بسم الله الرحمن الرحيم
Diantara hak-hak istri
yang wajib ditunaikan oleh seorang suami:
1)
Memperlakukannya
dengan baik.
Allah
subhanahu wa ta'aalaa berfirman:
{وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى
أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا}
Dan
bergaullah dengan mereka (isteri) secara patut. Kemudian bila kamu tidak
menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu,
padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. [An-Nisaa':19]
{وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ
بِالْمَعْرُوفِ} [البقرة: 228]
Dan
para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang
ma'ruf. [Al-Baqarah:228]
Ø
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha; Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
«خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي» [سنن
الترمذي: صحيح]
"Yang terbaik dari kalian adalah yang paling baik kepada istrinya, dan
aku adalah yang paling baik dari kalian kepada istrinya". [Sunan
Tirmidziy: Sahih]
2)
Hak
nafkah.
3)
Hak
pakaian.
Allah
subhanahu wa ta'aalaa berfirman:
{لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ
قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ
اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا} [الطلاق:
7]
Hendaklah
orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang
disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah
kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa
yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah
kesempitan. [Ath-Thalaaq: 7]
{وَعَلَى
الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ} [البقرة: 233]
"Dan
kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang
patut". [Al-Baqarah: 233]
Ø Dari Jabir bin Abdillah
radhiyallahu 'anhuma; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda ketika khutbah di padang Arafah:
«اتَّقُوا اللهَ فِي النِّسَاءِ، فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ
بِأَمَانِ اللهِ، وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ، وَلَكُمْ
عَلَيْهِنَّ أَنْ لَا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ، فَإِنْ
فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ، وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ
رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ» [صحيح مسلم]
"Bertakwahlah kalian kepada
Allah (jangalah diri kalian) terhadap wanita. Karena kalian mengambil mereka
sebagai amanah Allah, dan mereka halal bagimu dengan kalimat Allah. Setelah
itu, kamu punya hak atas mereka, yaitu supaya mereka tidak membolehkan orang
lain menduduki tikarmu. Jika mereka melanggar, pukullah mereka dengan cara yang
tidak membahayakan. Sebaliknya mereka punya hak atasmu, yaitu nafkah dan
pakaian yang pantas". [Shahih Muslim]
Ø Mu'awiyah Al-Qusyairiy radhiyallahu 'anhu bertanya
kepada Rasulullah ﷺ:
Ya Rasulullah apakah hak istri terhadap kami?
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
menjawab:
«أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ،
أَوِ اكْتَسَبْتَ، وَلَا تَضْرِبِ الْوَجْهَ، وَلَا تُقَبِّحْ، وَلَا تَهْجُرْ
إِلَّا فِي الْبَيْتِ» [سنن أبي داود: صحيح]
"Memberinya makan jika kamu
makan, memberinya pakaian jika kamu memakai pakaian, jangan memukul wajah,
jangan menghinanya, dan jangan menjauhinya kecuali dalam rumah". [Sunan
Abu Daud: Sahih]
Ø Dari Aisyah -radhiyallahu 'anha-; bahwa Hindun
binti 'Utbah berkata:
"يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أَبَا
سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ، وَلَيْسَ يُعْطِينِي مَا يَكْفِينِي وَوَلَدِي إِلَّا
مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهُوَ لَا يَعْلَمُ"
"Wahai Rasulullah, Abu Sufyan
adalah seorang laki-laki yang pelit. Ia tidak memberikan kecukupan nafkah
padaku dan anakku, kecuali jika aku mengambil dari hartanya dengan tanpa
sepengetahuannya."
Maka beliau bersabda:
«خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ
بِالْمَعْرُوفِ»
"Ambillah dari hartanya
sekadar untuk memenuhi kebutuhanmu dan juga anakmu." [Shahih Bukhari dan
Muslim]
4)
Hak
tempat tinggal (rumah).
Allah
subhanahu wa ta'aalaa berfirman:
{أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ} [الطلاق:
6]
Tempatkanlah mereka (para isteri) di
mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu. [Ath-Thalaq: 6]
5)
Berlemah
lembut kepadanya, bermain dengannya, dan mempertimbangkan umurnya yang masih
belia.
Aisyah radhiallahu 'anha berkata;
«كَانَ الحَبَشُ
يَلْعَبُونَ بِحِرَابِهِمْ، فَسَتَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَأَنَا أَنْظُرُ، فَمَا زِلْتُ
أَنْظُرُ حَتَّى كُنْتُ أَنَا أَنْصَرِفُ، فَاقْدُرُوا قَدْرَ الجَارِيَةِ
الحَدِيثَةِ السِّنِّ، تَسْمَعُ اللَّهْوَ» [صحيح
البخاري ومسلم]
Suatu ketika, orang-orang Habasyah sedang
bermain-main dengan peralatan perang mereka, lalu Rasulullah ﷺ pun menutupiku, sementara aku menonton mereka. Begitulah
seterusnya hingga aku sendirilah yang bosan dan beranjak sendiri. Karena itu,
perhatikanlah sikap anak kecil yang suka bergurau. [Shahih Bukhari dan Muslim]
Ø Dari Aisyah radhiallahu'anha;
أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ النَّبِيِّ ﷺ فِي سَفَرٍ قَالَتْ: فَسَابَقْتُهُ
فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلَيَّ، فَلَمَّا حَمَلْتُ اللَّحْمَ سَابَقْتُهُ
فَسَبَقَنِي فَقَالَ: «هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِ» [سنن
أبي داود: صحيح]
Bahwa ia pernah bersama Nabi ﷺ dalam suatu perjalanan, ia berkata,
kemudian aku berlomba dengan beliau, lalu aku mendahului beliau dengan berjalan
kaki. Kemudian setelah aku gemuk, aku berlomba dengan beliau kemudian beliau
mendahuluiku. Beliau berkata, "Ini menggantikan kekalahan pada perlombaan terdahulu."
[Sunan Abi Daud: Shahih]
Ø Aisyah radhiallahu'anha berkata:
«كُنْتُ أَلْعَبُ
بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ ﷺ، وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي،
فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ،
فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِي» [صحيح
البخاري]
"Aku pernah bermain boneka di sisiNabi
ﷺ. Dan aku juga memiliki teman-teman yang
biasa bermain denganku. Bilamana Rasulullah ﷺ
masuk kamar, mereka bersembunyi dari beliau. Lantas beliau memanggil mereka
supaya bergabung dan bermain bersamaku." [Shahih Bukhari]
6)
Berbicara
dengannya dan mendengarkan ceritanya.
Ibnu
'Abbas radhiallahu 'anhuma
berkata;
«بِتُّ عِنْدَ خَالَتِي مَيْمُونَةَ،
فَتَحَدَّثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ أَهْلِهِ
سَاعَةً، ثُمَّ رَقَدَ»
“Suatu
ketika aku bermalam di rumah bibiku Maimunah, dan Rasulullah ﷺ
berbincang-bincang bersama istrinya sesaat (setelah shalat Isya) kemudian beliau
tidur. [Shahih Bukhari]
7)
Mengajarinya
perkara agama dan memotifasinya untuk melakukan ketaatan.
Allah
subhanahu wata'aalaa berfirman:
{يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ
نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ
لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ} [التحريم:
6]
Hai
orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka
yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; Penjaganya malaikat-malaikat yang
kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya
kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. [At-Tahriim:6]
{وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا لَا
نَسْأَلُكَ رِزْقًا نَحْنُ نَرْزُقُكَ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَى} [طه:
132]
Dan perintahkanlah kepada keluargamu
mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta
rezki kepadamu, Kamilah yang memberi rezki kepadamu. dan akibat (yang baik) itu
adalah bagi orang yang bertakwa. [Thaahaa:132]
Ø Dari Ummi Salamah -radhiyallahu 'anha-, ia
berkata: Nabi ﷺ terbangun
pada suatu malam, kemudian bersabda:
«سُبْحَانَ اللَّهِ،
مَاذَا أُنْزِلَ اللَّيْلَةَ مِنَ الفِتَنِ، وَمَاذَا فُتِحَ مِنَ الخَزَائِنِ،
أَيْقِظُوا صَوَاحِبَاتِ الحُجَرِ، فَرُبَّ كَاسِيَةٍ فِي الدُّنْيَا عَارِيَةٍ
فِي الآخِرَةِ»
"Maha Suci Allah, fitnah (cobaan) apa yang diturunkan pada malam ini, dan apa yang dibuka dari dua perbendaharaan (Romawi dan Persia)? Bangunkanlah wanita-wanita yang tertidur dalam kamar (istri-istri Nabi), karena berapa banyak oang yang berpakaian di dunia tapi telanjang di akhirat" [Shahih Bukhari]
Ø Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah ﷺ bersabda:
«رَحِمَ اللَّهُ رَجُلًا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّى، وَأَيْقَظَ
امْرَأَتَهُ، فَإِنْ أَبَتْ، نَضَحَ فِي وَجْهِهَا الْمَاءَ، رَحِمَ اللَّهُ
امْرَأَةً قَامَتْ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّتْ، وَأَيْقَظَتْ زَوْجَهَا، فَإِنْ
أَبَى، نَضَحَتْ فِي وَجْهِهِ الْمَاءَ» [سنن أبي داود: صحيح]
"Allah merahmati seorang
laki-laki yang bangun di malam hari kemudian shalat dan ia membangunkan
istrinya, jika istrinya tidak mau bangun ia percikkan air di wajahnya. Allah
merahmati seorang wanita yang bangun di malam hari kemudian shalat dan ia
membangunkan suaminya, jika suaminya tidak mau bangun ia percikkan air di
wajahnya". [Sunan Abu Daud: Shahih]
Ø
Dari Abu Hurairah radhiyallahu
'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
«اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا، فَإِنَّهُنَّ
خُلِقْنَ مِنْ ضِلَعٍ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلاَهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ
تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ
خَيْرًا» [صحيح البخاري
ومسلم]
“Terimalah nasehatku untuk berlaku baik
terhadap kaum wanita, karena sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk,
dan sesungguhnya tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling di atas,
maka jika kamu ingin meluruskannya dengan paksa maka kamu akan mematahkannya,
dan jika kamu membiarkannya maka ia akan selamanya bengkok, maka saling
menasehatilah kalian untuk berlaku baik terhadap kaum wanita”. [Sahih Bukhari
dan Muslim]
Lihat: Kitab Ilmu bab 31 dan 32; Pendidikan agama bagi kaum wanita
8)
Mengabaikan
sebagian kesalahannya selama tidak melanggar syari’at.
Dari Abu
Hurairah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda:
«لَا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً، إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا
رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ» [صحيح مسلم]
"Jangan seorang mukmin laki-laki marah kepada seorang mukmin perempuan,
jika ia bencinya karena salah satu sifatnya maka ia bisa menyukai sifatnya yang
lain". [Shahih Muslim]
9)
Tidak
menyakitinya dengan memukul wajah dan mencelanya.
Aisyah radiyallahu 'anha berkata:
«مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللهِ ﷺ بِيَدِهِ امْرَأَةً لَهُ قَطُّ وَلَا خَادِمًا» [مسند
أحمد: صحيح]
“Rasulullah
ﷺ tidak pernah memukul istrinya sama sekali dan
tidak pula pembantunya”. [Musnad Ahmad: Sahih]
Ø Dari Abdullah bin
Zam'ah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah ﷺ bersabda:
«لاَ يَجْلِدُ أَحَدُكُمُ امْرَأَتَهُ جَلْدَ العَبْدِ، ثُمَّ
يُجَامِعُهَا فِي آخِرِ اليَوْمِ» [صحيح البخاري ومسلم]
“Janganlah
seorang dari kalian mencambuk istrinya seperti cambukan budak kemudian ia
menggaulinya di akhir hari”. [Shahih Bukhari dan Muslim]
10) Tidak menjauhinya kecuali dalam rumah.
Kecuali
jika ada maslahat lain, maka dibolehkan di luar rumah. Anas radhiallahu'anhu
berkata:
آلَى رَسُولُ
اللَّهِ ﷺ مِنْ نِسَائِهِ
شَهْرًا، وَقَعَدَ فِي مَشْرُبَةٍ لَهُ، فَنَزَلَ لِتِسْعٍ وَعِشْرِينَ، فَقِيلَ:
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ آلَيْتَ عَلَى شَهْرٍ؟ قَالَ: «إِنَّ الشَّهْرَ
تِسْعٌ وَعِشْرُونَ» [صحيح البخاري]
Rasulullah
ﷺ
bersumpah untuk tidak mendekati istri-istrinya selama satu bulan. Kemudian
beliau pun duduk di tempat minum miliknya, lalu beliau mendatangi mereka -para
istrinya- pada hari yang dua puluh sembilan, maka dikatakanlah pada beliau,
"Wahai Rasulullah, sesungguhnya Anda telah bersumpah untuk sebulan."
Maka beliau bersabda, "Sesungguhnya bilangan bulan itu adalah dua puluh
sembilan hari." [Shahih Bukhari]
11) Memenuhi kebutuhan seksualnya.
Aisyah radhiyallahu 'anha -istri Nabi shallallahu
'alaihi wasallam- berkata:
دَخَلَتْ
عَلَيَّ خُوَيْلَةُ بِنْتُ حَكِيمِ بْنِ أُمَيَّةَ بْنِ حَارِثَةَ بْنِ
الْأَوْقَصِ السُّلَمِيَّةُ وَكَانَتْ عِنْدَ عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ قَالَتْ:
فَرَأَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بَذَاذَةَ
هَيْئَتِهَا، فَقَالَ لِي: «يَا عَائِشَةُ، مَا أَبَذَّ هَيْئَةَ خُوَيْلَةَ؟»
قَالَتْ: فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، امْرَأَةٌ لَا زَوْجَ لَهَا يَصُومُ
النَّهَارَ، وَيَقُومُ اللَّيْلَ فَهِيَ كَمَنْ لَا زَوْجَ لَهَا، فَتَرَكَتْ
نَفْسَهَا وَأَضَاعَتْهَا، قَالَتْ: فَبَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ فَجَاءَهُ، فَقَالَ:
«يَا عُثْمَانُ، أَرَغْبَةً عَنْ سُنَّتِي؟» قَالَ: فَقَالَ: لَا وَاللَّهِ يَا
رَسُولَ اللَّهِ، وَلَكِنْ سُنَّتَكَ أَطْلُبُ، قَالَ: «فَإِنِّي أَنَامُ
وَأُصَلِّي، وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأَنْكِحُ النِّسَاءَ، فَاتَّقِ اللَّهَ يَا
عُثْمَانُ، فَإِنَّ لِأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِضَيْفِكَ عَلَيْكَ
حَقًّا، وَإِنَّ لِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، فَصُمْ وَأَفْطِرْ، وَصَلِّ وَنَمْ» [مسند أحمد: حسن]
"Khuwailah
binti Hakim bin Umayah bin Haritsah bin Al-Auqas As-Sulamiyah, ia adalah
isterinya Utsman bin Mazh'un, ia menemuiku. Aisyah berkata; "Rasulullah ﷺ
melihatnya seolah ia mempunyai penampilan yang buruk. Beliau menuturkan
kepadaku: "Wahai Aisyah! Alangkah buruknya penampilan Khuwailah?" Aisyah
menjawab; "Wahai Rasulullah! Ia adalah seorang wanita yang mempunyai suami
yang berpuasa di siang harinya, dan selalu shalat malam. Ia seperti orang yang
tidak punya suami sama sekali, ia tidak memperhatikan dirinya sendiri dan
menyia-nyiakannya." Kemudian Rasulullah ﷺ
mengutus kepada Utsman bin Mazh'un, dan ia pun mendatangi beliau. Beliau
bertanya: 'Wahai Utsman, apakah engkau membenci sunnahku? ' Ia menjawab;
'Tidak, demi Allah Wahai Rasulullah! Akan tetapi aku melaksanakan sunnahmu.' Beliau
menuturkan; "Sesungguhnya aku tidur, berpuasa, berbuka, dan menikahi
wanita. Maka bertakwalah wahai Utsman! Karena keluargamu mempunyai hak, tamumu
juga memiliki hak, dan diri mu juga mempunyai hak. Maka berpuasa dan
berbukalah, serta shalat dan tidurlah." [Musnad Ahmad: Hasan]
12) Mengizinkannya jika meminta izin untuk keluar
menghadiri shalat berjama’ah atau menziarahi kerabatnya selama aman dari
keburukan.
Dari Ibnu
Umar radhiyallahu ‘anhuma; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda:
«إِذَا
اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ بِاللَّيْلِ إِلَى المَسْجِدِ، فَأْذَنُوا لَهُنَّ» [صحيح البخاري ومسلم]
"Jika
isteri-isteri kalian minta izin ke masjid di waktu malam, maka berilah mereka
izin." [Sahih Bukhari dan Muslim]
Ø
Dalam riwayat lain:
«لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ
إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا» [صحيح مسلم]
“Janganlah
kalian melarang kaum perempuan kalian mendatangi mesjid, jika mereka meminta
izin pada kalian untuk itu”. [Shahih Muslim]
Lihat: Hukum perempuan shalat jama’ah di masjid
13) Tidak menyebarkan aib dan menyebut-nyebut cacatnya.
Dari Abu
Sa'id Al-Khudriy radiyallahu 'anhu; Rasulullah ﷺ
bersabda:
«إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ
الْقِيَامَةِ، الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ، وَتُفْضِي إِلَيْهِ، ثُمَّ
يَنْشُرُ سِرَّهَا» [صحيح مسلم]
"Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada
hari Kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh
dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya." [Sahih
Muslim]
Ø Asma' binti Yazid radhiyallahu 'anha berkata bahwa dia
berada di sisi Rasulullah ﷺ, sementara para lelaki dan wanita juga
duduk di sisi beliau. Beliau bersabda:
"
لَعَلَّ رَجُلًا يَقُولُ: مَا يَفْعَلُ بِأَهْلِهِ، وَلَعَلَّ امْرَأَةً تُخْبِرُ
بِمَا فَعَلَتْ مَعَ زَوْجِهَا فَأَرَمَّ الْقَوْمُ " فَقُلْتُ: إِي
وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّهُنَّ لَيَقُلْنَ وَإِنَّهُمْ لَيَفْعَلُونَ
قَالَ: «فَلَا تَفْعَلُوا فَإِنَّمَا مِثْلُ ذَلِكَ الشَّيْطَانُ لَقِيَ
شَيْطَانَةً فِي طَرِيقٍ فَغَشِيَهَا وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ» [مسند أحمد: صحيح]
"Mungkin
salah seorang laki-laki menceritakan apa yang dilakukannya dengan istrinya, dan
mungkin seorang wanita menceritakan apa yang dilakukan bersama suaminya."
Orang-orang pun terdiam, aku (Asma) lalu berkata, "Wahai Rasulullah, demi
Allah, wanita-wanita itu membicarakannya dan para laki-laki itu juga telah
menceritakannya." kemudian beliau bersabda "Janganlah kalian lakukan,
sesungguhnya hal itu seperti perbuatan setan laki laki yang bertemu dengan
setan perempuan di jalan, kemudian mereka melakukan jimak sementara orang-orang
melihatnya." [Musnad Ahmad: Shahih]
14) Berhias untuknya.
Ibnu
Abbas radhiyallahu 'anhuma
berkata:
"
إِنِّي أُحِبُّ أَنْ أَتَزَيَّنَ لِلْمَرْأَةِ، كَمَا أُحِبُّ أَنْ تَتَزَيَّنَ
لِي الْمَرْأَةُ، لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَقُولُ: {وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي
عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ} [البقرة: 228]
" [مصنف ابن
أبي شيبة]
“Sesungguhnya
aku suka berdandan untuk istriku sebagaimana ia berdandan untukku, karena Allah
ta’aalaa berfirman: {Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan
kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. [Al-Baqarah:228] [Mushannaf
Ibnu Abi Syaibah]
15) Berbaik sangka kepadanya.
Allah subhanahu wata'aalaa berfirman:
{لَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ
الْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بِأَنْفُسِهِمْ خَيْرًا} [النور:
12]
Mengapa
di waktu kamu mendengar berita bohong itu orang-orang mukminin dan mukminat
tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri (sesama)? [An-Nuur:12]
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ
إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا} [الحجرات: 12]
Hai orang-orang yang beriman, jauhilah
kebanyakan buruk sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu
dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang. [Al-Hujuraat:12]
Ø Dari Abu Hurairah radhiyallahu
'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ، فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الحَدِيثِ، وَلاَ
تَحَسَّسُوا، وَلاَ تَجَسَّسُوا» [صحيح البخاري ومسلم]
"Jauhilah buruk sangka, karena buruk sangkah adalah ungkapan yang paling
dusta, dan janganlah kalian menguping pembicaraan orang lain, dan jangan
mencari-cari keburukan orang lain”. [Sahih Bukhari dan Muslim]
Ø
Jabir bin Abdullah radhiyallahu
'anhuma berkata, Rasulullah ﷺ
bersabda:
«إِذَا
أَطَالَ أَحَدُكُمُ الغَيْبَةَ فَلاَ يَطْرُقْ أَهْلَهُ لَيْلًا» [صحيح البخاري]
"Jika
salah seorang dari kalian pergi agak lama, maka janganlah ia mendatangi
keluarganya secara mendadak di malam hari." [Shahih Bukhari]
Ø
Dari 'Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash radhiyallahu 'anhuma;
أَنَّ نَفَرًا
مِنْ بَنِي هَاشِمٍ دَخَلُوا عَلَى أَسْمَاءَ بِنْتِ عُمَيْسٍ، فَدَخَلَ أَبُو
بَكْرٍ الصِّدِّيقُ، وَهِيَ تَحْتَهُ يَوْمَئِذٍ، فَرَآهُمْ، فَكَرِهَ ذَلِكَ،
فَذَكَرَ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللهِ ﷺ، وَقَالَ: لَمْ أَرَ إِلَّا خَيْرًا،
فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «إِنَّ اللهَ قَدْ بَرَّأَهَا مِنْ
ذَلِكَ» ثُمَّ قَامَ رَسُولُ اللهِ ﷺ عَلَى الْمِنْبَرِ
فَقَالَ: «لَا يَدْخُلَنَّ رَجُلٌ، بَعْدَ يَوْمِي هَذَا، عَلَى مُغِيبَةٍ، إِلَّا
وَمَعَهُ رَجُلٌ أَوِ اثْنَانِ» [صحيح مسلم]
Bahwa
beberapa orang Bani Hisyam datang ke rumah Asma' binti 'Umais, istri Abu Bakar
Shiddiq (ketika Abu Bakar sedang tidak di rumah). Tiba-tiba Abu Bakar pulang
dan bertemu dengan mereka. Abu Bakar merasa kurang senang atas kedatangan
mereka yang demikian. Lalu diceritakannya hal itu kepada Rasulullah ﷺ.
Jawab beliau, "Aku tidak melihat sesuatu yang buruk atas kedatangan
mereka. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menyucikan Asma'
binti 'Umais dari hal-hal yang demikian." Kemudian beliau naik mimbar,
lalu beliau bersabda, 'Sesudah hari ini, seorang laki-laki tidak boleh masuk ke
rumah seorang wanita yang suaminya sedang pergi, kecuali bila laki-laki itu
disertai seorang atau dua orang teman laki-laki.' [Shahih Muslim]
16) Berlaku adil jika menduakannya.
Allah
subhanahu wa ta'aalaa berfirman:
{فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ
وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً} [النساء:
3]
Maka
kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika
kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja. [An-Nisaa':3]
{وَلَنْ
تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا
تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ} [النساء: 129]
Dan
kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu
sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung
(kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. [An-Nisa': 129]
Ø Dari Abu Hurairah radhiyallahu
'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
«مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ
إِلَى إِحْدَاهُمَا، جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ» [سنن أبي
داود: صححه الألباني]
Barangsiapa
yang memiliki dua istri kemudian ia lebih cendrung kepada salah satunya maka ia
akan datang pada hari kiamat dalam keadaan tubuh yang miring. [Sunan Abu Daud: Sahih]
Lihat: Mau Kawin Lagi
Wallahu a’lam!
Referensi:
صحيح فقه السنة لأبي مالك كمال بن السيد سالم
(3/197)
Lihat
juga: Hak-hak suami - Godaan wanita - Penghargaan Islam terhadap perempuan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...