ظِلْفًا مُحْرَقًا، فَادْفَعِيهِ إِلَيْهِ فِي يَدِهِ» [سنن أبي داود: صححه الألباني]

“Jika kamu tidak memiliki sesuatu untuk kau berikan kepadanya kecuali kuku binatang yang terbakar maka berikanlah kepadanya”. [Sunan Abu Daud: Sahih]

Lihat: Meminta, memberi, dan menerima

8.      Dampak buruk memakan harta haram.

Diantaranya:

1.       Do'a tidak dikabulkan.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu; dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:

ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَر،َ أَشْعَثَ أَغْبَر،َ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ يَا رَبِّ! وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ!؟

"Beliau menceritakan tentang seroang laki-laki yang telah lama berjalan karena jauhnya jarak yang ditempuhnya. Sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo'a: "Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku." Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram, dan diberi makan dengan makanan yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do'anya?" [Shahih Muslim]

Lihat: Mengapa doa kita tidak dikabulkan?

2.       Menghilangkan berkah pada harta.

Hakim bin Hizam radhiallahu 'anhu berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

"Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan jual beli) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menampakkan dagangannya maka keduanya diberkahi dalam jual belinya, dan bila menyembunyikan (cacat) dan berdusta maka akan dimusnahkan keberkahan jual belinya". [Shahih Bukhari]

3.       Mendapat laknat.

Abdullah bin 'Amru radhiallahu 'anhuma berkata:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat orang yang memberi uang sogokan dan orang yang menerimanya." [Sunan Abi Dawud: Shahih]

4.       Siksaan di akhirat.

Dari Ka'ab bin 'Ujrah radhiallahu 'anhu; Rasulullah -shallallaahu 'alaihi wasallam- bersabda:

إِنَّهُ لَا يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلَّا كَانَتْ النَّارُ أَوْلَى بِهِ

"Tidaklah daging manusia tumbuh dari barang yang haram kecuali Neraka lebih berhak atasnya."  [Sunan Tirmidziy: Shahih]

Ø  Dari 'Aisyah radhiallahu 'anha; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

مَنْ ظَلَمَ قِيدَ شِبْرٍ مِنْ الْأَرْضِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ

"Siapa yang pernah berbuat aniaya sejengkal dalam perkara tanah, maka nanti dia akan dibebani (dikalungkan pada lehernya) tanah dari tujuh petala bumi". [Shahih Bukhari dan Muslim]

5.       Menjadi orang yang bangkrut di akhirat.

Dari Abu Hurairah -radhiyallahu ' anhu-; Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bertanya kepada para sahabat:

أَتَدْرُونَ مَا الْمُفْلِسُ؟

"Tahukah kalian, siapakah orang yang bangkrut itu?"

Para sahabat menjawab; 'Menurut kami, orang yang bangkrut di antara kami adalah orang yang tidak memiliki uang dan harta kekayaan.'

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ

'Sesungguhnya umatku yang bangkrut adalah orang yang pada hari kiamat datang dengan shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia selalu mencaci-maki, menuduh, dan makan harta orang lain serta membunuh dan menyakiti orang lain. Setelah itu, pahalanya diambil untuk diberikan kepada setiap orang dari mereka hingga pahalanya habis, sementara tuntutan mereka banyak yang belum terpenuhi. Selanjutnya, sebagian dosa dari setiap orang dari mereka diambil untuk dibebankan kepada orang tersebut, hingga akhirnya ia dilemparkan ke neraka.' [Shahih Muslim]

Lihat: Puasa melatih untuk menjauhi harta haram

Wallahu a’lam!

Lihat juga: Syarah Arba’in hadits (32) Abu Sa'id; Tidak menimbulkan keburukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...