Selasa, 01 Desember 2020

Syarah Kitab Tauhid bab (24); Hukum sihir

 بسم الله الرحمن الرحيم

Dalam bab ini, syekh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah menyebutkan 2 ayat, dan 2 hadits, dan 3 atsar yang menjelaskan tentang hukum praktek sihir.

a)       Firman Allah subhanahu wata’aalaa:

{وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْا بِهِ أَنْفُسَهُمْ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ} [البقرة: 102]

Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitanlah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: "Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir". Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui. [Al-Baqarah: 102]

b)      Firman Allah subhanahu wata’aalaa:

{أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ أُوتُوا نَصِيبًا مِنَ الْكِتَابِ يُؤْمِنُونَ بِالْجِبْتِ وَالطَّاغُوتِ} [النساء: 51]

“Tidakkah kamu memperhatikan orang-orang yang diberi bagian dari Al-Kitab? Mereka beriman (percaya) kepada Jibt dan Thaghut.” [An-Nisa’: 51]

Menurut penafsiran Umar bin Khathab radhiyallahu 'anhu: “Jibt adalah sihir, sedangkan Thaghut adalah syetan”.

Sedangkan Jabir radhiyallahu 'anhu berkata: “Thaghut adalah para tukang ramal yang didatangi syetan; yang ada pada setiap kabilah”.

1)      Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«اجْتَنِبُوْا السَّبْعَ المُوْبِقَاتِ، قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِيْ حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ، وَأَكْلِ الرِّبَا، وَأَكْلِ مَالِ الْيَتِيْمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ»

“Jauhilah tujuh perkara yang membawa kehancuran!”

Para sahabat bertanya: “Apakah ketujuh perkara itu ya Rasulullah?”

Beliau menjawab: “Yaitu syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan sebab yang dibenarkan oleh agama, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari peperangan, menuduh zina terhadap wanita yang terjaga dirinya dari perbuatan dosa yang tidak memikirkan untuk melakukan dosa serta beriman kepada Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

2)      Dari Jundub radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«حَدُّ السَّاحِرِ ضَرْبَةٌ بِالسَّيْفِ»

“Hukuman bagi tukang sihir adalah dipenggal lehernya dengan pedang.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Turmudzi, dan ia berkata: "Pendapat yang benar hadits ini hanya perkataan sahabat"]

a.       Dalam shahih Bukhari, dari Bajalah bin Abdah, ia berkata: “Umar bin Khathab radhiyallahu 'anhu telah mewajibkan untuk membunuh setiap tukang sihir, baik laki-laki maupun perempuan, maka kami telah membunuh tiga tukang sihir.”

b.       Dan dalam shahih Bukhari juga, Hafsah radhiallahuanha telah memerintahkan untuk membunuh budak perempuannya yang telah menyihirnya, maka dibunuhlah ia.

c.       Dan begitu juga riwayat yang shahih dari Jundub. Imam Ahmad berkata: “Diriwayatkan dalam hadits shahih, bahwa hukuman mati terhadap tukang sihir ini telah dilakukan oleh tiga orang sahabat Nabi (Umar, Hafsah dan Jundub).

Dari ayat, hadits, dan atsar di atas, syekh –rahimahullah- menyebutkan 8 poin penting:

1.      Penjelasan tentang ayat yang terdapat dalam surat Al-Baqarah.

Ayat pertama menunjukkan bahwa sihir haram hukumnya, dan pelakunya kafir jika memakai bantuan jin, dan sihir tidak berpengaruh kecuali atas izin Allah, di samping mengandung ancaman berat bagi orang yang berpaling dari kitab Allah, dan mengamalkan amalan yang tidak bersumber darinya.

2.      Penjelasan tentang ayat yang terdapat dalam surat An-Nisa’.

Ayat kedua menunjukkan bahwa ada di antara umat ini yang beriman kepada tukang sihir (Jibt), sebagaimana ahli kitab beriman kepadanya, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menegaskan bahwa akan ada di antara umat ini yang mengikuti dan meniru umat-umat sebelumnya.

3.      Penjelasan tentang makna Jibt dan Thaghut, serta perbedaan antara keduanya.

Terdapat bebarapa penafsiran dari kalangan salaf, tentang makna Jibt, antara lain: Berhala, sihir, tukang sihir, tukang ramal, Huyai bin Akhthab dan Ka’ab bin Al Asyraf (kedua orang ini adalah tokoh orang-orang Yahudi di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam). Dengan demikian, pengertian umum mencakup makna ini semua, sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Jauhariy dalam Ash-Shihah: “Jibt adalah kata-kata yang dapat digunakan untuk berhala, tukang ramal, tukang sihir dan sejenisnya …”

Demikian halnya dengan kata-kata thaghut, terdapat beberapa penafsiran, yang menunjukkan pengertian umum. Antara lain: syetan, syetan dalam wujud manusia, berhala, tukang ramal, Ka’ab Al-Asyraf.

Ibnu Jarir Ath-Thabariy, dalam menafsirkan ayat ini, setelah menyebutkan beberapa penafsiran ulama salaf, mengatakan: “… Jibt dan Thaghut ialah dua sebutan untuk setiap yang diagungkan dengan disembah selain Allah, atau ditaati, atau dipatuhi; baik yang diagungkan itu batu, manusia ataupun syetan.

4.      Thaghut itu terkadang dari jenis Jin, dan kadang terkadang dari jenis manusia.

5.      Mengetahui tujuh perkara yang bisa menyebabkan kehancuran, yang dilarang secara khusus oleh Nabi.

1)      Syirik kepada Allah.

Lihat: Syarah Kitab Tauhid bab (4); Takut dari perbuatan syirik

2)      Sihir.

3)      Membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan sebab yang dibenarkan oleh agama.

Allah subhanahu wa ta'aalaa berfirman:

{وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا} [النساء: 93]

Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. [An-Nisaa': 93]

4)      Makan riba.

Allah subhanahu wa ta'aalaa berfirman:

{يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ} [البقرة: 278، 279]

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. [Al-Baqarah: 278-279]

Lihat: Syarah Arba’in hadits (6) An-Nu’man; Halal, haram, dan syubhat

5)      Makan harta anak yatim.

Allah subhanahu wa ta'aalaa berfirman:

{إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا} [النساء: 10]

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). [An-Nisaa’: 10]

Lihat: Puasa melatih untuk menjauhi harta haram

6)      Lari dari peperangan.

Allah subhanahu wata'aalaa berfirman:

{وَمَنْ يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلَّا مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَى فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ} [الأنفال: 16]

Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur dari medan perang) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (sisat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya. [Al-Anfaal: 16]

7)      Menuduh zina terhadap wanita terhormat.

Allah subhanahu wa ta'aalaa berfirman:

{وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ} [النور: 4]

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. [An-Nuur: 4]

{إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ} [النور: 23]

Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar. [An-Nuur: 23]

Lihat: Hadits tentang sebab kebinasaan

6.      Tukang sihir itu kafir.

Sihir ada tiga jenis:

a.       Sihir berpengaruh sungguhan (hakiki) dengan bantuan syaitan, ini adalah perbuatan kufur.

Allah subhanahu wa ta'aalaa berfirman:

{الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ} [البقرة: 275]

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. [Al-Baqarah: 275]

Ø  Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«إِنَّ الرُّقَى، وَالتَّمَائِمَ، وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ» [سنن أبي داود: صحيح]

"Sesungguhnya ruqya (yang tidak syar'i), jimat, dan jampi adalah perbuatan syirik". [Sunan Abi Daud: Sahih]

b.      Sihir khayalan dan manipulasi pandangan dengan bantuan syaitan, ini juga membatalkan keislaman.

Allah subhanahu wa ta'aalaa berfirman:

{قَالَ أَلْقُوا فَلَمَّا أَلْقَوْا سَحَرُوا أَعْيُنَ النَّاسِ وَاسْتَرْهَبُوهُمْ وَجَاءُوا بِسِحْرٍ عَظِيمٍ} [الأعراف: 116]

Musa menjawab: "Lemparkanlah (lebih dahulu)!" Maka tatkala mereka melemparkan, mereka menyulap mata orang dan menjadikan orang banyak itu takut, serta mereka mendatangkan sihir yang besar (mena'jubkan). [Al-A’raaf: 116]

{قَالَ بَلْ أَلْقُوا فَإِذَا حِبَالُهُمْ وَعِصِيُّهُمْ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِنْ سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَى} [طه: 66]

Berkata Musa: "Silahkan kamu sekalian melemparkan". Maka tiba-tiba tali-tali dan tongkat-tongkat mereka, terbayang kepada Musa seakan-akan ia merayap cepat, lantaran sihir mereka. [Thahaa: 66]

Ø  Aisyah radhiallahu'anha berkata;

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُحِرَ، حَتَّى كَانَ يَرَى أَنَّهُ يَأْتِي النِّسَاءَ وَلاَ يَأْتِيهِنَّ، قَالَ سُفْيَانُ: وَهَذَا أَشَدُّ مَا يَكُونُ مِنَ السِّحْرِ، إِذَا كَانَ كَذَا، فَقَالَ: " يَا عَائِشَةُ، أَعَلِمْتِ أَنَّ اللَّهَ قَدْ أَفْتَانِي فِيمَا اسْتَفْتَيْتُهُ فِيهِ، أَتَانِي رَجُلاَنِ، فَقَعَدَ أَحَدُهُمَا عِنْدَ رَأْسِي، وَالآخَرُ عِنْدَ رِجْلَيَّ، فَقَالَ الَّذِي عِنْدَ رَأْسِي لِلْآخَرِ: مَا بَالُ الرَّجُلِ؟ قَالَ: مَطْبُوبٌ، قَالَ: وَمَنْ طَبَّهُ؟ قَالَ: لَبِيدُ بْنُ أَعْصَمَ - رَجُلٌ مِنْ بَنِي زُرَيْقٍ حَلِيفٌ لِيَهُودَ كَانَ مُنَافِقًا - قَالَ: وَفِيمَ؟ قَالَ: فِي مُشْطٍ وَمُشَاقَةٍ، قَالَ: وَأَيْنَ؟ قَالَ: فِي جُفِّ طَلْعَةٍ ذَكَرٍ، تَحْتَ رَاعُوفَةٍ فِي بِئْرِ ذَرْوَانَ " قَالَتْ: فَأَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ البِئْرَ حَتَّى اسْتَخْرَجَهُ، فَقَالَ: «هَذِهِ البِئْرُ الَّتِي أُرِيتُهَا، وَكَأَنَّ مَاءَهَا نُقَاعَةُ الحِنَّاءِ، وَكَأَنَّ نَخْلَهَا رُءُوسُ الشَّيَاطِينِ» قَالَ: فَاسْتُخْرِجَ، قَالَتْ: فَقُلْتُ: أَفَلاَ؟ - أَيْ تَنَشَّرْتَ - فَقَالَ: «أَمَّا اللَّهُ فَقَدْ شَفَانِي، وَأَكْرَهُ أَنْ أُثِيرَ عَلَى أَحَدٍ مِنَ النَّاسِ شَرًّا» [صحيح البخاري ومسلم]

Bahwa Rasulullah pernah disihir hingga seakan-akan beliau telah mendatangi para istrinya, padahal beliau tidak mendatanginya, -Sufyan mengatakan, "Bahwa keadaan seperti ini termasuk sihir yang paling berat- kemudian beliau bersabda, "Wahai Aisyah, apakah kamu mengetahui bahwa Allah telah memberikan fatwa (menghukumi) dengan apa yang telah aku fatwakan (hukumi)? Dua orang laki-laki telah datang kepadaku, lalu salah seorang dari keduanya duduk di atas kepalaku dan satunya lagi di kakiku. Kemudian seorang yang berada di kepalaku berkata kepada yang satunya, "Kenapa laki-laki ini?" temannya menjawab, "Terkena sihir.' Salah seorang darinya bertanya, "Siapakah yang menyihirnya?" temannya menjawab, "Lubid bin Al-A'sham, laki-laki dari Bani Zuraiq, seorang munafik dan menjadi sekutu orang-orang Yahudi." Salah seorang darinya bertanya, "Dengan benda apakah dia menyihir?" temannya menjawab, "Dengan rambut yang terjatuh ketika disisir." Salah seorang darinya bertanya, "Di manakah benda itu diletakkan?" temannya menjawab, "Di mayang kurma yang diletakkan di bawah batu dalam sumur Dzarwan." Aisyah berkata, "Kemudian Rasulullah mendatangi sumur tersebut hingga beliau dapat mengeluarkan barang tersebut, lalu beliau bersabda, "Ini adalah sumur yang diperlihatkan padaku, seakan-akan airnya berubah bagaikan rendaman pohon inai dan seakan-akan pohon kurmanya bagaikan kepala setan." Abu Hisyam berkata, "Apakah beliau meminta barangnya dikeluarkan?" Aisyah berkata; Lalu aku bertanya, "Apakah Anda tidak meruqyahnya?" Beliau bersabda, "Tidak, sesungguhnya Allah telah menyembuhkanku dan aku hanya tidak suka memberikan kesan buruk kepada orang lain dari peristiwa itu." [Shahih Bukhari dan Muslim]

c.       Sihir tipuan (sulap) dengan kecepatan gerakan, reaksi kimia, atau bantuan teknologi.

Yang melakukan hal ini tidak dihukumi kafir, tapi masuk kategori dusta atau perbuatan sia-sia.

Lihat: 10 Pembatal Keislaman

7.      Tukang sihir itu dihukum mati tanpa diminta taubat terlebih dahulu.

Ulama berselisih tentang hukum mati kepada tukang sihir:

Pendapat pertama: Dihukum mati.

Ini adalah pendapat Abi Hanifah, Malik, dan Ahmad. Dengan dalil hadits Jundub, dan atsar Umar dan Hafsah.

Pendapat kedua: Tidak dihukum mati, kecuali sihirnya mengandung kekufuran.

Ini adalah pendapat Imam Syafi’iy, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Asy-Syafi'iy berkata;

" إِنَّمَا يُقْتَلُ السَّاحِرُ إِذَا كَانَ يَعْمَلُ فِي سِحْرِهِ مَا يَبْلُغُ بِهِ الكُفْرَ، فَإِذَا عَمِلَ عَمَلًا دُونَ الكُفْرِ فَلَمْ نَرَ عَلَيْهِ قَتْلًا "

“Sesungguhnya seorang penyihir dibunuh jika ia melakukan perbuatan sihir yang mencapai kekufuran namun jika ia melakukan perbuatan selain kekufuran maka kami tidak berpendapat ia harus dibunuh”. [Sunan Tirmidziy]

Lihat: Al-Fiqhu Al-Muyassar 7/204.

Ulama juga berselisih tentang permintaan taubat kepada tukang sihir:

Pendapat pertama: Tidak diminta untuk bertaubat dan tidak diterima taubatnya.

Ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah. Dengan alasan bahwa tidak dinukil dari seorangpun Sahabat Nabi yang meminta taubat kepada tukang sihir.

Pendapat kedua: Diminta bertaubat, jika ia bertaubat maka diterima taubatnya

Ini adalah pendapat Syafi’iyah dan salah satu pendapat Hanabilah, dengan argument:

a)       Dosa sihir tidak lebih besar dari dosa syirik.

b)      Allah telah menerima taubat tukang sihir Fir’aun.

c)       Tukang sihir jika ia kafir kemudian masuk Islam maka keislamannya diterima.

Lihat: Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah 3/176.

8.      Jika praktek sihir itu telah ada di kalangan kaum muslimin pada masa Umar, bisa dibayangkan bagaimana pada masa sesudahnya?

Zubair bin 'Adiy -rahimahullah- mengatakan: Pernah kami mendatangi Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, kemudian kami mengutarakan kepadanya keluh kesah kami tentang ulah Al-Hajjaj. Maka dia menjawab;

«اصْبِرُوا، فَإِنَّهُ لاَ يَأْتِي عَلَيْكُمْ زَمَانٌ إِلَّا الَّذِي بَعْدَهُ شَرٌّ مِنْهُ، حَتَّى تَلْقَوْا رَبَّكُمْ»

“Bersabarlah, sebab tidaklah kalian menjalani suatu zaman, melainkan sesudahnya lebih buruk daripadanya, sampai kalian menjumpai Rabb kalian”.

Aku mendengar hadits ini dari Nabi kalian . [Shahih Bukhari]

Wallahu a’lam!

Lihat juga: Syarah Kitab Tauhid bab (23); Penjelasan bahwa sebagian umat ini ada yang menyembah berhala

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...