Kamis, 19 Januari 2023

Hak-hak suami

بسم الله الرحمن الرحيم

Allah subhanahu wata’aalaa berfirman:

{الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا} [النساء: 34]

Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar. [An-Nisa': 34]

Ø  Abu Sa'id Al-Khudriy radhiyallahu 'anhu berkata: Nabi bersabda:

«حَقُّ الزَّوْجِ عَلَى زَوْجَتِهِ، أَنْ لَوْ كَانَتْ قَرْحَةٌ فَلَحَسَتْهَا مَا أَدَّتْ حَقَّهُ»

"Hak suami terhadap istrinya, bahwa andai suaminya memiliki luka kemudian istrinya menjilatinya maka ia belum memenuhi hak suaminya". [Shahih Ibnu Hibban]

Ø  Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu; Rasulullah bersabda:

"لَا يَصْلُحُ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ، وَلَوْ صَلَحَ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ، لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا، مِنْ عِظَمِ حَقِّهِ عَلَيْهَا، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَوْ كَانَ مِنْ قَدَمِهِ إِلَى مَفْرِقِ رَأْسِهِ قُرْحَةٌ تَنْبَجِسُ بِالْقَيْحِ وَالصَّدِيدِ، ثُمَّ اسْتَقْبَلَتْهُ تَلْحَسُهُ مَا أَدَّتْ حَقَّهُ " [مسند أحمد: صحيح لغيره]

"Tidak dibenarkan bagi seorang manusia untuk sujud kepada manusia, seandainya dibenarkan bagi seorang manusia sujud kepada manusia maka aku perintahkan perempuan sujud kepada suaminya karena kebesaran hak suami kepadanya. Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya seorang suami memiliki luka dari ujung kaki hingga ujung kepala yang mengalirkan nanah atau darah kemudian sang istri menciumnya hingga menjilatinya, maka hal itu belum memenuhi seluruh haknya kepadanya". [Musnad Ahmad: Sahih]

Ø  Dari Abdullah bin Abu Aufa -radhiallahu 'anhu-; Rasulullah bersabda:

«وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَا تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا، وَلَوْ سَأَلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَى قَتَبٍ لَمْ تَمْنَعْهُ»

"Demi Dzat Yang jiwa Muhammad di Tangan-Nya, sungguh seorang istri itu tidak dikatakan menunaikan hak Rabb-nya hingga ia menunaikan hak suaminya. Kalau saja suami memintanya untuk dilayani, sementara ia sedang berada di atas pelana kendaraan, maka ia tidak boleh menolaknya." [Sunan Ibnu Majah: Hasan Shahih]

Ø  Dari Abdurrahman bin 'Auf radhiyallahu 'anhu; Rasulullah bersabda:

" إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا: ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ " [مسند أحمد: حسن]

Jika seorang wanita telah mendirikan salat lima waktu, puasa di bulan Ramadan, menjaga kemaluannya dari yang haram, dan taat kepada suaminya maka dikatakan kepadanya: "Masuklah ke dalam surga dari pintu mana saja yang kau mau!"." [Musnad Ahmad: Hasan]

Lihat: Penghargaan Islam terhadap perempuan

Diantara hak-hak suami yang wajib ditunaikan oleh seorang istri:

1.      Mentaati perintahnya dalam perkara yang dibenarkan.

Al-Hushain bin Mihshan radhiyallahu 'anhu;

أَنَّ عَمَّةً لَهُ أَتَتِ النَّبِيَّ فِي حَاجَةٍ، فَفَرَغَتْ مِنْ حَاجَتِهَا، فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ : «أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ؟» قَالَتْ: نَعَمْ، قَالَ: «كَيْفَ أَنْتِ لَهُ؟» قَالَتْ: مَا آلُوهُ إِلَّا مَا عَجَزْتُ عَنْهُ، قَالَ: «فَانْظُرِي أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ، فَإِنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ» [مسند أحمد: حسن لغيره]

Bahwa bibinya pernah mendatangi Nabi untuk suatu keperluan. Setelah urusannya selesai, Nabi pun bertanya kepadanya, "Apakah kamu mempunyai suami?" Ia menjawab, "Ya." Beliau bertanya lagi, "Bagaimanakah sikapmu terhadapnya?" ia menjawab, "Saya tidak pernah mengabaikannya, kecuali terhadap sesuatu yang memang aku tidak sanggup." Beliau bersabda, "Camkanlah selalu, akan posisimu terhadapnya. Sesungguhnya yang menentukan surga dan nerakamu terdapat pada (sikapmu terhadap) suamimu." [Musnad Ahmad: Hasan ligairih]

Ø  Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu; Rasulullah bersabda:

«لاَ طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي المَعْرُوفِ» [صحيح البخاري ومسلم]

"Tidak ada ketaatan dalam maksiat, sesungguhnya ketaatan hanya pada yang ma'ruf (yang baik)". [Shahih Bukhari dan Muslim]

2.      Tinggal dalam rumah dan tidak keluar tanpa seizinnya.

Allah subhanahu wata'aalaa berfirman:

{وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى} [الأحزاب: 33]

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu. [Al-Ahzaab:33]

Ø  Dari Amr bin Al-Ahwash; Bahwa ia pernah melaksanakan haji Wada' bersama Nabi . Ketika itu beliau membaca hamdalah, memuji Allah, beliau juga memberi pengingatan dan nasihat. Rasulullah bersabda:

«أَلَا وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا، فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ، لَيْسَ تَمْلِكُونَ مِنْهُنَّ شَيْئًا غَيْرَ ذَلِكَ» [سنن الترمذي: حسن]

"Ingat, berbuat baiklah terhadap wanita, karena mereka adalah tawanan kalian. Tidak berhak atas kalian kepada mereka selain daripada itu”. [Sunan Tirmidziy: Hasan]

Lihat: Hukum wanita keluar rumah

3.      Menurut jika suaminya minta jimak.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ، فَأَبَتْ أَنْ تَجِيءَ، لَعَنَتْهَا المَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ» [صحيح البخاري ومسلم]

"Jika seorang suami mengajak istrinya ke ranjang (untuk berhubungan intim), kemudian ia tidak mau datang, maka para malaikat melaknatnya sampai subuh". [Shahih Bukhari]

Ø  Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ رَأَى امْرَأَةً، فَأَتَى امْرَأَتَهُ زَيْنَبَ، وَهِيَ تَمْعَسُ مَنِيئَةً لَهَا، فَقَضَى حَاجَتَهُ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى أَصْحَابِهِ، فَقَالَ: «إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ، وَتُدْبِرُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ، فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ، فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ»

Suatu hari Rasulullah melihat seorang wanita, kemudian Rasulullah mendatangi istrinya Zainab yang sedang membersihkan kulit hewan miliknya, dan melampiaskan hajatnya. Setelah itu Rasulullah menemui Sahabatnya dan bertkata: “Sesungguhnya wanita itu menghadap dari depan dalam bentuk setan dan membelakang dalam bentuk setan, maka jika seseorang dari kalian melihat wanita maka hendaklah ia mendatangi istrinya, karena hal itu akan manghilangkan apa yang ada dalam dirinya (dari hawa nafsu)”. [Sahih Muslim]

4.      Tidak membiarkan seorangpun masuk ke rumahnya kecuali atas izin suaminya.

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma; Rasulullah bersabda ketika khutbah di padang Arafah:

«اتَّقُوا اللهَ فِي النِّسَاءِ، فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللهِ، وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ، وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لَا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ، فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ» [صحيح مسلم]

"Bertakwahlah kalian kepada Allah (jangalah diri kalian) terhadap wanita. Karena kalian mengambil mereka sebagai amanah Allah, dan mereka halal bagimu dengan kalimat Allah. Setelah itu, kamu punya hak atas mereka, yaitu supaya mereka tidak membolehkan orang lain menduduki tikarmu. Jika mereka melanggar, pukullah mereka dengan cara yang tidak membahayakan". [Shahih Muslim]

Lihat: Adab menerima tamu dalam Islam

5.      Tidak berpuasa sunnah saat suaminya tidak bepergian jauh kecuali atas izin suaminya.

Dari Abu Hurairah radhiallahu'anhu, bahwa Rasulullah bersabda:

«لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ، وَلاَ تَأْذَنَ فِي بَيْتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ، وَمَا أَنْفَقَتْ مِنْ نَفَقَةٍ عَنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَإِنَّهُ يُؤَدَّى إِلَيْهِ شَطْرُهُ» [صحيح البخاري ومسلم]

"Tidak halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sementara sementara suaminya ada di rumah, kecuai dengan seizinnya. Dan tidak boleh mengizinkan seseorang masuk ke dalam rumahnya kecuali dengan seizinnya. Dan sesuatu yang ia infakkan tanpa seizinnya, maka setengahnya harus dikembalikan pada suaminya." [Shahih Bukhari dan Muslim]

6.      Tidak mempergunakan harta suaminya kecuali atas izinnya.

Abu Umamah Al-Bahiliy berkata: Saya telah mendengar Rasulullah dalam khotbahnya pada waktu haji Wada' beliau bersabda:

«لَا تُنْفِقُ امْرَأَةٌ شَيْئًا مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلَّا بِإِذْنِ زَوْجِهَا»، قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَلَا الطَّعَامُ، قَالَ: «ذَاكَ أَفْضَلُ أَمْوَالِنَا» [سنن الترمذي: حسن]

"Tidak boleh seorang wanita menginfakkan sesuatu dari rumah suaminya kecuali atas seizinnya." Beliau ditanya, termasuk makanan wahai Rasulullah? beliau menjawab, "Itu merupakan harta kami yang paling baik." [Sunan Tirmidziy: Hasan]

7.      Melayani kebutuhan suami dan anak-anaknya.

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu 'anhuma; Rasulullah bersabda:

«المَرْأَةُ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا» [صحيح البخاري ومسلم]

Seorang isteri adalah pemimpin di dalam urusan rumah tangga suaminya dan akan diminta pertanggung jawaban atas urusan rumah tangga tersebut". [Sahih Bukhari dan Muslim]

Ø  Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu berkata:

أَنَّ فَاطِمَةَ -عَلَيْهَا السَّلاَمُ- شَكَتْ مَا تَلْقَى مِنْ أَثَرِ الرَّحَا، فَأَتَى النَّبِيَّ سَبْيٌ، فَانْطَلَقَتْ فَلَمْ تَجِدْهُ، فَوَجَدَتْ عَائِشَةَ فَأَخْبَرَتْهَا، فَلَمَّا جَاءَ النَّبِيُّ أَخْبَرَتْهُ عَائِشَةُ بِمَجِيءِ فَاطِمَةَ، فَجَاءَ النَّبِيُّ إِلَيْنَا وَقَدْ أَخَذْنَا مَضَاجِعَنَا، فَذَهَبْتُ لِأَقُومَ، فَقَالَ: «عَلَى مَكَانِكُمَا». فَقَعَدَ بَيْنَنَا حَتَّى وَجَدْتُ بَرْدَ قَدَمَيْهِ عَلَى صَدْرِي، وَقَالَ: «أَلاَ أُعَلِّمُكُمَا خَيْرًا مِمَّا سَأَلْتُمَانِي، إِذَا أَخَذْتُمَا مَضَاجِعَكُمَا تُكَبِّرَا أَرْبَعًا وَثَلاَثِينَ، وَتُسَبِّحَا ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ، وَتَحْمَدَا ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمَا مِنْ خَادِمٍ»

Suatu hari Fatimah –‘alaihassalam- mengeluhkan tanganya yang lecet karena penggilingan (membuat tepung roti untuk makan keluarga), lalu ia mendengar bahwa Rasulullah mendapatkan budak maka ia bergegas menemui Rasulullah namun ia tidak mendapati Rasulullah dan mendapati Aisyah maka ia memberitahukan maksudnya kepada Aisyah. Ketika Rasulullah datang, Aisyah menyampaikan kedatangan Fatimah dan maksud kedatangannya. Maka Rasulullah mendatangi kami saat kami sudah di pembaringan. Lalu aku berniat bangkit menemui Rasulullah, tapi Rasulullah berkata: "Tetaplah di tempat kalian!” Kemudian Rasulullah duduk di antara kami sampai aku merasakan dinginnya kaki Rasulullah di dadaku, dan berkata: "Maukah kalian kuberitahukan sesuatu yang lebih baik dari apa yang kalian minta?! Jika kalian hendak tidur bacalah takbir 34 kali, tasbih 33 kali, dan tahmid 33 kali, itu lebih baik dari seorang pembantu". [Shahih Bukhari dan Muslim]

Ø  Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahu 'anhuma berkata:

"كُنْتُ أَخْدُمُ الزُّبَيْرَ خِدْمَةَ الْبَيْتِ، وَكَانَ لَهُ فَرَسٌ، وَكُنْتُ أَسُوسُهُ، فَلَمْ يَكُنْ مِنَ الْخِدْمَةِ شَيْءٌ أَشَدَّ عَلَيَّ مِنْ سِيَاسَةِ الْفَرَسِ، كُنْتُ أَحْتَشُّ لَهُ وَأَقُومُ عَلَيْهِ وَأَسُوسُهُ" قَالَ: «ثُمَّ إِنَّهَا أَصَابَتْ خَادِمًا، جَاءَ النَّبِيَّ ﷺ سَبْيٌ فَأَعْطَاهَا خَادِمًا» [صحيح مسلم]

“Aku membantu suamiku Zubair dalam urusan pekerjaan di rumah. Dia memiliki seekor kuda, dan akulah yang merawatnya. Tidak ada yang lebih berat bagiku untuk membantunya selain merawat seekor kuda. Akulah yang mencarikan rumputnya dan membersihkannya”. Perawi berkata: “Kemudian pada suatu ketika dia mendapatkan seorang pembantu, telah datang tawanan perang kepada Nabi , lalu beliau memberikannya kepada Asma’ sebgai pembantu”. [Shahih Muslim]

Ø  Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:

«كُنْتُ أَغْسِلُ الجَنَابَةَ مِنْ ثَوْبِ النَّبِيِّ ، فَيَخْرُجُ إِلَى الصَّلاَةِ، وَإِنَّ بُقَعَ المَاءِ فِي ثَوْبِهِ» [صحيح البخاري ومسلم]

“Aku mencuci kain Nabi dari air mani, kemudian beliau keluar untuk shalat, sementara bekas cuciannya masih nampak basah”. [Shahih Bukhari dan Muslim]

Ø  Dalam riwayat lain:

«كُنْتُ أُرَجِّلُ رَأْسَ رَسُولِ اللَّهِ وَأَنَا حَائِضٌ» [صحيح البخاري ومسلم]

“Aku pernah menyisir rambut Rasulullah sementara saat itu aku sedang haid”. [Shahih Bukhari dan Muslim]

Ø  Dalam riwayat lain:

«كُنْتُ أُطَيِّبُ رَسُولَ اللَّهِ لِإِحْرَامِهِ حِينَ يُحْرِمُ، وَلِحِلِّهِ قَبْلَ أَنْ يَطُوفَ بِالْبَيْتِ» [صحيح البخاري ومسلم]

“Aku pernah memakaikan wewangian kepada Rasulullah untuk ihramnya saat beliau berihram, dan untuk tahallul-nya (melepaskan ihram) sebelum tawaf mengelilingi Ka’bah di Baitullah”. [Shahih Bukhari dan Muslim]

Ø  Maimunah radhiallahu 'anha berkata:

«وَضَعْتُ لِلنَّبِيِّ غُسْلًا، فَسَتَرْتُهُ بِثَوْبٍ، وَصَبَّ عَلَى يَدَيْهِ، فَغَسَلَهُمَا، ثُمَّ صَبَّ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ، فَغَسَلَ فَرْجَهُ، فَضَرَبَ بِيَدِهِ الأَرْضَ، فَمَسَحَهَا، ثُمَّ غَسَلَهَا، فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ، وَغَسَلَ وَجْهَهُ وَذِرَاعَيْهِ، ثُمَّ صَبَّ عَلَى رَأْسِهِ وَأَفَاضَ عَلَى جَسَدِهِ، ثُمَّ تَنَحَّى، فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ، فَنَاوَلْتُهُ ثَوْبًا فَلَمْ يَأْخُذْهُ، فَانْطَلَقَ وَهُوَ يَنْفُضُ يَدَيْهِ» [صحيح البخاري ومسلم]

"Aku menyiapkan air untuk mandi untuk Nabi , lalu aku tutupi Beliau dengan kain. Maka Beliau menuangkan air ke tangannya lalu mencuci keduanya. Kemudian menuangkan air dengan tangan kanannya ke tangan kirinya lalu mencuci kemaluannya, lalu tangannya dipukulkannya ke tanah kemudian mengusapnya lalu mencucinya. Kemudian berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung. Kemudian membasuh mukanya dan kedua lengannya lalu mengguyur kepalanya lalu menyiram seluruh badannya dan diakhiri dengan mencuci kedu telapak kaikinya. Lalu aku sodorkan kain (sebagai pengering) tapi Beliau tidak mengambilnya, lalu Beliau pergi dengan mengeringkan air dari badannya dengan tangannya". [Shahih Bukhari dan Muslim]

Lihat: Sifat istri shalihah

8.      Menjaga kehormatan, anak, dan harta suaminya.

Dari Abu Umamah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«مَا اسْتَفَادَ الْمُؤْمِنُ بَعْدَ تَقْوَى اللَّهِ خَيْرًا لَهُ مِنْ زَوْجَةٍ صَالِحَةٍ، إِنْ أَمَرَهَا أَطَاعَتْهُ، وَإِنْ نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهُ، وَإِنْ أَقْسَمَ عَلَيْهَا أَبَرَّتْهُ، وَإِنْ غَابَ عَنْهَا نَصَحَتْهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهِ» [سنن ابن ماجه: حسن]

"Tidak ada yang bermanfaat bagi seorang mukmin setelah takwa kepada Allah lebih baik dari istri solehah; jika ia menyuruhnya maka ia mentaatinya, jika ia melihatnya akan membuatnya bahagia, jika ia bersumpa atas sesuatu maka ia menjalankannya, dan jika ia jauh darinya maka ia menjaga dirinya dan harta suaminya." [Sunan Ibnu Majah: Hadits Hasan]

9.      Mensyukuri pemberian suaminya, tidak mengingkarinya dan melayaninya dengan baik.

Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu 'anhuma; Rasulullah bersabda:

«لَا يَنْظُرُ اللهُ إِلَى امْرَأَةٍ لَا تَشْكَرُ لِزَوْجِهَا وَهِيَ لَا تَسْتَغْنِي عَنْهُ» [السنن الكبرى للنسائي: صحيح]

“Allah tidak memandang kepada seorang wanita yang tidak mensyukuri pemberian suaminya sedangka ia tidak bisa merasa cukup darinya”. [As-Sunan Al-Kubra karya An-Nasaiy: Shahih]

Ø  Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«أُرِيتُ النَّارَ فَإِذَا أَكْثَرُ أَهْلِهَا النِّسَاءُ، يَكْفُرْنَ» قِيلَ: أَيَكْفُرْنَ بِاللَّهِ؟ قَالَ: " يَكْفُرْنَ العَشِيرَ، وَيَكْفُرْنَ الإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا، قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ " [صحيح البخاري ومسلم]

"Aku diperlihatkan neraka, ternyata kebanyakan penghuninya adalah wanita. Karena mereka sering mengingkari". Ditanyakan: "Apakah mereka mengingkari Allah?" Beliau bersabda: "Mereka mengingkari pemberian suami, mengingkari kebaikan. Seandainya kamu berbuat baik terhadap seseorang dari mereka sepanjang masa, lalu dia melihat satu saja kejelekan darimu maka dia akan berkata: 'aku belum pernah melihat kebaikan sedikitpun darimu". [Shahih Bukhari dan Muslim]

10.  Berhias dan berdandan untuk suaminya.

Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata:

قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ: أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ؟ قَالَ: «الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ، وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ، وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ» [سنن النسائي: صحيح]

Dikatakan kepada Rasulullah : Siapakah wanita yang paling baik? Beliau menjawab, "Yang paling menyenangkannya jika dilihat suaminya, dan mentaatinya jika ia memerintahkannya dan tidak menyelisihinya dalam diri dan hartanya dengan apa yang dibenci suaminya." [Sunan An-Nasaiy: Shahih]

11.  Tidak menyebut-nyebut pemberiannya kepada suami dan anaknya.

Allah subhanahu wata'aalaa berfirman:

{يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَى كَالَّذِي يُنْفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْدًا لَا يَقْدِرُونَ عَلَى شَيْءٍ مِمَّا كَسَبُوا وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ} [البقرة: 264]

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena ria (pamer) kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari akhir. Perumpamaannya (orang itu) seperti batu yang licin yang di atasnya ada debu, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, maka tinggallah batu itu licin lagi. Mereka tidak memperoleh sesuatu apa pun dari apa yang mereka kerjakan. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir. [Al-Baqarah: 264]

Ø  Dari Abu Dzar radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«ثَلَاثَةٌ يَشْنَؤُهُمُ اللَّهُ: التَّاجِرُ الْحَلَّافُ، وَالْبَخِيلُ الْمَنَّانُ، وَالْفَقِيرُ الْمُخْتَالُ» [مسند أحمد: صحيح]

"Ada tiga orang dibenci oleh Allah: Pedagang yang suka mengobral sumpah, orang yang bakhil yang suka menyebut-nyebut pemberian dan orang fakir yang sombong." [Musnad Ahmad: Shahih]

12.  Ridha dengan nafkah sedikit, puas dan tidak membebani suaminya melebihi kemampuan.

Allah subhanahu wa ta'aalaa berfirman:

{لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا} [الطلاق: 7]

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. [Ath-Thalaaq: 7]

13.  Tidak melakukan sesuatu yang menyakiti dan membuatnya marah.

Dari Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu; Nabi bersabda:

" لَا تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِي الدُّنْيَا، إِلَّا قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الحُورِ العِينِ: لَا تُؤْذِيهِ، قَاتَلَكِ اللَّهُ، فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكَ دَخِيلٌ يُوشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا " [سنن الترمذي: صحيح]

"Tidaklah ada seorang istri yang menyakiti suaminya di dunia kecuali istrinya dari bidadari surga berkata, 'Janganlah kamu menyakitinya. Semoga Allah membalasmu. Dia adalah tamumu, yang sebentar lagi akan meninggalkanmu dan mendatangi kami.'" [Sunan Tirmidziy: Shahih]

Ø  Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma; Rasulullah bersabda:

«أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِنِسَائِكُمْ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ الْوَدُودُ، الْوَلُودُ، الْعَؤُودُ عَلَى زَوْجِهَا، الَّتِي إِذَا آذَتْ أَوْ أُوذِيَتْ، جَاءَتْ حَتَّى تَأْخُذَ بِيَدِ زَوْجِهَا، ثُمَّ تَقُولُ وَاللهِ لَا أَذُوقُ غُمْضًا حَتَّى تَرْضَى» [السنن الكبرى للنسائي: حسن]

"Maukah kalian kuberi tahu tentang perempuan kalian dari ahli surga: Yang penuh kasih sayang, banyak melahirkan, yang senantiasa kembali kepada suaminya, yang jika ia menyakiti atau disakiti maka ia datang kemudian memegang tangan suaminya kemudian berkata: Demi Allah, aku tidak akan merasakan tidur sampai engkau ridha". [Sunan An-Nasaiy Al-Kubraa: Hasan]

14.  Berbuat baik kepada kedua orang tua dan kerabat suaminya.

15.  Berusaha untuk tetap hidup bersama dan tidak meminta cerai tanpa alasan syar’iy.

Tsauban radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah bersabda:

«أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ، فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ» [سنن أبي داود: صحيح]

"Siapapun wanita yang meminta cerai kepada suaminya bukan karena kesalahan, maka haram baginya bau surga." [Sunan Abi Daud: Shahih]

16.  Berkabung untuk suaminya ketika wafat selama empat bulan sepuluh hari, kecuali yang hamil maka sampai melahirkan.

Allah subhanahu wa ta'aalaa berfirman:

{وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا} [البقرة: 234]

Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah sampai (akhir) idah mereka, maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. [Al-Baqarah: 234]

{وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ} [الطلاق: 4]

Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. [At-Talaq: 4]

Ø  Dari Ummu 'Athiyah -radhiallahu 'anha-; Rasulullah bersabda:

«لَا تُحِدُّ امْرَأَةٌ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ، إِلَّا عَلَى زَوْجٍ، أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا، وَلَا تَلْبَسُ ثَوْبًا مَصْبُوغًا، إِلَّا ثَوْبَ عَصْبٍ، وَلَا تَكْتَحِلُ، وَلَا تَمَسُّ طِيبًا، إِلَّا إِذَا طَهُرَتْ، نُبْذَةً مِنْ قُسْطٍ أَوْ أَظْفَارٍ»

"Tidak boleh bagi seorang wanita melakukan ihdad (berkabung) karena kematian seseorang melebihi tiga hari, kecuali karena kematian suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari, dan tidak boleh menggunakan pakaian yang berwarna warni, melainkan hanya memakai pakaian yang kasar (kain beludru), dan tidak boleh menggunakan celak mata, dan tidak boleh memakai wewangian kecuali jika masa iddahnya telah habis, maka diperbolehkan baginya memakai qusth (kayu India) atau adzfar (sejenis pohon yang harum baunya)." [Shahih Bukhari dan Muslim]

Wallahu a’lam!

Referensi:

صحيح فقه السنة لأبي مالك كمال بن السيد سالم (3/192)

Lihat juga: Raih kebahagiaan dunia akhirat dalam berkeluarga - Keutamaan menikah - Nasehat pernikahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...